BAB I
PASKIBRA
SEKOLAH
1.1 Pengertian
Secara sistematis organisasi Paskibra Sekolah memiliki arti sebagai
berikut:
a.
Organisasi : Secara umum adalah
kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
b.
Paskibra : Pasukan Pengibar
Bendera.
c.
Sekolah : Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang
dalam hal ini Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Sehingga organisasi Paskibra Sekolah adalah sebuah wadah berhimpun
yang dilaksanakan di sekolah yang kegiatan dasarnya berupa pengibaran bendera
kebangsaan Republik Indonesia.
1.2 Peranan dan Tujuan
Peranan dalam pengembangan Paskibra sekolah diantaranya adalah:
a.
Untuk
memperdalam dan memperluas pengetahuan para siswa, dalam arti memperkaya
pelajaran serta memperbaiki pengetahuan para siswa yang berkaitan dengan
program kurikulum yang ada.
b.
Untuk
melengkapi upaya pendidikan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian
para siswa. Hal ini dapat diusahakan melalui kegiatan baris-berbaris,
penguasaan teknis upacara bendera, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta latihan kepemimpinan dan bela
negara.
Di samping berorientasi pada mata
pelajaran yang diprogramkan, dan usaha pembentukan kepribadian siswa,
memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan untuk membina serta meningkatkan
bakat, minat
dan keterampilan. Hasil yang diharapakan kegiatan ini tak lain ialah untuk
memacu anak didik ke arah yang sifatnya positif.
Adapun tujuannya
adalah sebagai berikut:
a.
Siswa dapat
memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai hubungan antar berbagai mata
pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi penjiwaan manusia
seutuhnya dalam arti:
1)
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berbudi
pekerti luhur;
3)
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan;
4)
Sehat jasmani
dan rohani;
5)
Berkepribadian
dan mandiri;
6)
Memiliki
percaya diri yang positif;
7) Memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
b.
Untuk lebih
memantapkan pendidikan kepribadian dan untuk mengaitkan antara pengetahuan yang
diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Memiliki ketangguhan fisik dan
mental yang terdidik.
1.3 Landasan
Hukum
a.
Tap MPR No.
II tentang GBHN;
b.
PP No. 29
Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah;
c.
Kepmen P
& K No. 222 b/O/1980, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen P&K;
d.
Kepmen P
& K No. 0461/U/1984 tanggal 18-10-1984, tentang Pembinaan Kesiswaan;
e.
Kepmen P
& K No. 061/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
f.
Kepmen P
& K No. 080/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
g.
Keputusan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/Oktober/1992, tanggal
27/6/1992 tentang Pembinaan Kesiswaan;
h.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
i.
Hasil rapat kerja Pengurus
Provinsi Purna Paskibraka Indonesia priode
2012-2016
1.4
Kelengkapan Organisasi
a.
Musyawarah
Anggota
Musyawarah anggota adalah forum tertinggi serta
diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, dan berfungsi untuk:
1)
Mengangkat
dan memberhentikan ketua umum;
2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus harian;
3)
Menetapkan
perubahan/penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO);
4)
Menetapkan iuran bulanan anggota;
5)
Hal-hal lain yang dianggap perlu
oleh organisasi.
b.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
disingkat AD/ART adalah seperangkat aturan-aturan dasar organisasi yang menjadi
acuan dalam menajalankan kegiatan organisasi (contoh terdapat pada bab IV).
c.
Peraturan
Organisasi
Peraturan organisasi adalah perangkat aturan yang
mengatur tentang tata kerja organisasi dan anggota secara mengikat. Peraturan
Organisasi dibuat di dalam Rapat
Kerja (contoh
terdapat pada bab IV).
d.
Program Kerja
Program kerja adalah rencana kinerja pengurus
dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan
tiap-tiap bidang.
e.
Pengurus
Pengurus dibentuk oleh ketua umum terpilih berdasarkan
saran dan usul dari anggota serta disahkan melalui surat keputusan yang
dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pengurus adalah anggota Paskibra yang
sementara duduk di kelas XI (tingkat II).
Perangkat pengurus dapat terdiri dari:
1)
Ketua umum;
2)
Ketua I;
3)
Ketua II;
4)
Sekretaris
Umum;
5)
Wakil
Sekretaris;
6)
Bendahara
Umum;
7)
Wakil Bendahara;
8)
Bidang-Bidang (sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi).
Kelengkapan tambahan antara lain:
1)
Pelindung adalah Kepala Sekolah;
2)
Penasehat adalah Pembina OSIS;
3) Pembina teknis adalah Staf pengajar yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
4) Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Pengurus yang telah
dimisioner.
1.5
Struktur Organisasi
a.
Umum
Secara umum, struktur organisasi di
sekolah dapat dilihat sebagai berikut:
b.
Khusus
1.6
Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan Paskibra Sekolah menggunakan metode pendekatan
kekeluargaan yang dikenal dengan sistem pendekatan desa bahagia, serta memiliki
jenjang-jenjang pengkaderan.
a.
Pra Diklat
1)
Perkenalan
Agar terjadi interaksi yang baik dan tidak kaku maka
pengurus perlu mengadakan perkenalan baik sesama calon anggota maupun antara
calon anggota dengan pengurus.
2)
Orientasi
Orientasi bertujuan untuk memperkenalkan kepada calon
anggota mengenai materi-materi serta program-program apa saja yang akan di dapatkannya
selama menjadi anggota Paskibra Sekolah.
3)
Kontrak Belajar
Sebelum aktifitas latihan dimulai maka harus
didahului dengan kontrak belajar antara calon anggota dengan pengurus/pelatih
sehingga proses latihan dapat berjalan dengan baik. Adapun hal yang dibicarakan
adalah:
ü Jadwal Latihan;
ü Tata tertib latihan;
ü Pengangkatan ketua kelas;
ü Dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b.
Diklat
Diklat adalah latihan lanjutan dari latihan-latihan rutin yang
dilaksanakan setiap minggu di sekolah-sekolah. Diklat dilaksanakan secara
terpadu dan terjadwal dengan perincian sebagai berikut:
1)
Waktu - Dilaksanakan selama
tujuh hari satu malam secara berturut-turut (atau dikondisikan);
2)
Pemateri - Pematerinya berasal
dari mereka yang pernah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan materi yang
dibawakannya. Diantaranya adalah anggota Purna Paskibraka Indonesia, alumni,
guru dan atau pihak lain yang berkompeten.
3)
Kurikulum - Sebelum pelaksanakan diklat, para anggota
diharapkan sudah memahami materi yang akan dibawakan secara teoritis melalui
latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu, sehingga dalam pelaksanaan
diklat peserta lebih banyak diarahkan untuk kegiatan lapangan secara intensif
serta pembinaan mental kepaskibraan melalui pendekatan kedisiplinan dengan pola
Pandu Ibu Indonesia Berpancasila.
c.
Pasca Diklat
Setelah pelaksanaan diklat, pola pengkaderan lebih diarahakan kepada
pengembangan minat dan bakat anggota dan lebih dipersiapkan untuk menjadi
seorang pelatih/pengurus nantinya. Kegiatan dapat berupa Training of Trainer (TOT), upgrading,
manajemen kepemimpinan, dan sebagainya.
1.7
Penerimaan Anggota
a.
Sosialisasi Organisasi
Untuk menarik minat siswa sehingga memilih Paskibra sebagai
organisasi ekstrakurikulernya maka perlu mengadakan promosi-promosi seperti:
1)
Media Visual
Dapat berupa baligho, pamflet, atau hal-hal lain yang
bersifat promosi.
2) Show Times
Yaitu para anggota Paskibra unjuk kebolehan di depan
para siswa baru yang sengaja diadakan untuk itu. Misalnya memperagakan gerakan
baris-berbaris dalam berbagai macam bentuk formasi dengan menggunakan
seragam-seragam Paskibra (PDU, PDH dan PDL).
3)
Pendekatan Personal
Selain dengan cara tersebut di atas sebaiknya
pengurus dan anggota Paskibra menggunakan cara pendekatan personal yaitu dengan
mendekati para siswa baru yang dianggap berpotensi dan memiliki bakat menjadi
Paskibra maupun Paskibraka.
b.
Pendaftaran Calon Anggota
Pengurus
Paskibra menyediakan formulir isian bagi para siswa baru yang berminat untuk
menjadi anggota Paskibra.
c.
Seleksi Calon Anggota
Bagi
para siswa yang telah mendaftarkan diri diharuskan mengikuti seleksi calon
anggota yang dilakukan oleh pengurus Paskibra di bantu oleh pembina teknis,
adapun materi penyeleksian adalah:
1)
Postur tubuh (tinggi dan berat
badan);
2)
Mental ideologi;
3)
Keterampilan;
4)
Hal-hal lain yang dianggap
perlu.
d.
Pengukuhan Calon Anggota
Paskibra Sekolah (Capas)
Siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi
selanjutnya dikukuhkan menjadi calon anggota paskibra sekolah oleh pembina.
Teknis pengukuhan disesuaikan dengan kondisi dan tradisi sekolah masing-masing.
1.8
Cara Mendirikan Organisasi
Bagi sekolah yang belum terbentuk oganisasi
Paskibranya diharapkan agar segera membentuk atas persetujuan Kepala Sekolah.
Adapun mekanisme pembentukannya adalah sebagai berikut:
a.
Siswa yang
berinisiatif membentuk organisasi Paskibra di sekolahnya diharapakan meminta persetujuan kepada Kepala Sekolah dan
berkonsultasi dengan Pembina OSIS dan atau guru pembimbing;
b.
Pengurus
persiapan minimal berjumlah 25 orang siswa merangkap sebagai anggota dan 1
orang Pembina Teknis;
c.
Setelah
pengurus terbentuk harus segera mengajukan surat permohonan pengesahan kepada
Kepala Sekolah diketahui oleh Pembina OSIS dan Ketua OSIS;
d.
Mengadakan
perekrutan anggota baru minimal 25 orang yang berasal dari siswa kelas X dan XI
baik putra maupun putri;
e.
Kemudian
bersama dengan para anggota lainnya menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Organisasi Paskibra Sekolah.
f.
Paling lambat
tiga bulan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah pengurus persiapan
harus melapor kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Provinsi
Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Unit Sekolah setelah mengadakan Diklat Paskibra;
g.
Untuk menjadi
pengurus definitive Paskibra sekolah minimal berusia 1 tahun sejak tanggal didirikannya
dan memiliki angota minimal 75 orang. Yang terdiri dari kelas X, XI dan XII.
1.9 Tata Kerja Pengurus
Pasal 1
Umum
Tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas
dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan
berhasil guna.
Pasal 2
Tugas pokok dan susunan pengurus Paskibra Sekolah.
1.
Tugas pokok
pengurus Paskibra Sekolah adalah:
a.
Melaksanakan
semua program yang telah dibuat di dalam rapat kerja pengurus dan menjalankan
hasil keputusan Musyawarah Anggota (Musta);
b.
Mengadakan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja
tersebut untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang diharapkan;
c.
Mengambil
kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2.
Susunan
Pengurus Paskibra Sekolah
a.
Ketua Umum;
b.
Ketua 1 dan 2;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil
sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil
bendahara;
g.
Bidang-bidang
(sesuai dengan kebutuhan).
Pasal 3
Pembagian Tugas dan Wewenang
1.
Ketua Umum
a.
Mengorganisasikan
dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum;
b.
Dapat
menentukan kebijaksanaan pengurus dalam hal mendesak sepanjang dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksetrnal organisasi bersama-sama
dengan sekretaris;
d.
Dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada;
e.
Dalam masalah-masalah tertentu dapat
mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
2.
Ketua I dan
Ketua II
a.
Melaksanakan tugas ketua umum dalam mengorganisasikan dan menkoordinasikan
kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh
ketua umum;
b.
Bersama-sama ketua umum
menetapkan kebijaksanaan organisasi;
c.
Memberikan
saran kepada ketua umum dalam rangka menetapkan keputusan;
d.
Mengantikan
ketua umum
jika berhalangan;
e.
Membantu ketua umum dalam melaksanakan
tugasnya;
f.
Bertanggung
jawab kepada ketua umum;
g.
Membantu ketua umum mengkoordonir
beberapa bidang sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan.
3.
Sekretaris
a.
Memberikan
saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan;
b.
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c.
Menginfentarisir
surat masuk dan surat keluar;
d.
Menyimpan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e.
Bersama ketua
umum menandatangani
setiap surat yang dikeluarkan;
f.
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
g.
Mengorganisasikan
dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum;
h.
Pemegang
kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
4.
Wakil
Sekretaris
a.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b.
Menggantikan
jika sekretaris berhalangan;
c.
Membantu
ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
5.
Bendahara
a.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan keuangan organisasi
secara umum;
b.
Bersama-sama ketua umum menentukan kebijakan
berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan organisasi;
c.
Menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan ketua umum;
d.
Melaporkan
pengelolaan keuangan kepada ketua umum
secara periodik dalam rapat evaluasi kinerja pengurus.
6.
Wakil Bendahara
a.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas bendahara;
b.
Menggantikan
jika bendahara berhalangan;
c.
Membantu
ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
7.
Ketua-Ketua Bidang
a.
Melaksakan
kegiatan bidang yang telah diprogramkan;
b.
Memimpin
rapat bidang;
c.
Menetapkan
kebijaksanaan bidang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat;
d.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua umum;
e.
Bertanggungjawab
atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar