KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR
: 01/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
JADWAL
ACARA DAN TATA TERTIB
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk menjamin kelancaran
peyelenggaraan Rapat Kerja Daerah I PPI Sulawesi Selatan, perlu menetapkan
jadwal Acara dan Tata Tertib Raker PPI Sulawesi Selatan.
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka
perlu ditetapkan Jadwal dan Tata Tertib Raker I PPI Sul-Sel dalam bentuk Surat
Ketetapan Rakerda PPI Sul-Sel.
MENGINGAT :
1. AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
2. Peraturan
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
MEMPERHATIKAN : Keputusan RAKER I PPI SULAWESI SELATAN
Tanggal 2 Februari 2013
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
RAKER I TENTANG JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB RAKER I PPI TAHUN 2013.
Pasal
1
Jadwal Acara dan
Tata tertib RAKER PPI SULAWESI SELATAN adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan seperlunya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada
tanggal : 2 Februari 2013 Pukul : 14 25 wita
RAPAT
KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
Steering
Committee
Urif Damayanto Fendy A. Fradana Khadaral Qisma
Ketua Sekretaris Anggota
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA SULAWESI SELATAN
NOMOR
: 01/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
JADWAL
ACARA DAN TATA TERTIB
PELANTIKAN
& RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
Waktu
|
Materi Kegiatan
|
Sabtu, 2 Februari
2013
|
|
07.00 – 09.00
|
Registrasi
Peserta
|
09.00 – 10.30
|
Pelantikan
Pengurus
|
10.30 – 12.00
|
Arahan dari:
-
Prof. Dr. H. Haris Maupa, SE,MM
- Pengurus PPI Pusat
|
12.00 – 13.00
|
Ishoma
|
13.00 – 15.00
15.00 – 15.30
15.30 – 15.40
|
Diskusi
Organisasi PPI
-
Kadis Pemuda dan Olahraga Prov. Sul-Sel
(Dr.s Ilham
Gazaling, M.Si)
Istirahat
Sidang
Pleno I :
Jadwal
Acara, Tata Tertib, Pemilihan Pimpinan Sidang
|
15.40 – 16.30
|
Sidang
Pleno II :
Pembahasan
Program Kerja PPI Sul-Sel
|
16.30 – 16.45
|
Istirahat
|
16.45 – 17.00
|
Sidang
Pleno III :
Pembahasan
Program Kerja PPI Sul-Sel Lanjutan
|
17.00 – 17.30
|
Penetapan
Hasil-Hasil Rakerda I PPI Sul-Sel
|
17.30 – 17.50
|
Penutupan
Rakerda I PPI Sul-Sel
|
TATA
TERTIB
RAPAT KERJA
DAERAH I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
Bab I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
RAPAT
KERJA DAERAH I Purna Paskibraka Indonesia SULAWESI SELATAN, yang selanjutnya
dalam tata tertib ini disebut RAKER I PPI Sul-Sel adalah merupakan forum
tertinggi di bawah Musyawarah Daerah PPI SULAWESI SELATAN.
2.
Penyelenggaraan
RAKER sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus PPI SULAWESI SELATAN.
Bab II
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
2
Tugas
dan Wewenang RAKER adalah :
1.
Menetapkan
Program Kerja PPI Sulawesi Selatan Periode 2012 - 2016
2.
Menetapkan
keputusan-keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
peraturan-peraturan lainnya dalam organisasi PPI
Bab III
UTUSAN RAKER
Pasal 3
1.
Raker
dihadiri oleh peserta dan peninjau :
2.
Peserta
penuh:
a.
Pengurus
PPI Sulawesi Selatan
b.
Pengurus
PPI Kabupaten/Kota SULAWESI SELATAN.
3.
Peserta
peninjau adalah Undangan yang di tetapkan oleh pengurus PPI SULAWESI SELATAN.
4.
Jumlah
dan perincian peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus PPI SULAWESI SELATAN.
Pasal 4
Setiap utusan Raker
harus mendapat mandat dari pengurus daerah PPI Kabupaten/Kota, (dilegalitaskan dari registrasi).
Bab IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal
5
1.
Peserta
Penuh memiliki hak bicara dan hak suara dan Peninjau hanya
memiliki hak bicara.
2.
Peserta
peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul dan saran baik lisan maupun
tertulis.
3.
Peserta
dan peninjau berhak mendapat materi RAKER.
4.
Pertanyaan
atau pendapat disampaikan dengan singkat dan jelas kepada pimpinan sidang.
Pasal 6
1.
Setiap
peserta diharuskan menjadi anggota salah satu komisi Raker.
2.
Setiap
peninjau berhak menjadi anggota salah satu komisi Raker.
3.
Jumlah
anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional.
Bab V
ALAT
KELENGKAPAN RAKER
Pasal 7
Alat
– alat kelengkapan Raker terdiri dari :
1.
Panitia
Pengarah (SC)
2.
Panitia
Pelaksana (OC)
3.
Pimpinan
Sidang Pleno
4.
Pimpinan
Sidang Komisi
5.
Tim
Perumus Hasil Persidangan
Pasal 8
1.
Panitia
pengarah dibentuk berdasarkan surat keputusan pengurus PPI SULAWESI SELATAN Periode
2012 - 2016 yang bertugas menyiapkan dan mengarahkan materi yang akan dibahas
serta disahkan dalam Raker.
2.
Panitia
pelaksana dibentuk berdasarkan SK pengurus PPI SULAWESI SELATAN 2012 - 2016 yang
bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Raker agar berjalan lancar, tetib
dan sukses.
Pasal 9
1.
Pimpinan
sidang pleno terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dipilih dari peserta
raker
2.
Pimpinan
sidang pleno merupakan satu kesatuan kolektif.
3.
Pimpinan
sidang pleno berkewajiban :
a.
Memimpin
persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan sehingga dapat berjalan dan
sukses.
b.
Berusaha
mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, persoalan pada pada
proporsinya serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan.
4.
Pimpinan
sidang berhak mengajukan sanksi pada peseta sidang yang mengganggu jalannya
persidangan
Pasal
10
1.
Komisi
Raker dibentuk sesuai dengen kebutuhan berdasarkan keputuasan sidang pleno.
2.
Komisi
bertugas membahas materi yang menjadi pokok bahasan masing-masing komisi dan
melaporkan hasilnya pada sidang pleno.
3.
Raker
dapat membentuk komisi khusus apabila diperlukan.
Pasal
11
Komisi
– komisi Raker antara lain :
a.
Komisi
Program Kerja
b.
Komisi
Rekomendasi
Bab VI
TATA
CARA BERBICARA
Pasal
12
1.
Demi
ketertiban dan kelancaran persidangan
tiap utusan berbicara melalui dan seizin pimpinan sidang.
2.
Setiap
pembicaraan berbicara atas nama utusan yang diwakili.
Pasal
13
1.
Ketentuan
mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh pimpinan sidang.
2.
Bila
pembicara berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang
mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
mentaati peringatan itu.
Pasal
14
Untuk efesiensi waktu maka setiap
pembicaraan hendaknya langsung pada pokok permasalahan.
Pasal 15
Pengambilan keputusan diusahakan secara
mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Bab
VII
RISALAH
Pasal
16
Untuk
setiap sidang harus dibuat risalah, yakni laporan jalannya sidang secara
tertulis yang berisi :
- Tempat dan acara sidang
- Hari, tanggal, jam dilaksanakan.
- Daftar hadir peserta sidang.
Bab
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh peserta Raker
PPI.
KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
NOMOR
: 02/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
PENETAPAN PIMPINAN SIDANG
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG : a. Bahwa
untuk Memimpin berbagai rancangan ketetapan dalam Raker, perlu menetapkan Pimpinan Sidang.
b. Bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan surat
keputusan Raker VII PPI tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI SULAWESI
SELATAN 2013.
MENGINAGAT : 1. AD/ART
Purna Paskibraka Indonesia.
2. Peraturan Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
MEMPERHATIKAN : Keputusan
Raker VII PPI tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI Tahun 2013.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Keputusan Raker VII PPI
tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI Tahun 2013.
Pasal 1
Pembagian
komisi Raker VII PPI adalah :
1.
Ketua : A. Fadilah
2.
Sekertaris : Ansar
3.
Anggota : Fitri
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal
: 2 Februari 2013
RAPAT
KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
PIMPINAN
SIDANG
Urif Damayanto Fendy A. Fradana Khadaral Qisma
Ketua Sekretaris Anggota
DAFTAR
PESERTA
SIDANG
KOMISI A : PROGRAM KERJA
RAPAT
KERJA DAERAH I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA SUL-SEL TAHUN 2013
No
|
Nama
|
Utusan Kab/Kota
|
Keterangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
DAFTAR
PESERTA
SIDANG
KOMISI B : POKOK-POKOK PIKIRAN & REKOMENDASI
RAPAT
KERJA DAERAH I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA SUL-SEL TAHUN 2013
No
|
Nama
|
Utusan Kab/Kota
|
Keterangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
NOMOR
: 03/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
PEMBAGIAN
KOMISI
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG : a. Bahwa
untuk membahas berbagai rancangan ketetapan dalam Raker, perlu menetapkan pembagian komisi.
b. Bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan surat
keputusan Raker VII PPI tentang pembagian komisi Raker VII PPI SULAWESI SELATAN
2013.
MENGINAGAT : 1. AD/ART
Purna Paskibraka Indonesia.
2. Peraturan Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
MEMPERHATIKAN : Keputusan
Raker VII PPI tentang pembagian komisi Raker VII PPI Tahun 2013.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Keputusan Raker VII PPI
tentang pembagian komisi Raker VII PPI Tahun 2013.
Pembagian
komisi Raker VII PPI adalah :
1.
Komisi
A : Program Kerja
2.
Komisi
B : Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal
: 2 Februari 2013
RAPAT
KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
PIMPINAN
SIDANG
A. Fadilah A n s a r F I t r i
Ketua Sekretaris Anggota
KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
NOMOR
: 04/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
PROGRAM
KERJA
PENGURUS
DAERAH PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN PERIODE 2012 - 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG : a. Bahwa
untuk pelaksanaan program-program kegiatan PPI Sul-Sel dipandang perlu
menetapkan Program Kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016.
a.
Bahwa
untuk itu, perlu dikeluarkan surat Ketetapan Raker I PPI tentang program kerja PPI
SULAWESI SELATAN 2012 - 2016.
MENGINAGAT : 1. AD/ART
Purna Paskibraka Indonesia.
2. Peraturan Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
MEMPERHATIKAN : 1. Hasil
musyawarah dalam sidang komisi A yang bertugas membahas dan menyusun program
kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016
2. Hasil Musyawarah dalam sidang pleno Raker I PPI
SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Februari 2013.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Program kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 2
Februari 2013
RAPAT
KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
PIMPINAN
SIDANG
A. Fadilah A n s a r F I t r i
Ketua Sekretaris Anggota
KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
NOMOR
: 05/RAKER I/PPI/2013
TENTANG
POKOK-POKOK
PIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAPAT
KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA
SULAWESI
SELATAN
PERIODE
2013 -2012
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG :
a. Bahwa
Rakerda PPI merupakan forum tertinggi di bawah Musda PPI yang berwenang
mennetapkan pokok-poko pikiran dan Rekomendasi baik secara internal maupun
eksternal organisasi.
b.
Bahwa
Rakerda PPI Sul-Sel memandang perlu dikeluarkan surat ketetapan Rakerda I PPI
tentang pokok-pokok pikiran dan rekomendasi Rakerda I PPI Sulawesi Selatan.
MENGINGAT :
1. AD/ART
Purna Paskibraka Indonesia.
2. Peraturan Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
MEMPERHATIKAN :
1. Hasil
musyawarah dalam sidang komisi B yang bertugas membahas dan menyusun rancangan
pokok-pokok pikiran dan rekomendasi PPI pada tanggl 2 Februari 2013.
2. Hasil Musyawarah dalam sidang pleno Rakerda I
PPI SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Februari 2013
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi sebagaiman terlampir yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 2
Februari 2013
RAPAT
KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
PIMPINAN
SIDANG
A. Fadilah A n s a r F I t r i
Ketua Sekretaris Anggota
POKOK-POKOK
PIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAPAT
KERJA DAERAH I PPI SULAWESI SELATAN
Gerak
dan Laju Purna Paskibraka Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan akan sangat ditentukan
oleh kemampuan merespon, mencermati dan menyikapi berbagai persoalan dan
fenomena yang muncul.
PPI
sebagai wadah berhimpun alumni Paskibraka merupakan forum komunikasi, wadah
kaderisasi, wahana aktualisasi diri dan artikulasi diri untuk kepentingan
anggota yang diharapkan mampu memberikan konsepsi yang bernuansa strategis.
Bertitik
tolak dari kesadaran akan perlunya akan eksistensi organisasi, maka PPI Sulawesi
Selatan memandang perlu untuk melakukan penyeragaman vIsi dan misi, presepsi,
dan melakukan telaah kritis, kreatif dan inovatif dengan tetap dijiwai semangat
independensi dalam kemandirian terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat.
Raker
I PPI Sulawesi Selatan merekomendasikan secara internal kepada Pengurus Daerah
PPI Sulawesi Selatan Periode 2012 – 2016 untuk :
1. Segera
merealisasikan pembentukan Pengurus Daerah PPI Kab/Kota yang belum terbentuk
dan memberikan warning kepada pengurus PPI Kab/kota yang sudah dianggap
ekspayer kepengurusannya untuk segera melakukan Musda PPI Kab/Kota.
2. Segera
membuat program-program andalan yang pendanaannya bersumber dari APBN dalam hal
ini Anggaran Kementerian Pemuda & Olah Raga, APBD Propinsi dan APBD
Kab/Kota.
3. Segera
melengkapi administrasi organisasi secara legalitas dan diakui oleh semua
pihak.
4. Membuat kegiatan di luar kegiatan kepaskibrakaan
5. Kerjasama PPI dengan beberapa puhak (perusahaan) MoU
6. Membuat sertifikat Juri dan Pelatih untuk
kegiatan-kegiatan Kepaskibrakaan dan Paskibra
7. Sosialisasi PPI Ke Masyarakat
8. Tudang sipulung (penyeragaman)
9. Menjaga Standarisasi Penyeleksian (legalitas),
(konsistensi) dan persyaratan.
10. PPI sekali seumur hidup.
Selanjutnya
Rakerda I PPI Sulawesi Selatan juga merekomendasikan secara eksternal kepada
pihak-pihak yang terkait sebagai berikut :
1. Kepada
Pemda Sul-Sel agar dapat membantu pengadaan sekretariat permanen PPI Sul-Sel
2. Kepada
Pemda Sul-Sel dan Pemda Kab/Kota Se Sulwesi Selatan agar dapat membantu
program-program PPI.
3. Kepada
Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel untuk mempertimbangkan program-program
andalan PPI Sul-Sel untuk dimasukkan dalam program SKPD Diknas Propinsi Sul-Sel
yang akan didanai secara swakelola.
4. Kepada
pihak Dinas UKM dan Koperasi Prop. Sulawesi Selatan dan Kab/Kota dapat membantu
dan melibatkan anggota PPI dalam pengembangan wirausaha pemuda PPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar