Minggu, 03 Agustus 2014

Anak Indonesia



Bolehkah anak bekerja ?
Eksploitasi anak di bidang ekonomi

Siapa yang di maksud anak?
-          Anak adalah manusia yang berumur kurang dari 18 tahun
Apakah anak boleh berkerja?
-          Sesungguhnya anak dibawah umur tidak boleh bekerja.
Bila bekerja berarti anak tersebut mengalami eksloitas ekonomi
Bagaimana faftanya?
-          Kenyataan menunjukkan masih banyak anak yang bekerja,diperkerjakan atau dieksploitas dibidang ekonomi. Sebagian bekerja disektor pertanian,perdagangan dan indusri juga dibidang perrikanan ( di jermal )  bahkan di daerah tambang. Diantara mereka ada yang rela bekerja, tetapi umumnya mereka terpaksa bekerja.
Kapan anak boleh bekerja?
-          Batas usia anak dimana anak boleh bekerja 15 tahun, yang merupakan usia wajib tamat belajar.
Apa peryaratannya?
-          Mereka boleh bekerja pada jenis pekerjaan yang tidak membahayakan kesehatan keselamatan   dan moral anak.
bagaimana bila anak usia 13-15 tahun terpaksa bekerja?
-          Mereka boleh bekerja pada pekerjaan yang ringan yaitu:
o   Tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembanga anak
o   Tidak mengganggu kehadiran anak diekolah.
Pekerjaan apa yang tidak di perbolehkan bagi anak
1.       Segala bentuk perbudakan dan praktek- praktek sejenis seperti penjulan dan perdagangan anak , kerja ijor, perhambaan , kerja paksa atau wajib kerja. Termasuk pemanfaatkan anak dan konflik bersenjata.
2.       Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran ,produksi pomografi,pertujukan pomograf
3.       Permanfaatan penyediaan dan penawaran untuk kegiatan haram, misalkan produksi dan perdagangan obat-obatan.
4.       Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan nya membahayakan kesehatan , keselamatan dan moral.
Apakah peran keluarga ?
·         Keluarga bertanggung jawab dalam memberikan atau memenuhi hak anak dalam pendidikan, pengasuhan kesehatan kesejahteraa, pemanfaatan waktu luang dan hak melakukan kegiatan budaya.
·         Keluarga juga mencegah anak usia dini dieksplotasi ekonomi.


Apakah peran negara ?
·         Negara menyusun kebijaksanaan nasional menjamin penghapusan pekerja anak.
·         Negara menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Melindungi anak dari eksploitasi
(rarifikasi konveksi hak anak , pasal 32 )

·         Negara – negara peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin akan berbahaya atau menganggu pendidikan  anak , atu membahayakan kesehatan atau pperkembangan fisik,mental,spiritual,moral atau sosial anak .
·         Negara-negara peserta akan mengambil langkah- langkah legislatif ,adminitratif , sosial dan pendidikan untuk menjamin pasal ini . dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan dan perangkat-perangkat internasional, negara-negara khususnya akan :
·         Menentukan usia minimum untuk diterima bekerj.
·         Menetapkan peraturan yang tepat tentang jam dab persyaratan kerja.
·         Menentukan hukuman-hukuman yang tepat atau sanksi-sanksi lain untuk menjamin  pelaksanaan pasal ini .


PELUANG DAN POTENSI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara jasmani, rohani (spiritual dan moral), metal dan sosial untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas (UU.RI No.4nTahun 1979).
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasisecara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak Anak adalah sebagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Partisipasi Anak adalah keikutsertaan dan peranserta anak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tingkat usia dan kemampuan anak.
Penghargaan terhadap pendapat dan hasil kegiatan merupkan penghormatan atas hak-hak anak.
Anak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik untuk diriny sendiri maupun untuk luar dirinya, keluarga, llingkungan, berbangsa dan bernegara.
Apa itu partisipasi anak?
Untuk meningkatkan partisipasi anak, harus dimulai dari pemahaman tentang makna partisipasi tersebut. Sejauh mana anak dapat memahami arti partisipasinya dalam setiap aktivitas. Pada umumnya setiap anak yang terlihat dalam satu aktivitas ruang menyadari bahwa dirinya telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Partisipasi seperti ini merupakan tingkatan partisipasi yang paling rendah dalam tingkatan partisipasi. Namun adapula anak yang memahami bahwa dirinya telah terlibat berpartisipasi dalam suatu aktivitas walau pada tingkatan ini perlu diarahkan oleh orang dewasa. Tingkat partisipasi yang paling tinggi adalah apabila anak memiliki inisiatif dan dapat mengatur aktivitas berkolaborasi dengan orang dewasa.
Memahami partisipasi anak.
Bentuk partisipasi anak berbeda-beda pada setiap tahapan perkembangan dan usianya.
Mendorong anak untuk berpartisipasi.
·         Partisipasi anak dan keluarga
Dalam meningkatkan partisipasi anak, orang tua memegang peranan penting karena keduduka n dan peran orang tua sert keluarga sangat strategis, sebagai lembaga pendidikan dan sosial yang pertama dan utama. Keluarga menjadi peletak dasar dan awal bagi tumbuhnya kepekaan, kepedulian serta pengembangan kemampuan anak dalam berpartisipasi di segala bidang kehidupannya kelak.
·         Partisipasi anak dalam pendidikan
Partisipasi anak dapat diperoleh dan dilakukan anak dimulai dari usianya yang paling dini melalui pendidikan, baik pendidikan forml maupun pendidikan non formal.
                Sekolah merupakan salah satu dari sekian banyak tempat dimana anak mempelajari berbagai pengetahuan dan keterampilan, sertam merupakan tempat mereka belajar bermasyarakat, dimana mereka akan belajar memahami apa yang diharapkan masyarakat dari mereka pada masa mendatang.
*      Berikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan melakukan sendiri apa yang mereka minati.
*      Berikan kesempatan anak untuk berfikir dan mengekspresikan perasaannya dan menemukan pemecahan masalahnya sendiri.

Amanah Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 10)
“ Setiap anak berhak menyatakan dan didengan pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai demi pengembangan dirinya sesuai dengan nila-nilai dan kepatutan”

Partisipasi anak dalam masyarakat
Partisipasi anak dapat terjadi melalui berbagai bentuk pelibatan, pengajakan dan pembentukan komitmen. Seorang anak perlu didorong untuk melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Anak yang secara sosial membaur dengan masyarakat akan memperoleh manfaat yang akan mempengaruhi kehidupan pada masa dewasa. Sedangkan untuk membentuk pribadinya ia akan memperolah pembelajaran dan pengamalan.

Partisipasi anak adalah persoalan yang tidak boleh dianggap ringan oleh masyarakat termasuk oleh anak itu sendiri. Partisipasi tersebut meliputi:
1.       Kebebasan menyatakan pendapat
2.       Memperoleh informasi
3.       Kemerdekaan berfikir, berhati nurani dan beragama
4.       Kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul dengan damai
5.       Melindungi kehidupan pribadi

Mengapa anak perlu mendapat kesempatan berpartisipasi?
Perlunya partisipasi bagi anak bertujuan agar anak berperanserta dalam pengambilan keputusan di berbagai aktivitas sesuai tingkatan usianya, dan guna menciptakan kehidupan yang lebih bagi anak.
Bilamana partisipasi anak dan pendapat anak tidak diindahkan, maka dampaknya tidak hanya sekedar berpengaruh buruk pada hidup mereka saat ini maupun dimasa mendatang, tetapi juga beresiko terhadap hilangnya perspektif dan inovasi yang ditawarkan oleh anak yang sangat penting bagi kehidupannya kelak.



 APA YANG ANDA DAPAT LAKUKAN SELAIN MEMKUL DAN MEMAKI ANAK – ANAK ?

TENTANG  APAKAH SELEBARAN INI ?

Anak-anak seringkali berperilKU buruk karena mereka bosan , muak , lelah atau menginginkan perhatian . anda mungkin merasa terganggu jika mereka berperilaku buruk ketika anda sibuk  memasak , pergi belanja, melakukan  pekerjaan , bekerja di taman , memancing , berbincang dengan orang lain ... atau pada pertemuan keluarga atau lingkungan .

Selebaran ini membahas tentang :

-          Mengapa anda tidak sepatutny atau memaki anak – anak
-          Apa yang harus di lakukan ketika anda mendapati diri anda akan memukuli seorang anak .
-          Cara mendisplinan anak tanpa memukul dan memaki .

MENGAPA SEBAIKNYA ANDA TIDAK MEMUKUL ATAU MEMAKI ANAK ?

Setiap anak mempunyai hak untuk merasa aman. Memukul dan memaki anak seseorang dapat melukai orang tersebut . anak –anak juga manusia. Mereka adalah yang terkecil dan paling rentan dalam komunikasi anda . memukul anak – anak dari segala umur adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji .

MEMUKUL DAN MEMAKI ANAK – ANAK :
-          Membuat anak takut dan merasa tidak aman, tidak di sayangi dan sedih
-          Memberikan contoh yang buruk dalam menghadapi guncangan emosi
-          Mengajak anak – anak untuk juga memaki, memukul, dan mencemooh kawan – kawan mereka dalam lingkungan sekolah ataupun keluarga.
-          Memotivasi anak – anak untuk berbohong dan menyembunyikan perasaan mereka supaya tidak di pukul dan dimaki .

JIKA ANDA MEMUKUL DAN MEMAKI ANAK – ANAK, MEREKA MEMAAMI BAHWA :
-          Kekerasan adalah hal yang lumrah.
-           Siapa kuat dan besar boleh memukul atau memaki yang lemah dan kecil
-          Orang dewasa bisa mengatasi konflik dan menyatakan otoritas melalui tindak kekerasan.

JIKA ANDA MENDAPATI DIRI ANDA AKAN MEMUKUL SEORANG ANAK , INGATLAH...!!!!

Anak – anak belajar dengan cara menipu perilaku anda , jadi cara mengajarkan dsiplin yang paling baik adalah dengan memberikan contoh yang baik bagi mereka .ini berarti mengajak untuk berperilaku baik/terpuji dengan cara menunjukan dan memberitahukan kepada mereka pa yang di harapkan , kemudian memuji mereka karena melakukan nya .

JADI , APA YANG ANDA BISA LAKUKAN JIKA ANDA MENDAPATI DIRI ANDA AKAN MEMUKUL SEORANG ANAK ?
PERTAMA
-          Menjauh dari anak
-          Beriakn waktu untuk bersabar dan berfikir tenang bagaimana cara merespon yang paling baik
.
LALU
-          Bergegas kembali kepada anak dan jelaskan secara tenang mengapa kelakuan nya tidak anda sukai .
-          Tanyakan kepada anak mengapa dia berperilaku demikian.
-          Katakan kepadanya kalau anda tahu bahwa dia bisa berperilaku lebih baik dari itu.
-          Katakan kepadanya kalau kelakuan nya tadi membuat anda kecewa.
-          Tanyakan kepada anak apa yang bisa anda lakukan supaya dia berperilaku lebih baik.
-          Pastikan bahwa hukuman yang anda berikan adalah adil ( lihat halaman berikutnya untuk contoh).
-          Cari bantuan – kalau bisa, coba di bicarakan dengan orang lain .

MEMBERIKAN DISIPLIN TANPA MEMUKUL DAN MEMAKI
-          Bersama anak , membuat aturan sederhana dan batasan, dan pastikan anak memahaminya.
-           Bersama.
-          Berikan kesempatan kepada anak- anak untuk membahas tentang isu-isu dan mengambil keputusan bersama .
-          Penggunaan nada suara yang tepat yaitu pelan namun tegas.
-          Puji dan tanamkan perilaku yang baik
-          Usahakan untuk mengatakan  “ tidak” secara konsisten pada hal – hal yang telah disepakati bersama .
ATASI PERILAKU BURUK  DENGAN :
-          Mencabut sementara hak istimewa.
-           Biarkan anak untuk jauh dari lingkaran keluarga ditempat yang aman .
-          Komentari perilakunya , bukan anak nya.
Contoh, katakan’perilaku tersebut tidak baik ‘, JANGAN KATAKAN ‘ KAMU TIDAK BERGUNA’/KAMU TIDAK ADA HARAPAN’.

SEMANGATI ANAK – ANAK..
Orang dewasa bisa mendorong anak – anak supaya patuh dan bisa bekerjasama dengan cara –
-          Mengetahui benar tentang karakter dan perkembangan anak – anak.
-           Bantu anak-anak untuk mengutarakan pendapat dan perasaan mereka.
-          Mau berbicara dengan anak-anak .
-          Memami dunia anak – anak .
-          Menghormati anak –anak setiap saat – juga ketika meminta bantuan mereka.
-          Menghargai upaya anak – anak untuk membantu.
-           Mempercayai bahwa anak – anak bisa bertanggung jawab.
-          Memberi pujian atas pencapaian mereka.
-          Mendorong anak dengan kata – kata positif dan nyata dengan contoh dari diri kita sendiri.
-          Jelaskan kepada anak perilaku yang baik dan kurang  baik dengan kata-kata yang mudah dimengerti.




KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
KOMISI NEGARA INDEPENDEN
KONVENSI HAK ANAK
HAKEKAT DAN KEBERADAAN ANAK
KONVENSI HAK ANAK
·         KHA
Konvensi Hak Anak adalah perjanjian beberapa Negara yang bersifat mengikat secara Yuridis dan Politis dal mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak anak. Konvensi ini di setujui oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 november 1989 dan diratifikasi oleh indonsia dengan koppres 36 tahun 1990.
·          Anak
Anak adalah manusia yang berusia dibawah 18 tahun
·         Hak Anak
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan anak sebagi mahluk tuhan. Hak anak wajib dihormatan serta perlindungan harkat dan martabat anak.
·         Isi Kha
Kha merupakan instrument HAM yang paling lengkap. Terdiri dari 54 pasal mencakup hal-hal sipil, politik,ekonomi,sosial dan budaya bagi anak.
·         Prinsip Umum KHA
Non Diskriminasi
Semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA,diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan dari segi apapun.

Yang terbaik Bagi Anak
Semua tindakan menyangkut anak yang dilakukan kepada oleh lembanga eksekutif,judikatif, legislatif, pihak lembaga masyarakat maupun swasta untuk kepengtingan yang terbaik bagi anak harus menajdi pertimbangan utama.

Hak Hidup
Kelangsungan hidup dan perkembangan : Negara peserta mangakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.

Penghargaan terhadap pendapat anak :
Pendapat anak terutama jika menyangkut hal-hal yang memengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
( KHA ; pasal 2,3,6,12 )

·         Hak Sipil Dan Kebebasan
§  Hak atas nama dan kebangsaan.
§  Hak pemeliharaan jati diri.
§  Kebebasan mengemukakan pendapat
§  Hak untuk mendapat informasi yang sesuai .
§  Kebebasan berpikir, berhatinurani dan beragama
§  Kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai
§  Perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat pribadi
§  Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan dengan kejam, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat.
( KHA ; pasal 7,8,12,13,14,15,16,17,37 )
·         Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
§  Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua kecuali pemisahan tersebut merupakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
§  Hak untuk bersatu kembali dengan keluarga
§  Orang tua /wali bertanggungjawab membina dan menbesar anak.
§  Dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental
§  Hak perlindungan khusus bagi anak yang kehilangan lingkungan keluarga
( KHA ; pasal 9,10,18,19,20 )
·          Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Ø  Hak dasar kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Ø  Hak anak cacat untuk menikmati kehidupan penuh dan layak serta mendapat perawatan khusus
Ø  Hak untuk menikmati status kesehatan tertinggi dan memperoleh sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ø  Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
Ø  Hak atas taraf hidup layak bagi pengambangan fisik,mental, spritual, moral dan sosial
( KHA ; pasal 6,23,24,26,27)
·         Pendidikan,Waktu Luang dan Kehidupan Berbudaya
§  Hak untuk mendapat pendidikan,pelatihan dan bimbingan.
§  Hak untuk beristirahat, besenang-senang dan ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni
( KHA; pasal 28,29,31 )
·         Perlindungan Khusus
§  Hak perlindungan dan perawatan akibat konfilik bersenjata.
§  Hak perlindungan bagi anak yang melanggar hukum.
§  Hak untuk dilindungi dari eksplotasi ekonomi, seksual.
§  Hak untuk mendapat pemulihan fisik, psikolgi serta sosial.
( KHA ; pasal 34,36,37,38,40 )
·         Tanggung Jawab Orang Tua
Memenuhi, melindungi dan menghargai hak-hak anak.
·         Kewajiban Negara
Setiap Negara yang meratifikasi berkewajiban melaksanakn ketentuan-ketentuan dalam KHA meliputi antara lain.
1.       Mengakui, menghormati dan menjamin terpenuhinya hak anak.
2.       Menyusung langkah-langkah legislatif, administratif
3.       Menyusun laporan administrasi KHA.



         LEMABAGA NEGARA INDEPENDEN UNTUK PERLINDUNGAN ANAK

KOMISI PERLINDUNGA ANAK  INDONESIA

Komisi perlindungan anak indonesia ( KPAI )
Adalah lembaga negara yang bersifat independen di bentuk untuk mendorong /memfasilitasi dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak baik hak hidup, hak sipil, hak tumbuh berkembang, dan hak berpartisipasi sesuai dengan keinginan , bakat minat  dan kebutuhannya. Pemenuhan hak-hak tersebut dilakukan dengan tujuan “ demi kepentingan terbaik bagi anak” sebagai generasi  penerus sekaligus pemilik dan pengelola masa depan bangsa dan negara.

MENGAPA ANAK PERLU PERLINDUGAN ?
1.       Anak adalah salah satu bentuk amanah allah ( tuhan) yang harus dipelihara , di rawat , di didik , dan di bina oleh orang tua dan keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2.       Anak adalah generasi penerus keluarga dan masyarakat sekaligus pemilik dan pengelola masa depan bangsa yang harus sehat , cerdas, terdidik , berahlak dan berjiwa sosial terhadap manusia.
3.       Agar anak dapat tumbuh dan berkembangan dengan baik maka di perlukan kasih sayang , perlindungan , pengasuhan yang tepat dan bermanfaat bagi anak baik dalam aspek intelektual , mental emosional ,spiritual, dan sosial .
4.       Anak adalah mahkluk yang kondisi dan posisinya sangat rentan ( vurnerable) untuk di abaikan , ditelantarkan , dieksploitasi dan mendapat tindak kekerasan karena sifat ketergantugan yang tinggi pada orang tua ( orng dewasa lain )


APA SAJA HAK DASAR ANAK ITU ?

1.       Hak sipil anak , antara lain adalah hak hidup, hak memperoleh identitas diri melalui pemberian akta kelahiran , dan hak memperoleh kewarganegaraan.
2.       Hsk kesehatan anak , antara lain adalah hak memperoleh ASI , memperoleh gizi baik , hak mendapat imunisasi , dan hak memperoleh  perawatan bila sakit .
3.       Hak pendidikan anak , antara lain adalah mendapat pengasuhan bimbingan , pendidikan dasar dan  pembinaan kehidupan agama dan sosial lainnya.
4.       Hak berpartisipasi dan bermain anak , antara lain hak berkumpul , mengemukakan keinginan pengembangan , bakat dan minat atau penentuan jati dirinya.
Dalam UU No.23 TAHUN 2003 tentang perlindungan anak , di samping mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan dijamin oleh orangtua ( orang dewasa lain ), anak memiliki sejumlah 4 kewajiban yang harus dibina dan dilakukan . kewajiban itu adalah ?

-          Hormat kepada anak orang tua, wali atau guru.
-          Mencintai keluarga , masyarakat dan menyayangi teman.
-          Mencintai tanah air , bangsa dan negara republik indonesia.
-          Menjalankan ibadah sesuai dangan syari’at agama dan kepercayaan  masing – masing serta
-          Bersikap dan berperilaku  yang sopan dan akhlak mulia .

APA RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN ANAK ITU ?

1.       Menyelenggaraan perlindungan bidang agama , menyangkut ibadah dan pilihan agama bagi anak yang belum dewasa.
2.       Penyelenggaraan perlindungan bidang kesehatan, menyangut pemberian dan perawatan kesehatan dasar baik bersifat preventif, kuratif maupun rehabilitas.adalah negera
3.       Penyelenggaraan perlindungan anak bidang pendidikan , menyangkut pengasuhan dan pendidikan dasar anak dalam pengembangan pengetahuan , sikap perilaku  dan kepribadian anak baik anak yang normal atau menyadan cacat fisik/mental.
4.       Penyelenggaraan perlindungan anak bidang sosial, menyangkut perawatan dan pemeliharaan anak terlantar , anak jalanan , anak yatim piatu ,dan sebagainya .
5.       Penyelenggaraan perlindungan anak bidang khusus,menyangkut anak kelompok monoritas , anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual anak korban kekerasan atau perlakuan yang salah dan sebagainya ,
SIAPA PENANGGUNG JAWAB PERLINDUNGAN TERSEBUT ?

1.       Secara berjenjang apabila kasus tersebut perseorangan, di mulai dari orang tua, keliuarga terdekat. Masyarakat sekitar , pemerintah dan akhirnya negara. Bila ada kasus pemukulan terhadap anak oleh orang tua , maka orang tua dapat diadukan kepada yang berwajib ( kepolisian ) .
2.       Apabila kasus tersebut bersifat massal ( komunal )maka yang bertanggung jawab terlebih dahulu adalah negara , pemerintahan , masyarakat sekitar , keluarga , dan terakhir orang tua anak tersebut . bila ada kasus sejumlah anak terkena serangan demam berdarah maka yang paling bertanggung  jawab adalah negara dan pemerintah.

MENGAPA PERLU ADA KPAID ?
1.       KPAID dan KPAID dibentuk terdiri dan berbagai unsur yang mencerminkan peran ‘ civil society” agar dapat berfikir dan bertindak mendorong dan memfasilitasi serta mengawasi semua pihak dalam rangka pemenuhan hak anak “ demi kepentingan terbaik bagi anak “ karena itu , KPAI atau KPAID bukan lembaga penyelenggaraan langsung perlindungan anak , tetapi lebih berperan sebagai pendorong dan pemantau perlindungan anak .
2.       KPAI dan KPAID adalah lembaga negara ( bukan aparatur negara atau LSM) tang di bentuk berdasarkan  keputusan presiden sesuai amanat UU. No.23 tahun 2002 . karena itu , lembaga KPAI tidak cukup hanya di tingkat nasional , tapi harus di bentuk di tingkat daerah  sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah ( UU No.22 tahun 1999 dan No.23 tahun 2004 )
APAKAH KONSEKUENSI DARI PELANGARAN HAK ANAK ?

1.       Tingkat diskriminasi dan pelantaran anak yang merugikan masa depan anak dapat dituntut hukuman 5 tahun dan denda Rp.100 juta.
2.       Tindakan mengabaikan anak dalam keadaan khusus yang merugikan anak dapat dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda Rp.100juta.
3.       Tindakan pelanggaran terhadap pengangkatan yang merugikan anak dapat di tuntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda 100juta.
4.       Tindakan melakukan kekerasan , kekejaman, atau penganiayan terhadap anak dapat dituntut hukum pidana maksimal antara 3 s/d 10 hakim tahun dan ada atau denda antara  Rp. 72 s/d 100juta serta ditambah pemberatan 1/3 bila anak sampai mati yang di lakukan oleh orang tuanya sendiri .
5.       Tindakan pemaksaan , penipuan, dan bujukan dalam persetubuhan dengan anak dapat di tuntut hukum pidana maksimal antara 3 s/d 15 tahun dan di denda antara Rp. 60 s/d 300 juta.
6.       Tindakan pencurian , menjual, dan memperdagangkan anak dapat di tuntut  hukum pidana maksimal antara 3 s/d 15 tahun dan di denda  antara  Rp.60 s/d 300 juta.
7.       Tindakan pengambilan organ tubuh untuk transplantasi, jual beli  atau penelitian dapat dituntut hukum pidana antara 10 s/d 15 tahun dan di denda antara Rp. 200 s/d 300 juta.
8.       Tindakan dengan tipu muslihat, bujukan dan kebohongan yang dapat di tuntut hukum pidana paling lama 5 tahun dan di denda Rp.100 juta.
9.       Tindakan untuk merekrut anak menjadi militer / milisi dalam peprerangan dan kerusuhan dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan di denda Rp. 100 juta .
10.   Tindakan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dapat dituntut hukum pidana maksimal 5 tahun dan didenda Rp. 100 juta.
11.   Tindakan melibatkan anak dalam perdagangan , penjualan , dan penggunaan narkoba dapat di tuntut hukum pidana maksimal antara 2 s/d 20 tahun dan /atau denda antara Rp. 20 s/d 500 juta .


Catatan : apa bila kejahatan tersebut dilakukan oleh korporasi , maka tindakan pidana dijatuhkan pada pengurus dan dapat di tambah dengan pemberataan 1 /3 dan sansi yang di jaruhkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar