Jumat, 15 Agustus 2014

RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA SULAWESI SELATAN






KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR : 01/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG             : a.   Bahwa untuk menjamin kelancaran peyelenggaraan Rapat Kerja Daerah I PPI Sulawesi Selatan, perlu menetapkan jadwal Acara dan Tata Tertib Raker PPI Sulawesi Selatan.
                                 b.  Bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Jadwal dan Tata Tertib Raker I PPI Sul-Sel dalam bentuk Surat Ketetapan Rakerda PPI Sul-Sel.

MENGINGAT             : 1.   AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
                                2.   Peraturan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

MEMPERHATIKAN      : Keputusan RAKER I PPI SULAWESI SELATAN Tanggal 2 Februari 2013

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN            : KEPUTUSAN RAKER I TENTANG JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB RAKER I PPI TAHUN 2013.
                                                                  
                                                                   Pasal 1

                                Jadwal Acara dan Tata tertib RAKER PPI SULAWESI SELATAN adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
                                                                  
                                Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan seperlunya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
   
     Ditetapkan di        : Makassar
     Pada tanggal         : 2 Februari 2013         Pukul             : 14 25 wita

RAPAT KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

Steering Committee



Urif Damayanto                   Fendy A. Fradana                 Khadaral Qisma           
       Ketua                              Sekretaris                                 Anggota


LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA SULAWESI SELATAN
NOMOR : 01/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB
PELANTIKAN & RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN


Waktu
Materi Kegiatan
Sabtu, 2 Februari 2013

07.00 – 09.00
Registrasi Peserta
09.00 – 10.30
Pelantikan Pengurus
10.30 – 12.00
Arahan dari:
- Prof. Dr. H. Haris Maupa, SE,MM
- Pengurus PPI Pusat

12.00 – 13.00
Ishoma
13.00 – 15.00


15.00 – 15.30
15.30 – 15.40

Diskusi Organisasi PPI
- Kadis Pemuda dan Olahraga Prov. Sul-Sel
   (Dr.s Ilham Gazaling, M.Si)
Istirahat
Sidang Pleno I :
Jadwal Acara, Tata Tertib, Pemilihan Pimpinan Sidang
15.40 – 16.30
Sidang Pleno II :
Pembahasan Program Kerja PPI Sul-Sel
16.30 – 16.45
Istirahat
16.45 – 17.00
Sidang Pleno III :
Pembahasan Program Kerja PPI Sul-Sel Lanjutan
17.00 – 17.30
Penetapan Hasil-Hasil Rakerda I PPI Sul-Sel
17.30 – 17.50
Penutupan Rakerda I PPI Sul-Sel

TATA TERTIB
RAPAT KERJA DAERAH I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

Bab I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    RAPAT KERJA DAERAH I Purna Paskibraka Indonesia SULAWESI SELATAN, yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut RAKER I PPI Sul-Sel adalah merupakan forum tertinggi di bawah Musyawarah Daerah PPI SULAWESI SELATAN.
2.    Penyelenggaraan RAKER sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus PPI SULAWESI SELATAN.

Bab II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

Tugas dan Wewenang RAKER adalah :
1.    Menetapkan Program Kerja PPI Sulawesi Selatan Periode 2012 - 2016
2.    Menetapkan keputusan-keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya dalam organisasi PPI


Bab III
UTUSAN RAKER

Pasal 3

1.    Raker dihadiri oleh peserta dan peninjau :
2.    Peserta penuh:
a.    Pengurus PPI Sulawesi Selatan
b.    Pengurus PPI Kabupaten/Kota SULAWESI SELATAN.
3.    Peserta peninjau adalah Undangan yang di tetapkan oleh pengurus PPI SULAWESI SELATAN.
4.    Jumlah dan perincian peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus PPI SULAWESI SELATAN.

Pasal 4

Setiap utusan Raker harus mendapat mandat dari pengurus daerah PPI Kabupaten/Kota, (dilegalitaskan dari registrasi). 

Bab IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 5

1.    Peserta Penuh memiliki hak bicara dan hak suara dan Peninjau hanya memiliki hak bicara.
2.    Peserta peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul dan saran baik lisan maupun tertulis.
3.    Peserta dan peninjau berhak mendapat materi RAKER.
4.    Pertanyaan atau pendapat disampaikan dengan singkat dan jelas kepada pimpinan sidang.

Pasal 6

1.    Setiap peserta diharuskan menjadi anggota salah satu komisi Raker.
2.    Setiap peninjau berhak menjadi anggota salah satu komisi Raker.
3.    Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional.









Bab V
ALAT KELENGKAPAN RAKER

Pasal 7

Alat – alat kelengkapan Raker terdiri dari :
1.    Panitia Pengarah (SC)
2.    Panitia Pelaksana (OC)
3.    Pimpinan Sidang Pleno
4.    Pimpinan Sidang Komisi
5.    Tim Perumus Hasil Persidangan
Pasal 8

1.     Panitia pengarah dibentuk berdasarkan surat keputusan pengurus PPI SULAWESI SELATAN Periode 2012 - 2016 yang bertugas menyiapkan dan mengarahkan materi yang akan dibahas serta disahkan dalam Raker.
2.     Panitia pelaksana dibentuk berdasarkan SK pengurus PPI SULAWESI SELATAN 2012 - 2016 yang bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Raker agar berjalan lancar, tetib dan sukses.

Pasal 9

1.    Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dipilih dari peserta raker
2.    Pimpinan sidang pleno merupakan satu kesatuan kolektif.
3.    Pimpinan sidang pleno berkewajiban :
a.    Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan sehingga dapat berjalan dan sukses.
b.    Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, persoalan pada pada proporsinya serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan.
4.    Pimpinan sidang berhak mengajukan sanksi pada peseta sidang yang mengganggu jalannya persidangan


Pasal 10

1.     Komisi Raker dibentuk sesuai dengen kebutuhan berdasarkan keputuasan sidang pleno.
2.     Komisi bertugas membahas materi yang menjadi pokok bahasan masing-masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang pleno.
3.     Raker dapat membentuk komisi khusus apabila diperlukan.

Pasal 11

Komisi – komisi Raker antara lain :
a.    Komisi Program Kerja
b.    Komisi Rekomendasi

Bab VI
TATA CARA BERBICARA

Pasal 12

1.    Demi ketertiban dan kelancaran  persidangan tiap utusan berbicara melalui dan seizin pimpinan sidang.
2.    Setiap pembicaraan berbicara atas nama utusan yang diwakili.



Pasal 13

1.    Ketentuan mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh pimpinan sidang.
2.    Bila pembicara berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peringatan itu.

Pasal 14

Untuk efesiensi waktu maka setiap pembicaraan hendaknya langsung pada pokok permasalahan.

Pasal 15

Pengambilan keputusan diusahakan secara mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Bab VII
RISALAH

Pasal 16
Untuk setiap sidang harus dibuat risalah, yakni laporan jalannya sidang secara tertulis yang berisi :
  1. Tempat dan acara sidang
  2. Hari, tanggal, jam dilaksanakan.
  3. Daftar hadir peserta sidang.



Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh peserta Raker PPI.



KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR : 02/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
PENETAPAN PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG                  : a.  Bahwa untuk Memimpin berbagai rancangan ketetapan dalam  Raker, perlu menetapkan Pimpinan Sidang.
b.  Bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan surat keputusan Raker VII PPI tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI SULAWESI SELATAN 2013.

MENGINAGAT                : 1.  AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
2.  Peraturan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

MEMPERHATIKAN           : Keputusan Raker VII PPI tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI Tahun 2013.
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                 : Keputusan Raker VII PPI tentang Pimpinan Sidang Raker VII PPI Tahun 2013.
                                                                             Pasal 1
                                     Pembagian komisi Raker VII PPI adalah :
1.    Ketua        : A. Fadilah
2.    Sekertaris : Ansar
3.    Anggota    : Fitri

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di  : Makassar
Pada tanggal  : 2 Februari 2013

RAPAT KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

PIMPINAN SIDANG



Urif Damayanto                   Fendy A. Fradana                 Khadaral Qisma           
       Ketua                              Sekretaris                                 Anggota




DAFTAR PESERTA
SIDANG KOMISI A : PROGRAM KERJA
RAPAT KERJA DAERAH I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA SUL-SEL TAHUN 2013

No
Nama
Utusan Kab/Kota
Keterangan
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20





DAFTAR PESERTA
SIDANG KOMISI B : POKOK-POKOK PIKIRAN & REKOMENDASI
RAPAT KERJA DAERAH I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA SUL-SEL TAHUN 2013

No
Nama
Utusan Kab/Kota
Keterangan
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11
12



13



14



15



16



17



18



19



20







KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR : 03/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
PEMBAGIAN KOMISI
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG                  : a.  Bahwa untuk membahas berbagai rancangan ketetapan dalam  Raker, perlu menetapkan pembagian komisi.
b.  Bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan surat keputusan Raker VII PPI tentang pembagian komisi Raker VII PPI SULAWESI SELATAN 2013.

MENGINAGAT                : 1.  AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
2.  Peraturan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

MEMPERHATIKAN           : Keputusan Raker VII PPI tentang pembagian komisi Raker VII PPI Tahun 2013.
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                 : Keputusan Raker VII PPI tentang pembagian komisi Raker VII PPI Tahun 2013.
                                                                            
                                     Pembagian komisi Raker VII PPI adalah :
1.    Komisi A : Program Kerja
2.    Komisi B : Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di  : Makassar
Pada tanggal  : 2 Februari 2013

RAPAT KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

PIMPINAN SIDANG



A. Fadilah                           A n s a r                             F I t r i                  
       Ketua                              Sekretaris                                 Anggota




KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR : 04/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
PROGRAM KERJA
PENGURUS DAERAH  PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN PERIODE 2012 - 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG                  : a.  Bahwa untuk pelaksanaan program-program kegiatan PPI Sul-Sel dipandang perlu menetapkan Program Kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016.
a.    Bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan surat Ketetapan Raker I PPI tentang program kerja PPI SULAWESI SELATAN 2012 - 2016.

MENGINAGAT                : 1.  AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
2.  Peraturan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

MEMPERHATIKAN           : 1.  Hasil musyawarah dalam sidang komisi A yang bertugas membahas dan menyusun program kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016
2. Hasil Musyawarah dalam sidang pleno Raker I PPI SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Februari 2013.
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                 : Program kerja PPI Sul-Sel Periode 2012 - 2016

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 2 Februari 2013

RAPAT KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

PIMPINAN SIDANG



A. Fadilah                           A n s a r                             F I t r i                  
       Ketua                              Sekretaris                                 Anggota





KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DAERAH I PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
NOMOR : 05/RAKER I/PPI/2013

TENTANG
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KERJA DAERAH I  PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN
PERIODE 2013 -2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG                  :    a. Bahwa Rakerda PPI merupakan forum tertinggi di bawah Musda PPI yang berwenang mennetapkan pokok-poko pikiran dan Rekomendasi baik secara internal maupun eksternal organisasi.
b.    Bahwa Rakerda PPI Sul-Sel memandang perlu dikeluarkan surat ketetapan Rakerda I PPI tentang pokok-pokok pikiran dan rekomendasi Rakerda I PPI Sulawesi Selatan.

MENGINGAT                  :    1.  AD/ART Purna Paskibraka Indonesia.
2.  Peraturan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
MEMPERHATIKAN           :    1. Hasil musyawarah dalam sidang komisi B yang bertugas membahas dan menyusun rancangan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi PPI pada tanggl 2 Februari 2013.
2. Hasil Musyawarah dalam sidang pleno Rakerda I PPI SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Februari 2013

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN                 :    Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi sebagaiman terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan sepenuhnya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 2 Februari 2013

RAPAT KERJA DAERAH (RAKER) I
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
SULAWESI SELATAN

PIMPINAN SIDANG




   A. Fadilah                            A n s a r                                  F I t r i                   
       Ketua                              Sekretaris                                    Anggota


POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KERJA DAERAH I PPI SULAWESI SELATAN


Gerak dan Laju Purna Paskibraka Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan akan sangat ditentukan oleh kemampuan merespon, mencermati dan menyikapi berbagai persoalan dan fenomena yang muncul.
PPI sebagai wadah berhimpun alumni Paskibraka merupakan forum komunikasi, wadah kaderisasi, wahana aktualisasi diri dan artikulasi diri untuk kepentingan anggota yang diharapkan mampu memberikan konsepsi yang bernuansa strategis.
Bertitik tolak dari kesadaran akan perlunya akan eksistensi organisasi, maka PPI Sulawesi Selatan memandang perlu untuk melakukan penyeragaman vIsi dan misi, presepsi, dan melakukan telaah kritis, kreatif dan inovatif dengan tetap dijiwai semangat independensi dalam kemandirian terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat.
Raker I PPI Sulawesi Selatan merekomendasikan secara internal kepada Pengurus Daerah PPI Sulawesi Selatan Periode 2012 – 2016 untuk :
1.    Segera merealisasikan pembentukan Pengurus Daerah PPI Kab/Kota yang belum terbentuk dan memberikan warning kepada pengurus PPI Kab/kota yang sudah dianggap ekspayer kepengurusannya untuk segera melakukan Musda PPI Kab/Kota.
2.    Segera membuat program-program andalan yang pendanaannya bersumber dari APBN dalam hal ini Anggaran Kementerian Pemuda & Olah Raga, APBD Propinsi dan APBD Kab/Kota.
3.    Segera melengkapi administrasi organisasi secara legalitas dan diakui oleh semua pihak.
4.    Membuat kegiatan di luar kegiatan kepaskibrakaan
5.    Kerjasama PPI dengan beberapa puhak (perusahaan) MoU
6.    Membuat sertifikat Juri dan Pelatih untuk kegiatan-kegiatan Kepaskibrakaan dan Paskibra
7.    Sosialisasi PPI Ke Masyarakat
8.    Tudang sipulung (penyeragaman)
9.    Menjaga Standarisasi Penyeleksian (legalitas), (konsistensi) dan persyaratan.
10.  PPI sekali seumur hidup.
Selanjutnya Rakerda I PPI Sulawesi Selatan juga merekomendasikan secara eksternal kepada pihak-pihak yang terkait sebagai berikut :
1.    Kepada Pemda Sul-Sel agar dapat membantu pengadaan sekretariat permanen PPI Sul-Sel
2.    Kepada Pemda Sul-Sel dan Pemda Kab/Kota Se Sulwesi Selatan agar dapat membantu program-program PPI.
3.    Kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel untuk mempertimbangkan program-program andalan PPI Sul-Sel untuk dimasukkan dalam program SKPD Diknas Propinsi Sul-Sel yang akan didanai secara swakelola.
4.    Kepada pihak Dinas UKM dan Koperasi Prop. Sulawesi Selatan dan Kab/Kota dapat membantu dan melibatkan anggota PPI dalam pengembangan wirausaha pemuda PPI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar