Jumat, 15 Agustus 2014

Petunjuk PASKIBRA SEKOLAH BAB 1



BAB I
PASKIBRA SEKOLAH
1.1   Pengertian
Secara sistematis organisasi Paskibra Sekolah memiliki arti sebagai berikut:
a.       Organisasi   :     Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Paskibra       :     Pasukan Pengibar Bendera.
c.       Sekolah        :     Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dalam hal ini Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Sehingga organisasi Paskibra Sekolah adalah sebuah wadah berhimpun yang dilaksanakan di sekolah yang kegiatan dasarnya berupa pengibaran bendera kebangsaan Republik Indonesia.

1.2   Peranan dan Tujuan
Peranan dalam pengembangan Paskibra sekolah diantaranya adalah:
a.       Untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan para siswa, dalam arti memperkaya pelajaran serta memperbaiki pengetahuan para siswa yang berkaitan dengan program kurikulum yang ada.
b.      Untuk melengkapi upaya pendidikan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian para siswa. Hal ini dapat diusahakan melalui kegiatan baris-berbaris, penguasaan teknis upacara bendera, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta latihan kepemimpinan dan bela negara.
Di samping berorientasi pada mata pelajaran yang diprogramkan, dan usaha pembentukan kepribadian siswa, memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan untuk membina serta meningkatkan bakat, minat dan keterampilan. Hasil yang diharapakan kegiatan ini tak lain ialah untuk memacu anak didik ke arah yang sifatnya positif.
Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
a.       Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi penjiwaan manusia seutuhnya dalam arti:
1)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)      Berbudi pekerti luhur;
3)      Memiliki pengetahuan dan keterampilan;
4)      Sehat jasmani dan rohani;
5)      Berkepribadian dan mandiri;
6)      Memiliki percaya diri yang positif;
7)      Memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.      Untuk lebih memantapkan pendidikan kepribadian dan untuk mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Memiliki ketangguhan fisik dan mental yang terdidik.

1.3   Landasan Hukum
a.       Tap MPR No. II tentang GBHN;
b.      PP No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah;
c.       Kepmen P & K No. 222 b/O/1980, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen P&K;
d.      Kepmen P & K No. 0461/U/1984 tanggal 18-10-1984, tentang Pembinaan Kesiswaan;
e.      Kepmen P & K No. 061/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
f.        Kepmen P & K No. 080/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
g.       Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/Oktober/1992, tanggal 27/6/1992 tentang Pembinaan Kesiswaan;
h.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
i.         Hasil rapat kerja Pengurus Provinsi  Purna Paskibraka Indonesia priode 2012-2016

1.4   Kelengkapan Organisasi
a.       Musyawarah Anggota
Musyawarah anggota adalah forum tertinggi serta diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, dan berfungsi untuk:
1)      Mengangkat dan memberhentikan ketua umum;
2)      Menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus harian;
3)      Menetapkan perubahan/penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO);
4)      Menetapkan iuran bulanan anggota;
5)      Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh organisasi.
b.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau disingkat AD/ART adalah seperangkat aturan-aturan dasar organisasi yang menjadi acuan dalam menajalankan kegiatan organisasi (contoh terdapat pada bab IV).
c.       Peraturan Organisasi
Peraturan organisasi adalah perangkat aturan yang mengatur tentang tata kerja organisasi dan anggota secara mengikat. Peraturan Organisasi dibuat di dalam Rapat Kerja (contoh terdapat pada bab IV).
d.      Program Kerja
Program kerja adalah rencana kinerja pengurus dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan tiap-tiap bidang.
e.      Pengurus
Pengurus dibentuk oleh ketua umum terpilih berdasarkan saran dan usul dari anggota serta disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pengurus adalah anggota Paskibra yang sementara duduk di kelas XI (tingkat II).
Perangkat pengurus dapat terdiri dari:
1)      Ketua umum;
2)      Ketua I;
3)      Ketua II;
4)      Sekretaris Umum;
5)      Wakil Sekretaris;
6)      Bendahara Umum;
7)      Wakil Bendahara;
8)      Bidang-Bidang (sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi).
Kelengkapan tambahan antara lain:
1)      Pelindung adalah Kepala Sekolah;
2)      Penasehat adalah Pembina OSIS;
3)      Pembina teknis adalah Staf pengajar yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
4)      Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Pengurus yang telah dimisioner.

1.5   Struktur Organisasi
a.       Umum
Secara umum, struktur organisasi di sekolah dapat dilihat sebagai berikut:



b.      Khusus

1.6   Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan Paskibra Sekolah menggunakan metode pendekatan kekeluargaan yang dikenal dengan sistem pendekatan desa bahagia, serta memiliki jenjang-jenjang pengkaderan.
a.       Pra Diklat
1)      Perkenalan
Agar terjadi interaksi yang baik dan tidak kaku maka pengurus perlu mengadakan perkenalan baik sesama calon anggota maupun antara calon anggota dengan pengurus.
2)      Orientasi
Orientasi bertujuan untuk memperkenalkan kepada calon anggota mengenai materi-materi serta program-program apa saja yang akan di dapatkannya selama menjadi anggota Paskibra Sekolah.
3)      Kontrak Belajar
Sebelum aktifitas latihan dimulai maka harus didahului dengan kontrak belajar antara calon anggota dengan pengurus/pelatih sehingga proses latihan dapat berjalan dengan baik. Adapun hal yang dibicarakan adalah:
ü  Jadwal Latihan;
ü  Tata tertib latihan;
ü  Pengangkatan ketua kelas;
ü  Dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b.      Diklat
Diklat adalah latihan lanjutan dari latihan-latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu di sekolah-sekolah. Diklat dilaksanakan secara terpadu dan terjadwal dengan perincian sebagai berikut:
1)      Waktu - Dilaksanakan selama tujuh hari satu malam secara berturut-turut (atau dikondisikan);
2)      Pemateri - Pematerinya berasal dari mereka yang pernah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan materi yang dibawakannya. Diantaranya adalah anggota Purna Paskibraka Indonesia, alumni, guru dan atau pihak lain yang berkompeten.
3)      Kurikulum -  Sebelum pelaksanakan diklat, para anggota diharapkan sudah memahami materi yang akan dibawakan secara teoritis melalui latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu, sehingga dalam pelaksanaan diklat peserta lebih banyak diarahkan untuk kegiatan lapangan secara intensif serta pembinaan mental kepaskibraan melalui pendekatan kedisiplinan dengan pola Pandu Ibu Indonesia Berpancasila.
c.       Pasca Diklat
Setelah pelaksanaan diklat, pola pengkaderan lebih diarahakan kepada pengembangan minat dan bakat anggota dan lebih dipersiapkan untuk menjadi seorang pelatih/pengurus nantinya. Kegiatan dapat berupa Training of Trainer (TOT), upgrading, manajemen kepemimpinan, dan sebagainya.

1.7   Penerimaan Anggota
a.       Sosialisasi Organisasi
Untuk menarik minat siswa sehingga memilih Paskibra sebagai organisasi ekstrakurikulernya maka perlu mengadakan  promosi-promosi seperti:
1)      Media Visual
Dapat berupa baligho, pamflet, atau hal-hal lain yang bersifat promosi.
2)      Show Times
Yaitu para anggota Paskibra unjuk kebolehan di depan para siswa baru yang sengaja diadakan untuk itu. Misalnya memperagakan gerakan baris-berbaris dalam berbagai macam bentuk formasi dengan menggunakan seragam-seragam Paskibra (PDU, PDH dan PDL).
3)      Pendekatan Personal
Selain dengan cara tersebut di atas sebaiknya pengurus dan anggota Paskibra menggunakan cara pendekatan personal yaitu dengan mendekati para siswa baru yang dianggap berpotensi dan memiliki bakat menjadi Paskibra maupun Paskibraka.
b.      Pendaftaran Calon Anggota
Pengurus Paskibra menyediakan formulir isian bagi para siswa baru yang berminat untuk menjadi anggota Paskibra.
c.       Seleksi Calon Anggota
Bagi para siswa yang telah mendaftarkan diri diharuskan mengikuti seleksi calon anggota yang dilakukan oleh pengurus Paskibra di bantu oleh pembina teknis, adapun materi penyeleksian adalah:
1)      Postur tubuh (tinggi dan berat badan);
2)      Mental ideologi;
3)      Keterampilan;
4)      Hal-hal lain yang dianggap perlu.
d.      Pengukuhan Calon Anggota Paskibra Sekolah (Capas)
Siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi selanjutnya dikukuhkan menjadi calon anggota paskibra sekolah oleh pembina. Teknis pengukuhan disesuaikan dengan kondisi dan tradisi sekolah masing-masing.

1.8   Cara Mendirikan Organisasi
Bagi sekolah yang belum terbentuk oganisasi Paskibranya diharapkan agar segera membentuk atas persetujuan Kepala Sekolah. Adapun mekanisme pembentukannya adalah sebagai berikut:
a.       Siswa yang berinisiatif membentuk organisasi Paskibra di sekolahnya diharapakan meminta persetujuan kepada Kepala Sekolah dan berkonsultasi dengan Pembina OSIS dan atau guru pembimbing;
b.      Pengurus persiapan minimal berjumlah 25 orang siswa merangkap sebagai anggota dan 1 orang Pembina Teknis;
c.       Setelah pengurus terbentuk harus segera mengajukan surat permohonan pengesahan kepada Kepala Sekolah diketahui oleh Pembina OSIS dan Ketua OSIS;
d.      Mengadakan perekrutan anggota baru minimal 25 orang yang berasal dari siswa kelas X dan XI baik putra maupun putri;
e.      Kemudian bersama dengan para anggota lainnya menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Paskibra Sekolah.
f.        Paling lambat tiga bulan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah pengurus persiapan harus melapor kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Unit Sekolah setelah mengadakan Diklat Paskibra;
g.       Untuk menjadi pengurus definitive Paskibra sekolah minimal berusia 1 tahun sejak tanggal didirikannya dan memiliki angota minimal 75 orang. Yang terdiri dari kelas X, XI dan XII.

1.9   Tata Kerja Pengurus
Pasal 1
Umum
Tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 2
Tugas pokok dan susunan pengurus Paskibra Sekolah.
1.       Tugas pokok pengurus Paskibra Sekolah adalah:
a.       Melaksanakan semua program yang telah dibuat di dalam rapat kerja pengurus dan menjalankan hasil keputusan Musyawarah Anggota (Musta);
b.      Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja tersebut untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang diharapkan;
c.       Mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2.       Susunan Pengurus Paskibra Sekolah
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua 1 dan 2;
c.       Sekretaris;
d.      Wakil sekretaris;
e.      Bendahara;
f.        Wakil bendahara;
g.       Bidang-bidang (sesuai dengan kebutuhan).

Pasal 3
Pembagian Tugas dan Wewenang
1.       Ketua Umum
a.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum;
b.      Dapat menentukan kebijaksanaan pengurus dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksetrnal organisasi bersama-sama dengan sekretaris;
d.      Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada;
e.      Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2.       Ketua I dan Ketua II
a.       Melaksanakan tugas ketua umum dalam mengorganisasikan dan menkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh ketua umum;
b.      Bersama-sama ketua umum menetapkan kebijaksanaan organisasi;
c.       Memberikan saran kepada ketua umum dalam rangka menetapkan keputusan;
d.      Mengantikan ketua umum jika berhalangan;
e.      Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya;
f.        Bertanggung jawab kepada ketua umum;
g.       Membantu ketua umum mengkoordonir beberapa bidang sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan.
3.       Sekretaris
a.       Memberikan saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan;
b.      Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c.       Menginfentarisir surat masuk dan surat keluar;
d.      Menyimpan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e.      Bersama ketua umum menandatangani setiap surat yang dikeluarkan;
f.        Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum;
h.      Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
4.       Wakil Sekretaris
a.       Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b.      Menggantikan jika sekretaris berhalangan;
c.       Membantu ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
5.       Bendahara
a.       Mengkoordinasikan  dan mengorganisasikan keuangan organisasi secara umum;
b.      Bersama-sama ketua umum menentukan kebijakan berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan organisasi;
c.       Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan ketua umum;
d.      Melaporkan pengelolaan keuangan kepada ketua umum secara periodik dalam rapat evaluasi kinerja pengurus.
6.       Wakil Bendahara
a.       Aktif membantu pelaksanaan tugas bendahara;
b.      Menggantikan jika bendahara berhalangan;
c.       Membantu ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
7.       Ketua-Ketua Bidang
a.       Melaksakan kegiatan bidang yang telah diprogramkan;
b.      Memimpin rapat bidang;
c.       Menetapkan kebijaksanaan bidang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
d.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua umum;
e.      Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar