Bolehkah anak bekerja ?
Eksploitasi anak di bidang ekonomi
Siapa yang di maksud
anak?
-
Anak
adalah manusia yang berumur kurang dari 18 tahun
Apakah anak boleh
berkerja?
-
Sesungguhnya
anak dibawah umur tidak boleh bekerja.
Bila
bekerja berarti anak tersebut mengalami eksloitas ekonomi
Bagaimana faftanya?
-
Kenyataan
menunjukkan masih banyak anak yang bekerja,diperkerjakan atau dieksploitas
dibidang ekonomi. Sebagian bekerja disektor pertanian,perdagangan dan indusri
juga dibidang perrikanan ( di jermal )
bahkan di daerah tambang. Diantara mereka ada yang rela bekerja, tetapi
umumnya mereka terpaksa bekerja.
Kapan anak boleh
bekerja?
-
Batas
usia anak dimana anak boleh bekerja 15 tahun, yang merupakan usia wajib tamat
belajar.
Apa peryaratannya?
-
Mereka
boleh bekerja pada jenis pekerjaan yang tidak membahayakan kesehatan
keselamatan dan moral anak.
bagaimana bila anak
usia 13-15 tahun terpaksa bekerja?
-
Mereka
boleh bekerja pada pekerjaan yang ringan yaitu:
o
Tidak
berbahaya bagi kesehatan dan perkembanga anak
o
Tidak
mengganggu kehadiran anak diekolah.
Pekerjaan apa yang
tidak di perbolehkan bagi anak
1. Segala bentuk perbudakan dan praktek-
praktek sejenis seperti penjulan dan perdagangan anak , kerja ijor, perhambaan
, kerja paksa atau wajib kerja. Termasuk pemanfaatkan anak dan konflik
bersenjata.
2. Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak
untuk pelacuran ,produksi pomografi,pertujukan pomograf
3. Permanfaatan penyediaan dan penawaran untuk
kegiatan haram, misalkan produksi dan perdagangan obat-obatan.
4. Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan nya
membahayakan kesehatan , keselamatan dan moral.
Apakah peran keluarga
?
·
Keluarga
bertanggung jawab dalam memberikan atau memenuhi hak anak dalam pendidikan,
pengasuhan kesehatan kesejahteraa, pemanfaatan waktu luang dan hak melakukan
kegiatan budaya.
·
Keluarga
juga mencegah anak usia dini dieksplotasi ekonomi.
Apakah
peran negara ?
·
Negara
menyusun kebijaksanaan nasional menjamin penghapusan pekerja anak.
·
Negara
menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Melindungi
anak dari eksploitasi
(rarifikasi
konveksi hak anak , pasal 32 )
·
Negara –
negara peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan
dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin akan berbahaya atau menganggu
pendidikan anak , atu membahayakan kesehatan
atau pperkembangan fisik,mental,spiritual,moral atau sosial anak .
·
Negara-negara
peserta akan mengambil langkah- langkah legislatif ,adminitratif , sosial dan
pendidikan untuk menjamin pasal ini . dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang relevan dan perangkat-perangkat internasional, negara-negara khususnya
akan :
·
Menentukan
usia minimum untuk diterima bekerj.
·
Menetapkan
peraturan yang tepat tentang jam dab persyaratan kerja.
·
Menentukan
hukuman-hukuman yang tepat atau sanksi-sanksi lain untuk menjamin pelaksanaan pasal ini .
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata
kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan
dengan wajar, baik secara jasmani, rohani (spiritual dan moral), metal dan
sosial untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas (UU.RI
No.4nTahun 1979).
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh,berkembang, dan berpartisipasisecara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Hak Anak adalah sebagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
Partisipasi Anak adalah keikutsertaan dan
peranserta anak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tingkat
usia dan kemampuan anak.
Penghargaan
terhadap pendapat dan hasil kegiatan merupkan penghormatan atas hak-hak anak.
Anak memiliki hak untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan, baik untuk diriny sendiri maupun untuk luar
dirinya, keluarga, llingkungan, berbangsa dan bernegara.
Apa itu partisipasi anak?
Untuk meningkatkan partisipasi anak, harus
dimulai dari pemahaman tentang makna partisipasi tersebut. Sejauh mana anak
dapat memahami arti partisipasinya dalam setiap aktivitas. Pada umumnya setiap
anak yang terlihat dalam satu aktivitas ruang menyadari bahwa dirinya telah
berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Partisipasi seperti ini merupakan
tingkatan partisipasi yang paling rendah dalam tingkatan partisipasi. Namun
adapula anak yang memahami bahwa dirinya telah terlibat berpartisipasi dalam
suatu aktivitas walau pada tingkatan ini perlu diarahkan oleh orang dewasa.
Tingkat partisipasi yang paling tinggi adalah apabila anak memiliki inisiatif
dan dapat mengatur aktivitas berkolaborasi dengan orang dewasa.
Memahami
partisipasi anak.
Bentuk partisipasi anak berbeda-beda pada
setiap tahapan perkembangan dan usianya.
Mendorong
anak untuk berpartisipasi.
·
Partisipasi anak dan keluarga
Dalam meningkatkan
partisipasi anak, orang tua memegang peranan penting karena keduduka n dan
peran orang tua sert keluarga sangat strategis, sebagai lembaga pendidikan dan
sosial yang pertama dan utama. Keluarga menjadi peletak dasar dan awal bagi
tumbuhnya kepekaan, kepedulian serta pengembangan kemampuan anak dalam
berpartisipasi di segala bidang kehidupannya kelak.
·
Partisipasi anak dalam
pendidikan
Partisipasi anak dapat
diperoleh dan dilakukan anak dimulai dari usianya yang paling dini melalui
pendidikan, baik pendidikan forml maupun pendidikan non formal.
Sekolah
merupakan salah satu dari sekian banyak tempat dimana anak mempelajari berbagai
pengetahuan dan keterampilan, sertam merupakan tempat mereka belajar bermasyarakat,
dimana mereka akan belajar memahami apa yang diharapkan masyarakat dari mereka
pada masa mendatang.
Berikan kesempatan kepada anak
untuk bereksplorasi dan melakukan sendiri apa yang mereka minati.
Berikan kesempatan anak untuk
berfikir dan mengekspresikan perasaannya dan menemukan pemecahan masalahnya
sendiri.
Amanah Undang-Undang No.
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 10)
“ Setiap anak berhak
menyatakan dan didengan pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi
sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai
demi pengembangan dirinya sesuai dengan nila-nilai dan kepatutan”
Partisipasi anak dalam
masyarakat
Partisipasi anak dapat
terjadi melalui berbagai bentuk pelibatan, pengajakan dan pembentukan komitmen.
Seorang anak perlu didorong untuk melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan
kemasyarakatan. Anak yang secara sosial membaur dengan masyarakat akan memperoleh
manfaat yang akan mempengaruhi kehidupan pada masa dewasa. Sedangkan untuk
membentuk pribadinya ia akan memperolah pembelajaran dan pengamalan.
Partisipasi anak adalah
persoalan yang tidak boleh dianggap ringan oleh masyarakat termasuk oleh anak
itu sendiri. Partisipasi tersebut meliputi:
1.
Kebebasan menyatakan pendapat
2.
Memperoleh informasi
3.
Kemerdekaan berfikir, berhati
nurani dan beragama
4.
Kemerdekaan berserikat dan
kemerdekaan berkumpul dengan damai
5.
Melindungi kehidupan pribadi
Mengapa anak perlu mendapat kesempatan berpartisipasi?
Perlunya
partisipasi bagi anak bertujuan agar anak berperanserta dalam pengambilan
keputusan di berbagai aktivitas sesuai tingkatan usianya, dan guna menciptakan
kehidupan yang lebih bagi anak.
Bilamana
partisipasi anak dan pendapat anak tidak diindahkan, maka dampaknya tidak hanya
sekedar berpengaruh buruk pada hidup mereka saat ini maupun dimasa mendatang,
tetapi juga beresiko terhadap hilangnya perspektif dan inovasi yang ditawarkan
oleh anak yang sangat penting bagi kehidupannya kelak.
APA YANG ANDA DAPAT LAKUKAN SELAIN MEMKUL DAN
MEMAKI ANAK – ANAK ?
Anak-anak seringkali berperilKU buruk karena mereka bosan ,
muak , lelah atau menginginkan perhatian . anda mungkin merasa terganggu jika
mereka berperilaku buruk ketika anda sibuk
memasak , pergi belanja, melakukan
pekerjaan , bekerja di taman , memancing , berbincang dengan orang lain
... atau pada pertemuan keluarga atau lingkungan .
Selebaran ini membahas tentang :
-
Mengapa anda tidak sepatutny atau memaki anak –
anak
-
Apa yang harus di lakukan ketika anda mendapati
diri anda akan memukuli seorang anak .
-
Cara mendisplinan anak tanpa memukul dan memaki
.
MENGAPA SEBAIKNYA ANDA TIDAK MEMUKUL ATAU MEMAKI ANAK ?
Setiap anak mempunyai hak untuk merasa aman. Memukul dan
memaki anak seseorang dapat melukai orang tersebut . anak –anak juga manusia.
Mereka adalah yang terkecil dan paling rentan dalam komunikasi anda . memukul
anak – anak dari segala umur adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji .
MEMUKUL DAN MEMAKI ANAK – ANAK :
-
Membuat anak takut dan merasa tidak aman, tidak
di sayangi dan sedih
-
Memberikan contoh yang buruk dalam menghadapi
guncangan emosi
-
Mengajak anak – anak untuk juga memaki, memukul,
dan mencemooh kawan – kawan mereka dalam lingkungan sekolah ataupun keluarga.
-
Memotivasi anak – anak untuk berbohong dan
menyembunyikan perasaan mereka supaya tidak di pukul dan dimaki .
JIKA ANDA MEMUKUL DAN MEMAKI ANAK – ANAK, MEREKA MEMAAMI
BAHWA :
-
Kekerasan adalah hal yang lumrah.
-
Siapa kuat
dan besar boleh memukul atau memaki yang lemah dan kecil
-
Orang dewasa bisa mengatasi konflik dan
menyatakan otoritas melalui tindak kekerasan.
JIKA ANDA MENDAPATI DIRI ANDA AKAN MEMUKUL SEORANG ANAK ,
INGATLAH...!!!!
Anak – anak belajar dengan cara menipu perilaku anda , jadi
cara mengajarkan dsiplin yang paling baik adalah dengan memberikan contoh yang
baik bagi mereka .ini berarti mengajak untuk berperilaku baik/terpuji dengan
cara menunjukan dan memberitahukan kepada mereka pa yang di harapkan , kemudian
memuji mereka karena melakukan nya .
JADI , APA YANG ANDA BISA LAKUKAN JIKA ANDA MENDAPATI DIRI
ANDA AKAN MEMUKUL SEORANG ANAK ?
PERTAMA
-
Menjauh dari anak
-
Beriakn waktu untuk bersabar dan berfikir tenang
bagaimana cara merespon yang paling baik
.
LALU
-
Bergegas kembali kepada anak dan jelaskan secara
tenang mengapa kelakuan nya tidak anda sukai .
-
Tanyakan kepada anak mengapa dia berperilaku
demikian.
-
Katakan kepadanya kalau anda tahu bahwa dia bisa
berperilaku lebih baik dari itu.
-
Katakan kepadanya kalau kelakuan nya tadi
membuat anda kecewa.
-
Tanyakan kepada anak apa yang bisa anda lakukan
supaya dia berperilaku lebih baik.
-
Pastikan bahwa hukuman yang anda berikan adalah
adil ( lihat halaman berikutnya untuk contoh).
-
Cari bantuan – kalau bisa, coba di bicarakan
dengan orang lain .
MEMBERIKAN DISIPLIN TANPA MEMUKUL
DAN MEMAKI
-
Bersama anak , membuat aturan sederhana dan
batasan, dan pastikan anak memahaminya.
-
Bersama.
-
Berikan kesempatan kepada anak- anak untuk
membahas tentang isu-isu dan mengambil keputusan bersama .
-
Penggunaan nada suara yang tepat yaitu pelan
namun tegas.
-
Puji dan tanamkan perilaku yang baik
-
Usahakan untuk mengatakan “ tidak” secara konsisten pada hal – hal yang
telah disepakati bersama .
ATASI PERILAKU BURUK
DENGAN :
-
Mencabut sementara hak istimewa.
-
Biarkan
anak untuk jauh dari lingkaran keluarga ditempat yang aman .
-
Komentari perilakunya , bukan anak nya.
Contoh, katakan’perilaku tersebut tidak baik ‘, JANGAN
KATAKAN ‘ KAMU TIDAK BERGUNA’/KAMU TIDAK ADA HARAPAN’.
SEMANGATI ANAK – ANAK..
Orang dewasa bisa mendorong anak – anak supaya patuh dan
bisa bekerjasama dengan cara –
-
Mengetahui benar tentang karakter dan
perkembangan anak – anak.
-
Bantu
anak-anak untuk mengutarakan pendapat dan perasaan mereka.
-
Mau berbicara dengan anak-anak .
-
Memami dunia anak – anak .
-
Menghormati anak –anak setiap saat – juga ketika
meminta bantuan mereka.
-
Menghargai upaya anak – anak untuk membantu.
-
Mempercayai bahwa anak – anak bisa bertanggung
jawab.
-
Memberi pujian atas pencapaian mereka.
-
Mendorong anak dengan kata – kata positif dan
nyata dengan contoh dari diri kita sendiri.
-
Jelaskan kepada anak perilaku yang baik dan
kurang baik dengan kata-kata yang mudah
dimengerti.
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
KOMISI NEGARA INDEPENDEN
KONVENSI HAK ANAK
HAKEKAT DAN
KEBERADAAN ANAK
KONVENSI HAK ANAK
·
KHA
Konvensi Hak Anak adalah
perjanjian beberapa Negara yang bersifat mengikat secara Yuridis dan Politis
dal mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak anak. Konvensi ini di setujui
oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 november 1989 dan diratifikasi oleh indonsia
dengan koppres 36 tahun 1990.
Anak adalah
manusia yang berusia dibawah 18 tahun
·
Hak Anak
Adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan anak sebagi mahluk tuhan. Hak anak wajib
dihormatan serta perlindungan harkat dan martabat anak.
·
Isi Kha
Kha merupakan instrument
HAM yang paling lengkap. Terdiri dari 54 pasal mencakup hal-hal sipil,
politik,ekonomi,sosial dan budaya bagi anak.
·
Prinsip Umum KHA
Non Diskriminasi
Semua hak yang diakui dan
terkandung dalam KHA,diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan dari segi
apapun.
Yang terbaik Bagi Anak
Semua tindakan menyangkut
anak yang dilakukan kepada oleh lembanga eksekutif,judikatif, legislatif, pihak
lembaga masyarakat maupun swasta untuk kepengtingan yang terbaik bagi anak
harus menajdi pertimbangan utama.
Hak Hidup
Kelangsungan hidup dan
perkembangan : Negara peserta mangakui bahwa setiap anak memiliki hak yang
melekat atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan
hidup dan perkembangan anak.
Penghargaan terhadap pendapat anak :
Pendapat anak terutama
jika menyangkut hal-hal yang memengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam
setiap pengambilan keputusan.
( KHA ; pasal 2,3,6,12 )
·
Hak Sipil Dan Kebebasan
§ Hak atas nama dan kebangsaan.
§ Hak pemeliharaan jati diri.
§ Kebebasan mengemukakan pendapat
§ Hak untuk mendapat informasi yang sesuai .
§ Kebebasan berpikir, berhatinurani dan beragama
§ Kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai
§ Perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat pribadi
§ Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan dengan kejam, perlakuan atau
hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat.
( KHA ; pasal 7,8,12,13,14,15,16,17,37 )
·
Lingkungan Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif
§ Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua kecuali pemisahan tersebut
merupakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
§ Hak untuk bersatu kembali dengan keluarga
§ Orang tua /wali bertanggungjawab membina dan menbesar anak.
§ Dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental
§ Hak perlindungan khusus bagi anak yang kehilangan lingkungan
keluarga
( KHA ; pasal 9,10,18,19,20 )
·
Kesehatan Dasar dan
Kesejahteraan
Ø Hak dasar kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Ø Hak anak cacat untuk menikmati kehidupan penuh dan layak serta
mendapat perawatan khusus
Ø Hak untuk menikmati status kesehatan tertinggi dan memperoleh sarana
perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ø Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
Ø Hak atas taraf hidup layak bagi pengambangan fisik,mental, spritual,
moral dan sosial
( KHA ; pasal 6,23,24,26,27)
·
Pendidikan,Waktu Luang dan
Kehidupan Berbudaya
§ Hak untuk mendapat pendidikan,pelatihan dan bimbingan.
§ Hak untuk beristirahat, besenang-senang dan ikut serta secara bebas
dalam kehidupan budaya dan seni
( KHA; pasal 28,29,31 )
·
Perlindungan Khusus
§ Hak perlindungan dan perawatan akibat konfilik bersenjata.
§ Hak perlindungan bagi anak yang melanggar hukum.
§ Hak untuk dilindungi dari eksplotasi ekonomi, seksual.
§ Hak untuk mendapat pemulihan fisik, psikolgi serta sosial.
( KHA ; pasal 34,36,37,38,40 )
·
Tanggung Jawab Orang Tua
Memenuhi,
melindungi dan menghargai hak-hak anak.
·
Kewajiban Negara
Setiap Negara
yang meratifikasi berkewajiban melaksanakn ketentuan-ketentuan dalam KHA
meliputi antara lain.
1.
Mengakui, menghormati dan
menjamin terpenuhinya hak anak.
2.
Menyusung langkah-langkah
legislatif, administratif
3.
Menyusun laporan administrasi
KHA.
LEMABAGA
NEGARA INDEPENDEN UNTUK PERLINDUNGAN ANAK
KOMISI PERLINDUNGA ANAK
INDONESIA
Komisi perlindungan anak indonesia ( KPAI )
Adalah lembaga negara yang bersifat independen di bentuk
untuk mendorong /memfasilitasi dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan
hak-hak anak baik hak hidup, hak sipil, hak tumbuh berkembang, dan hak
berpartisipasi sesuai dengan keinginan , bakat minat dan kebutuhannya. Pemenuhan hak-hak tersebut
dilakukan dengan tujuan “ demi kepentingan terbaik bagi anak” sebagai
generasi penerus sekaligus pemilik dan
pengelola masa depan bangsa dan negara.
MENGAPA ANAK PERLU PERLINDUGAN ?
1.
Anak adalah salah satu bentuk amanah allah (
tuhan) yang harus dipelihara , di rawat , di didik , dan di bina oleh orang tua
dan keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai manusia.
2.
Anak adalah generasi penerus keluarga dan masyarakat
sekaligus pemilik dan pengelola masa depan bangsa yang harus sehat , cerdas,
terdidik , berahlak dan berjiwa sosial terhadap manusia.
3.
Agar anak dapat tumbuh dan berkembangan dengan
baik maka di perlukan kasih sayang , perlindungan , pengasuhan yang tepat dan
bermanfaat bagi anak baik dalam aspek intelektual , mental emosional
,spiritual, dan sosial .
4.
Anak adalah mahkluk yang kondisi dan posisinya
sangat rentan ( vurnerable) untuk di abaikan , ditelantarkan , dieksploitasi
dan mendapat tindak kekerasan karena sifat ketergantugan yang tinggi pada orang
tua ( orng dewasa lain )
APA SAJA HAK DASAR ANAK ITU ?
1.
Hak sipil anak , antara lain adalah hak hidup,
hak memperoleh identitas diri melalui pemberian akta kelahiran , dan hak
memperoleh kewarganegaraan.
2.
Hsk kesehatan anak , antara lain adalah hak
memperoleh ASI , memperoleh gizi baik , hak mendapat imunisasi , dan hak
memperoleh perawatan bila sakit .
3.
Hak pendidikan anak , antara lain adalah
mendapat pengasuhan bimbingan , pendidikan dasar dan pembinaan kehidupan agama dan sosial lainnya.
4.
Hak berpartisipasi dan bermain anak , antara
lain hak berkumpul , mengemukakan keinginan pengembangan , bakat dan minat atau
penentuan jati dirinya.
Dalam UU No.23 TAHUN 2003 tentang perlindungan anak , di
samping mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan dijamin oleh orangtua ( orang
dewasa lain ), anak memiliki sejumlah 4 kewajiban yang harus dibina dan
dilakukan . kewajiban itu adalah ?
-
Hormat kepada anak orang tua, wali atau guru.
-
Mencintai keluarga , masyarakat dan menyayangi
teman.
-
Mencintai tanah air , bangsa dan negara republik
indonesia.
-
Menjalankan ibadah sesuai dangan syari’at agama
dan kepercayaan masing – masing serta
-
Bersikap dan berperilaku yang sopan dan akhlak mulia .
APA RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN ANAK ITU ?
1.
Menyelenggaraan perlindungan bidang agama ,
menyangkut ibadah dan pilihan agama bagi anak yang belum dewasa.
2.
Penyelenggaraan perlindungan bidang kesehatan,
menyangut pemberian dan perawatan kesehatan dasar baik bersifat preventif, kuratif
maupun rehabilitas.adalah negera
3.
Penyelenggaraan perlindungan anak bidang
pendidikan , menyangkut pengasuhan dan pendidikan dasar anak dalam pengembangan
pengetahuan , sikap perilaku dan
kepribadian anak baik anak yang normal atau menyadan cacat fisik/mental.
4.
Penyelenggaraan perlindungan anak bidang sosial,
menyangkut perawatan dan pemeliharaan anak terlantar , anak jalanan , anak
yatim piatu ,dan sebagainya .
5.
Penyelenggaraan perlindungan anak bidang
khusus,menyangkut anak kelompok monoritas , anak korban eksploitasi ekonomi
atau seksual anak korban kekerasan atau perlakuan yang salah dan sebagainya ,
SIAPA PENANGGUNG JAWAB PERLINDUNGAN TERSEBUT ?
1.
Secara berjenjang apabila kasus tersebut
perseorangan, di mulai dari orang tua, keliuarga terdekat. Masyarakat sekitar ,
pemerintah dan akhirnya negara. Bila ada kasus pemukulan terhadap anak oleh
orang tua , maka orang tua dapat diadukan kepada yang berwajib ( kepolisian ) .
2.
Apabila kasus tersebut bersifat massal ( komunal
)maka yang bertanggung jawab terlebih dahulu adalah negara , pemerintahan ,
masyarakat sekitar , keluarga , dan terakhir orang tua anak tersebut . bila ada
kasus sejumlah anak terkena serangan demam berdarah maka yang paling
bertanggung jawab adalah negara dan
pemerintah.
MENGAPA PERLU ADA KPAID ?
1.
KPAID dan KPAID dibentuk terdiri dan berbagai
unsur yang mencerminkan peran ‘ civil society” agar dapat berfikir dan
bertindak mendorong dan memfasilitasi serta mengawasi semua pihak dalam rangka
pemenuhan hak anak “ demi kepentingan terbaik bagi anak “ karena itu , KPAI
atau KPAID bukan lembaga penyelenggaraan langsung perlindungan anak , tetapi
lebih berperan sebagai pendorong dan pemantau perlindungan anak .
2.
KPAI dan KPAID adalah lembaga negara ( bukan
aparatur negara atau LSM) tang di bentuk berdasarkan keputusan presiden sesuai amanat UU. No.23
tahun 2002 . karena itu , lembaga KPAI tidak cukup hanya di tingkat nasional ,
tapi harus di bentuk di tingkat daerah
sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah ( UU No.22 tahun 1999 dan
No.23 tahun 2004 )
APAKAH KONSEKUENSI DARI PELANGARAN HAK ANAK ?
1.
Tingkat diskriminasi dan pelantaran anak yang
merugikan masa depan anak dapat dituntut hukuman 5 tahun dan denda Rp.100 juta.
2.
Tindakan mengabaikan anak dalam keadaan khusus
yang merugikan anak dapat dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda
Rp.100juta.
3.
Tindakan pelanggaran terhadap pengangkatan yang
merugikan anak dapat di tuntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda
100juta.
4.
Tindakan melakukan kekerasan , kekejaman, atau
penganiayan terhadap anak dapat dituntut hukum pidana maksimal antara 3 s/d 10
hakim tahun dan ada atau denda antara
Rp. 72 s/d 100juta serta ditambah pemberatan 1/3 bila anak sampai mati
yang di lakukan oleh orang tuanya sendiri .
5.
Tindakan pemaksaan , penipuan, dan bujukan dalam
persetubuhan dengan anak dapat di tuntut hukum pidana maksimal antara 3 s/d 15
tahun dan di denda antara Rp. 60 s/d 300 juta.
6.
Tindakan pencurian , menjual, dan
memperdagangkan anak dapat di tuntut
hukum pidana maksimal antara 3 s/d 15 tahun dan di denda antara
Rp.60 s/d 300 juta.
7.
Tindakan pengambilan organ tubuh untuk
transplantasi, jual beli atau penelitian
dapat dituntut hukum pidana antara 10 s/d 15 tahun dan di denda antara Rp. 200
s/d 300 juta.
8.
Tindakan dengan tipu muslihat, bujukan dan
kebohongan yang dapat di tuntut hukum pidana paling lama 5 tahun dan di denda
Rp.100 juta.
9.
Tindakan untuk merekrut anak menjadi militer /
milisi dalam peprerangan dan kerusuhan dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun
dan di denda Rp. 100 juta .
10.
Tindakan eksploitasi ekonomi dan seksual
terhadap anak dapat dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda Rp. 100
juta.
11.
Tindakan melibatkan anak dalam perdagangan ,
penjualan , dan penggunaan narkoba dapat di tuntut hukum pidana maksimal antara
2 s/d 20 tahun dan /atau denda antara Rp. 20 s/d 500 juta .
Catatan : apa bila kejahatan tersebut dilakukan oleh
korporasi , maka tindakan pidana dijatuhkan pada pengurus dan dapat di tambah
dengan pemberataan 1 /3 dan sansi yang di jaruhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar