Jumat, 15 Agustus 2014

Petunjuk Pelaksanaan Paskibra Sekolah



BAB I
PASKIBRA SEKOLAH
1.1   Pengertian
Secara sistematis organisasi Paskibra Sekolah memiliki arti sebagai berikut:
a.       Organisasi   :     Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Paskibra       :     Pasukan Pengibar Bendera.
c.       Sekolah        :     Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dalam hal ini Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Sehingga organisasi Paskibra Sekolah adalah sebuah wadah berhimpun yang dilaksanakan di sekolah yang kegiatan dasarnya berupa pengibaran bendera kebangsaan Republik Indonesia.

1.2   Peranan dan Tujuan
Peranan dalam pengembangan Paskibra sekolah diantaranya adalah:
a.       Untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan para siswa, dalam arti memperkaya pelajaran serta memperbaiki pengetahuan para siswa yang berkaitan dengan program kurikulum yang ada.
b.      Untuk melengkapi upaya pendidikan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian para siswa. Hal ini dapat diusahakan melalui kegiatan baris-berbaris, penguasaan teknis upacara bendera, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta latihan kepemimpinan dan bela negara.
Di samping berorientasi pada mata pelajaran yang diprogramkan, dan usaha pembentukan kepribadian siswa, memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan untuk membina serta meningkatkan bakat, minat dan keterampilan. Hasil yang diharapakan kegiatan ini tak lain ialah untuk memacu anak didik ke arah yang sifatnya positif.
Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
a.       Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi penjiwaan manusia seutuhnya dalam arti:
1)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)      Berbudi pekerti luhur;
3)      Memiliki pengetahuan dan keterampilan;
4)      Sehat jasmani dan rohani;
5)      Berkepribadian dan mandiri;
6)      Memiliki percaya diri yang positif;
7)      Memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.      Untuk lebih memantapkan pendidikan kepribadian dan untuk mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Memiliki ketangguhan fisik dan mental yang terdidik.

1.3   Landasan Hukum
a.       Tap MPR No. II tentang GBHN;
b.      PP No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah;
c.       Kepmen P & K No. 222 b/O/1980, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen P&K;
d.      Kepmen P & K No. 0461/U/1984 tanggal 18-10-1984, tentang Pembinaan Kesiswaan;
e.      Kepmen P & K No. 061/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
f.        Kepmen P & K No. 080/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
g.       Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/Oktober/1992, tanggal 27/6/1992 tentang Pembinaan Kesiswaan;
h.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
i.         Hasil rapat kerja Pengurus Provinsi  Purna Paskibraka Indonesia priode 2012-2016

1.4   Kelengkapan Organisasi
a.       Musyawarah Anggota
Musyawarah anggota adalah forum tertinggi serta diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, dan berfungsi untuk:
1)      Mengangkat dan memberhentikan ketua umum;
2)      Menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus harian;
3)      Menetapkan perubahan/penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO);
4)      Menetapkan iuran bulanan anggota;
5)      Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh organisasi.
b.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau disingkat AD/ART adalah seperangkat aturan-aturan dasar organisasi yang menjadi acuan dalam menajalankan kegiatan organisasi (contoh terdapat pada bab IV).
c.       Peraturan Organisasi
Peraturan organisasi adalah perangkat aturan yang mengatur tentang tata kerja organisasi dan anggota secara mengikat. Peraturan Organisasi dibuat di dalam Rapat Kerja (contoh terdapat pada bab IV).
d.      Program Kerja
Program kerja adalah rencana kinerja pengurus dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan tiap-tiap bidang.
e.      Pengurus
Pengurus dibentuk oleh ketua umum terpilih berdasarkan saran dan usul dari anggota serta disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pengurus adalah anggota Paskibra yang sementara duduk di kelas XI (tingkat II).
Perangkat pengurus dapat terdiri dari:
1)      Ketua umum;
2)      Ketua I;
3)      Ketua II;
4)      Sekretaris Umum;
5)      Wakil Sekretaris;
6)      Bendahara Umum;
7)      Wakil Bendahara;
8)      Bidang-Bidang (sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi).
Kelengkapan tambahan antara lain:
1)      Pelindung adalah Kepala Sekolah;
2)      Penasehat adalah Pembina OSIS;
3)      Pembina teknis adalah Staf pengajar yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
4)      Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Pengurus yang telah dimisioner.

1.5   Struktur Organisasi
a.       Umum
Secara umum, struktur organisasi di sekolah dapat dilihat sebagai berikut:



b.      Khusus

1.6   Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan Paskibra Sekolah menggunakan metode pendekatan kekeluargaan yang dikenal dengan sistem pendekatan desa bahagia, serta memiliki jenjang-jenjang pengkaderan.
a.       Pra Diklat
1)      Perkenalan
Agar terjadi interaksi yang baik dan tidak kaku maka pengurus perlu mengadakan perkenalan baik sesama calon anggota maupun antara calon anggota dengan pengurus.
2)      Orientasi
Orientasi bertujuan untuk memperkenalkan kepada calon anggota mengenai materi-materi serta program-program apa saja yang akan di dapatkannya selama menjadi anggota Paskibra Sekolah.
3)      Kontrak Belajar
Sebelum aktifitas latihan dimulai maka harus didahului dengan kontrak belajar antara calon anggota dengan pengurus/pelatih sehingga proses latihan dapat berjalan dengan baik. Adapun hal yang dibicarakan adalah:
ü  Jadwal Latihan;
ü  Tata tertib latihan;
ü  Pengangkatan ketua kelas;
ü  Dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b.      Diklat
Diklat adalah latihan lanjutan dari latihan-latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu di sekolah-sekolah. Diklat dilaksanakan secara terpadu dan terjadwal dengan perincian sebagai berikut:
1)      Waktu - Dilaksanakan selama tujuh hari satu malam secara berturut-turut (atau dikondisikan);
2)      Pemateri - Pematerinya berasal dari mereka yang pernah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan materi yang dibawakannya. Diantaranya adalah anggota Purna Paskibraka Indonesia, alumni, guru dan atau pihak lain yang berkompeten.
3)      Kurikulum -  Sebelum pelaksanakan diklat, para anggota diharapkan sudah memahami materi yang akan dibawakan secara teoritis melalui latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu, sehingga dalam pelaksanaan diklat peserta lebih banyak diarahkan untuk kegiatan lapangan secara intensif serta pembinaan mental kepaskibraan melalui pendekatan kedisiplinan dengan pola Pandu Ibu Indonesia Berpancasila.
c.       Pasca Diklat
Setelah pelaksanaan diklat, pola pengkaderan lebih diarahakan kepada pengembangan minat dan bakat anggota dan lebih dipersiapkan untuk menjadi seorang pelatih/pengurus nantinya. Kegiatan dapat berupa Training of Trainer (TOT), upgrading, manajemen kepemimpinan, dan sebagainya.

1.7   Penerimaan Anggota
a.       Sosialisasi Organisasi
Untuk menarik minat siswa sehingga memilih Paskibra sebagai organisasi ekstrakurikulernya maka perlu mengadakan  promosi-promosi seperti:
1)      Media Visual
Dapat berupa baligho, pamflet, atau hal-hal lain yang bersifat promosi.
2)      Show Times
Yaitu para anggota Paskibra unjuk kebolehan di depan para siswa baru yang sengaja diadakan untuk itu. Misalnya memperagakan gerakan baris-berbaris dalam berbagai macam bentuk formasi dengan menggunakan seragam-seragam Paskibra (PDU, PDH dan PDL).
3)      Pendekatan Personal
Selain dengan cara tersebut di atas sebaiknya pengurus dan anggota Paskibra menggunakan cara pendekatan personal yaitu dengan mendekati para siswa baru yang dianggap berpotensi dan memiliki bakat menjadi Paskibra maupun Paskibraka.
b.      Pendaftaran Calon Anggota
Pengurus Paskibra menyediakan formulir isian bagi para siswa baru yang berminat untuk menjadi anggota Paskibra.
c.       Seleksi Calon Anggota
Bagi para siswa yang telah mendaftarkan diri diharuskan mengikuti seleksi calon anggota yang dilakukan oleh pengurus Paskibra di bantu oleh pembina teknis, adapun materi penyeleksian adalah:
1)      Postur tubuh (tinggi dan berat badan);
2)      Mental ideologi;
3)      Keterampilan;
4)      Hal-hal lain yang dianggap perlu.
d.      Pengukuhan Calon Anggota Paskibra Sekolah (Capas)
Siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi selanjutnya dikukuhkan menjadi calon anggota paskibra sekolah oleh pembina. Teknis pengukuhan disesuaikan dengan kondisi dan tradisi sekolah masing-masing.

1.8   Cara Mendirikan Organisasi
Bagi sekolah yang belum terbentuk oganisasi Paskibranya diharapkan agar segera membentuk atas persetujuan Kepala Sekolah. Adapun mekanisme pembentukannya adalah sebagai berikut:
a.       Siswa yang berinisiatif membentuk organisasi Paskibra di sekolahnya diharapakan meminta persetujuan kepada Kepala Sekolah dan berkonsultasi dengan Pembina OSIS dan atau guru pembimbing;
b.      Pengurus persiapan minimal berjumlah 25 orang siswa merangkap sebagai anggota dan 1 orang Pembina Teknis;
c.       Setelah pengurus terbentuk harus segera mengajukan surat permohonan pengesahan kepada Kepala Sekolah diketahui oleh Pembina OSIS dan Ketua OSIS;
d.      Mengadakan perekrutan anggota baru minimal 25 orang yang berasal dari siswa kelas X dan XI baik putra maupun putri;
e.      Kemudian bersama dengan para anggota lainnya menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Paskibra Sekolah.
f.        Paling lambat tiga bulan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah pengurus persiapan harus melapor kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Unit Sekolah setelah mengadakan Diklat Paskibra;
g.       Untuk menjadi pengurus definitive Paskibra sekolah minimal berusia 1 tahun sejak tanggal didirikannya dan memiliki angota minimal 75 orang. Yang terdiri dari kelas X, XI dan XII.

1.9   Tata Kerja Pengurus
Pasal 1
Umum
Tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 2
Tugas pokok dan susunan pengurus Paskibra Sekolah.
1.       Tugas pokok pengurus Paskibra Sekolah adalah:
a.       Melaksanakan semua program yang telah dibuat di dalam rapat kerja pengurus dan menjalankan hasil keputusan Musyawarah Anggota (Musta);
b.      Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja tersebut untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang diharapkan;
c.       Mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2.       Susunan Pengurus Paskibra Sekolah
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua 1 dan 2;
c.       Sekretaris;
d.      Wakil sekretaris;
e.      Bendahara;
f.        Wakil bendahara;
g.       Bidang-bidang (sesuai dengan kebutuhan).

Pasal 3
Pembagian Tugas dan Wewenang
1.       Ketua Umum
a.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum;
b.      Dapat menentukan kebijaksanaan pengurus dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksetrnal organisasi bersama-sama dengan sekretaris;
d.      Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada;
e.      Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2.       Ketua I dan Ketua II
a.       Melaksanakan tugas ketua umum dalam mengorganisasikan dan menkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh ketua umum;
b.      Bersama-sama ketua umum menetapkan kebijaksanaan organisasi;
c.       Memberikan saran kepada ketua umum dalam rangka menetapkan keputusan;
d.      Mengantikan ketua umum jika berhalangan;
e.      Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya;
f.        Bertanggung jawab kepada ketua umum;
g.       Membantu ketua umum mengkoordonir beberapa bidang sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan.
3.       Sekretaris
a.       Memberikan saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan;
b.      Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c.       Menginfentarisir surat masuk dan surat keluar;
d.      Menyimpan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e.      Bersama ketua umum menandatangani setiap surat yang dikeluarkan;
f.        Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum;
h.      Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
4.       Wakil Sekretaris
a.       Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b.      Menggantikan jika sekretaris berhalangan;
c.       Membantu ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
5.       Bendahara
a.       Mengkoordinasikan  dan mengorganisasikan keuangan organisasi secara umum;
b.      Bersama-sama ketua umum menentukan kebijakan berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan organisasi;
c.       Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan ketua umum;
d.      Melaporkan pengelolaan keuangan kepada ketua umum secara periodik dalam rapat evaluasi kinerja pengurus.
6.       Wakil Bendahara
a.       Aktif membantu pelaksanaan tugas bendahara;
b.      Menggantikan jika bendahara berhalangan;
c.       Membantu ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
7.       Ketua-Ketua Bidang
a.       Melaksakan kegiatan bidang yang telah diprogramkan;
b.      Memimpin rapat bidang;
c.       Menetapkan kebijaksanaan bidang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
d.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua umum;
e.      Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.


BAB II
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
2.1   Pendahuluan
2.1.1          Latar Belakang
Generasi muda merupakan penerus perjuangan bangsa, maka diperlukan sarana dan prasarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kreativitas dan aktivitas yang terarah dan terbina sesuai  dengan kehendak serta kemampuan generasi muda itu sendiri. Untuk memberikan hal tersebut, PURNA PASKIBRAKA INDONESIA Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda serta sarana pemersatu kegiatan guna memberi bekal keterampilan, kepemimpinan, khususnya pembinaan perlakuan terhadap Sang Merah Putih dan Tata Upacara Bendera.
Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah merupakan salah satu tingkatan pembinaan dalam PURNA PASKIBRAKA INDONESIA Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh setiap sekolah yang telah maupun yang akan bergabung dalam Paskibra Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan dengan berkoordinasi dengan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada masing-masing Kabupaten /Kota. Dalam pelaksanaan pembinaan perlu dibuat suatu Pedoman Pelaksanaan yang bertujuan untuk menyeragamkan materi yang diberikan agar tujuan dari pendidikan yang sesungguhnya dapat tercapai.

2.1.2          Maksud dan Tujuan
a.       Maksud    :  untuk memberikan suatu penjelasan dalam mempersiapkan dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah dengan baik.
b.      Tujuan      :  agar tujuan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah yang sesungguhnya dapat tercapai serta dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

2.2   Persiapan Pelaksanaan
2.2.1          Pembentukan Panitia
2.2.1.1    Kriteria-Kriteria Panitia
a.       Ketua
Jabatan Ketua Panitia dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah. Selain itu, memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap kegiatan ini.
b.      Wakil Ketua
Jabatan Wakil Ketua Panitia dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra. Membantu ketua panitia dalam penyelenggaraan kegiatan.
c.       Sekretaris
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah . Selain itu, mengerti mengenai surat menyurat dan administrasi lainnya.
d.      Bendahara
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah . Selain itu, mengerti mengenai pembukuan keuangan.
e.      Koordinator-Koordinator
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah . Disamping itu, mengerti akan tugas dan tanggung jawab bidang masing-masing. Pembentukan kordinator dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.





2.2.1.2    Struktur Kepanitiaan
Struktur kepanitiaan dapat digambarkan sebagai berikut:


Pembentukan koordinator bidang, disesuaikan dengan kondisi sekolah penyelenggara.

2.2.1.3    Tugas dan Tangungjawab Panitia
a.       Ketua
ü  Bertanggung jawab akan terlaksananya semua kegiatan;
ü  Mengadakan koordinasi dengan seluruh koordinator bidang;
ü  Menguasai tentang seluk beluk seluruh bidang kegiatan;
ü  Dapat menciptakan kerjasama yang baik antar sesama panitia;
ü  Bertanggung jawab kepada Pengurus Harian Paskibra Sekolah.
b.      Wakil Ketua
ü  Membantu tugas ketua dari awal sampai akhir kegiatan;
ü  Menggantikan tugas ketua bila berhalangan;
ü  Mendampingi ketua dalam segala kegiatan.
c.       Sekretaris
ü  Bertanggung jawab akan terlaksananya kegiatan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan terutama dalam hal kesekretariatan dan surat menyurat;
ü  Mengurus masalah yang sifatnya keluar maupun ke dalam, dalam hal kesekretariatan;
ü  Mencatat ekspedisi surat menyurat;
ü  Membantu bidang-bidang yang membutuhkan surat menyurat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
ü  Merencanakan rapat-rapat;
ü  Membuat notulen hasil rapat;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait.
d.      Bendahara
ü  Bertanggung jawab akan terlaksananya kegiatan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan terutama dalam hal lalu lintas keuangan;
ü  Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal keuangan;
ü  Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan;
ü  Mencairkan pengeluaran keuangan yang dianggap perlu;
ü  Menerima laporan dari tiap-tiap bidang yang telah memberikan anggarannya yang disertakan dengan kuitansi dan bon (bukti);
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
ü  Membuat perencanaan anggaran kegiatan.
e.      Koordinator Bidang Acara
ü  Bertanggung jawab atas jalannya seluruh acara kegiatan;
ü  Membuat atau menyusun jadwal acara kegiatan serta koordinator kegiatannya;
ü  Menyusun atau menunjuk para petugas pada setiap mata acara;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
ü  Membuat peraturan dalam kegiatan untuk peserta pendidikan dan latihan serta untuk panitia dan senior;
ü  Bertanggung jawab kepada ketua Panitia;
ü  Mengumpulkan hasil-hasil rangkuman setiap kegiatan baik di ruangan maupun di lapangan yang nantinya digunakan sebagai bahan pembuatan laporan.
f.        Koordinator Bidang Kesekretariatan/Administrasi
ü  Bertanggung jawab dalam hal administrasi dari persiapan sampai akhir pelaksanaan dan pelaporan;
ü  Menerima pendaftaran peserta;
ü  Membuat syarat-syarat administratif yang dibawa peserta;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
ü  Membuat piagam, kartu peserta dan panitia.
ü  Mencatat para tamu yang datang;
g.       Koordinator Bidang Transportasi
ü  Bertanggungjawab dalam hal transportasi;
ü  Mencari dan mengurus transportasi untuk peserta, konsumsi, panitia, kesehatan dan perlengkapan;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang yang terkait.
h.      Koordinator Bidang Kesehatan
ü  Bertanggungjawab dalam hal kesehatan selama kegiatan berlangsung;
ü  Menyiapkan kebutuhan fasilitas kesehatan diantaranya obat-obatan, posko,  tandu, dokter dan ambulans (jika tersedia);
ü  Memberikan pertolongan pertama dan merawat peserta yang sakit;
ü  Membuat piket petugas kesehatan selama kegiatan;
ü  Memberikan tanda khusus di kartu peserta bila sakit;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang yang terkait;
ü  Disarankan bekerja sama dengan pihak PMR sekolah masing-masing.
i.         Koordinator Bidang Perlengkapan
ü  Bertanggungjawab dalam hal perlengkapan selama persiapan, pelaksanaan sampai akhir kegiatan;
ü  Mengatur dan mengurus peminjaman alat-alat;
ü  Melakukan koordinasi dan pembelian atribut peserta kepada PPI Provinsi Sulawesi Selatan (serifikat, Kartu Tanda Anggota, pin MPG perintis, badge Paskibra Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan dan kendit)
ü  Mengatur dan menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan dalam setiap mata acara;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang yang terkait;
j.        Koordinator Bidang Dokumentasi
ü  Bertanggungjawab dalam dokumentasi dari persiapan sampai akhir pelaksanaan.
ü  Membuat dokumentasi foto pada setiap acara;
ü  Mempersiapkan biodata dan foto peserta dari bidang kesekretariatan;
ü  Membagi piket petugas dokumentasi pada setiap acara;
ü  Mencetak dan mengalbumkan foto hasil liputan kegiatan setelah selesai secepatnya.
ü  Menyimpan surat-surat asli dan seluruh arsip yang behubungan dengan kegiatan untuk diarsipkan.
k.       Koordinator Bidang Humas
ü  Bertanggungjawab dalam hal kehumasan, dari persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan selesai;
ü  Memberikan informasi kepada peserta terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan;
ü  Menyebarkan surat-surat;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
ü  Menghubungi pemateri.
l.         Koordinator Bidang Konsumsi
ü  Bertanggungjawab dalam hal konsumsi selama kegiatan, begitu pula pada persiapan;
ü  Menyiapkan konsumsi para peserta, senior, pembina, undangan dan pemateri;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
m.    Koordinator Bidang Akomodasi
ü  Bertangungjawab dalam hal akomodasi dari persiapan hingga selesai kegiatan;
ü  Mengadakan survei tempat untuk kegiatan kemudian dikoordinasikan kepada bidang acara;
ü  Menyewa tempat kegiatan beserta perangkat, bila mengadakan kegiatan di luar sekolah;
ü  Mengadakan koordinasi dengan bidang kegiatan;

2.2.2          Administrasi dan Perlengkapan
2.2.2.1    Formulir Biodata Anggota Paskibra Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan
Formulir biodata ini dapat diperoleh di PD PPI Kabupaten /Kota pada tempat sekolah itu berada . Setelah diisi kemudian diserahkan ke bidang Diklat dan Litbang PPI Kabupaten /kota , dilengkapi dengan pas foto warna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar. Formulir ini dikumpulkan secara kolektif selambat-lambatnya dua minggu sebelum penyelenggaraan kegiatan. Contoh pada lampiran (i).
Selain itu, sekolah yang telah mengadakan pendidikan juga harus memiliki buku anggota. Di dalamnya terdapat data-data anggota yang telah mengikuti pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar sekolah yang bersangkutan memiliki data base mengenai kuantitatif anggota setiap tahunnya.

2.2.2.2    Jenis-Jenis Surat
a.       Surat Permohonan Penggabungan Diri dengan Paskibra Sekolah Kabupatendan/Kota. Surat ini khusus untuk sekolah yang belum tergabung dengan Paskibra Sekolah Kabupaten / Kota . Contoh pada lampiran (ii).
b.      Surat Rencana Pelaksanaan Diklat Paskibra Sekolah
Ditujukan kepada PD PPI Kabupaten /Kota   yang selanjutnya akan diberikan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan.
c.       Surat Ijin Orang Tua/Wali
d.      Surat Permohonan Pemberian Materi
e.      Surat Undangan Pembukaan/Penutupan
Surat ini ditujukan kepada:
ü  Kepala Sekolah
ü  Pengurus  PPI Provinsi Sulawesi Selatan atau Pengurus daerah PPI Kabupaten / Kota
ü  Alumni Paskibra Sekolah
ü  Pengurus OSIS
ü  Dan lain-lain yang dianggap perlu
f.        Surat Permohonan Penggunaan Tempat
Surat ini diperlukan apabila pelantikan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
g.       Surat Permohonan Peminjaman Perlengkapan
Bersama surat ini harus dilampirkan satu lembar daftar perlengkapan beserta jumlahnya.
h.      Surat Permohonan Peminjaman Kendaraan
Surat ini diperlukan apabila pelantikan di luar lingkungan sekolah.
i.         Surat Pembelian Perlengkapan
Surat ini ditujukan kepada Ketua Pengurus Daerah PPI Provinsi Sulawesi Selatan dan harus dilampirkan daftar perlengkapan yang akan dibeli beserta jumlahnya baik putra maupun putri.

2.2.2.3    Prosedur Pendaftaran
a.       Melapor ke PD PPI Kabupaten / Kota  yang ditembuskan Kepada Pengurus  PPI Provinsi  Sulawesi Selatan
Dilakukan dengan menyurat kepada PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan tentang rencana pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah. Contoh surat pada lampiran (iii).
b.      PD PPI Provinsi Kabupaten / Kota  mengeluarkan Surat Rekomendasi Kegiatan
Hal ini dimaksudkan untuk mengecek persiapan baik dari panitia penyelenggara Diklat maupun dari PD PPI Kabupaten / Kota
c.       Pembelian atribut
Pada saat pembelian atribut, panitia pelaksana menyurat kepada PD PPI Kabupaten/Kota tentang pembelian atribut dilampirkan nama-nama calon peserta pendidikan. Selain itu dilengkapi dengan biaya pembelian yang telah ditentukan.
d.      Pengambilan atribut
Atribut yang telah dibeli, akan diberikan secepatnya pada akhir kegiatan dan selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

2.2.2.4    Prosedur Pembelian Atribut
Pembelian atribut Paskibra Sekolah  antara lain:
a.       Sertifikat;
b.      Kartu Tanda Anggota;
c.       Pin Merah Putih Garuda Perintis;
d.      Badge Paskibra Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan;
e.      Kendit pengukuhan (dikondisikan).
Pembelian atribut-atribut tersebut harus melalui PD PPI Kabupaten/ Kota . Pembelian perlengkapan disertai dengan data calon peserta diklat berupa formulir pendaftaran yang telah diisi oleh peserta yang bersangkutan lengkap dengan foto yang telah diuraikan di atas. Ketidaklengkapan data administrasi bukan menjadi tanggung jawab dari PD PPI Kabupaten/ Kota
Jika terjadi kesalahan pencetakan dalam hal ini sertifikat dan Kartu Tanda Anggota, maka anggota yang bersangkutan wajib melapor kepada PD PPI Kabupaten /Kota   dengan melayangkan surat revisi tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun pada kasus kehilangan atau perubahan data anggota (misalnya pindah sekolah) maka anggota akan dikenakan biaya disertai surat keterangan. Contoh surat pada lampiran (iv).

2.2.3          Sarana
Untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan pendidikan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah, beberapa sarana harus terpenuhi. Hal ini demi kenyamanan peserta, panitia, maupun seluruh pihak yang terlibat. Adapun sarana yang harus dipenuhi antara lain:
a.       Ruang materi
Digunakan untuk penerimaan materi dalam ruangan, kegiatan pembukaan/penutupan diklat maupun acara pengukuhan. Dilengkapi alat-alat pembelajaran yang memadai seperti bangku dan meja baik pemateri maupun peserta yang telah disusun sedemikian rupa,  spidol lengkap dengan white board, sound system,  penerangan yang memadai (lighting) serta LCD proyektor.
b.      Ruang makan
Tentunya digunakan pada saat jam makan. Dilengkapi dengan kursi beserta mejanya, penerangan yang memadai serta sarana pendukung lainnya.
c.       Ruang tidur
Dibutuhkan sebanyak dua sampai empat buah ruangan. Dua ruangan dikhususkan untuk peserta, satu untuk penyelenggara (panitia), sisanya untuk pemateri (digunakan sebagai ruang tidur maupun ruang persiapan pemateri).
d.      Kamar mandi
Sebagai tempat untuk keperluan mandi dan bersih-bersih. Oleh karena itu, perlu diperhatikan suplai air yang senantiasa tersedia. Perhatikan juga sarana penerangan yang ada.
e.      Ruang perawatan / UKS
Tidak menutup kemungkinan, selama kegiatan diklat berlangsung ada peserta maupun panitia yang membutuhkan perawatan kesehatan. Untuk itu segala peralatan maupun obat-obatan harus dipenuhi utamanya untuk pertolongan pertama. Sebaiknya, adakan kerja sama dengan PMR.
f.        Sarana ibadah
Jika tidak terdapat masjid, sebaiknya siapkan satu ruangan yang akan digunakan untuk menunaikan ibadah.
g.       Lapangan
Selain penerimaan materi yang dilakukan di dalam ruangan, juga dibutuhkan lapangan sebagai tempat pemberian materi diluar ruangan (materi praktek). Untuk itu dibutuhkan tiang bendera lengkap untuk praktek tata upacara sekolah.
h.      Tanda peserta dan panitia
Sebagai penanda identitas baik peserta maupun panitia, maka dibuat tanda peserta yang wajib digunakan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
i.         Spanduk
Sebagai sarana pelengkap, sebaiknya dibuat spanduk untuk memeriahkan suasana acara.

2.3   Pelaksanaan
2.3.1          Acara Pembukaan
Acara pembukaan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah  adalah merupakan kegiatan seremonial yang menandakan kegiatan pendidikan akan dimulai. Untuk itu dalam pelaksanaannya hendaknya dilaksanakan secara tertib dan khidmat.
Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Sekolah. Turut serta pembina Paskibra, PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan ( Jika dapat dipenuhi), PD PPI Kabupaten /Kota , pengurus harian Paskibra, peserta, panitia pelaksana, pengurus OSIS maupun undangan.
Untuk menghindari ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya serta pedoman pelaksanaan untuk tahun berikutnya, maka perlu diikuti susunan acara pembukaan yang telah dibuat. Susunan acara pada lampiran (v).
Sebelum acara pembukaan dimulai, perlu dilaksanakan gladi. Petugas-petugas pelaksana ditunjuk dari peserta, dan dibantu oleh panitia. Adapun petugas yang dibutuhkan antara lain:
a.       Pemimpin upacara, dari peserta;
b.      Peserta penyamatan, dari peserta putra dan putri masing-masing satu orang;
c.       Pemimpin lagu, dari panitia;
d.      Pemimpin doa, dari panitia;
e.      Pembawa acara, dari panitia.

2.3.2          Acara Pendahuluan
Sesaat setelah acara pembukaan, dapat dimulai dengan acara pemahaman mengenai sistem pendidikan yang akan dilaksanakan kepada peserta. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni pembahasan mengenai tata tertib peserta selama pendidikan berlangsung. Tata tertib peserta wajib dipatuhi oleh seluruh peserta dan panitia bertugas mengawasi. Selain itu, panitia berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar. Pembahasan mengenai batasan-batasan pemberian sanksi akan di bahas kemudian.
Contoh tata tertib peserta pendidikan dan latihan Paskibra terdapat pada lampiran (vi). Dapat dikondisikan sesuai dengan keadaan pada saat penyelenggaraan kegiatan.
Setelah pembahasan tata tertib dan dipahami oleh seluruh peserta, maka selanjutnya acara pemilihan pemangku adat (karaeng) dan kepala suku (puang). Pemangku adat adalah peserta yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh peserta selama kegiatan berlangsung. Sedangkan kepala suku bertugas membantu pemangku adat dalam setiap tugasnya. Seperti memimpin rapat desa, menunjuk petugas-petugas desa dan lain sebagainya. Jika peserta peserta pelatihan terdiri dari putra dan putri, maka kepala suku yang ditunjuk sebanyak dua orang (masing-masing satu orang).
Tata cara pemilihan dapat dilaksanakan secara musyawarah dipimpin oleh panitia. Namun dapat pula dilaksanakan pemungutan suara dengan terlebih dahulu para bakal calon pemangku adat dan kepala suku melakukan kampanye. Setelah itu, dilakukanlah pemungutan suara yang dimenangkan oleh bakal calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini sebagai aplikasi kehidupan berpancasila dengan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan.

2.3.3          Kurikulum Pendidikan dan Latihan
Dalam tubuh organisasi Paskibra Sekolah , kita mengenal tahapan pembinaan, dimana tiap tahapan tersebut memiliki kurikulum tersendiri dan tiap kurikulum merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan. Pengadaan kurikulum untuk mencegah adanya penyimpangan pembinaan dan selain itu berfungsi untuk penyeragaman materi di setiap jenjang pendidikan dan latihan.
Pembinaan tahap awal yang dilaksanakan di seluruh sekolah yang bertujuan mengenalkan siswa atau calon Paskibra tentang dasar-dasar kepaskibraan. Dalam tahap ini, materi yang diberikan adalah:

2.3.3.1    Materi Ruangan
Materi ruangan yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Sejarah Paskibra Sekolah ;
b.      Sejarah Merah Putih dan Paskibraka;
c.       Makna Lambang dan Atribut Paskibra;
d.      Keorganisasian Paskibra Sekolah;
e.      Teori Peraturan Baris-Berbaris;
f.        Teori Tata Upacara Sekolah.
Materi-materi di atas merupakan materi yang bersifat khusus. Dibawakan oleh pemateri dari PPI Provinsi Sulawesi Selatan ( Jika dapat dipenuhi )  atau PD PPI Kabupaten /Kota  yang telah ditunjuk atau dari pihak TNI/Polri (khusus materi PBB). Sedangkan materi-materi pelengkap bersifat umum yang dapat diberikan antara lain:
a.       Sejarah Paskibra Sekolah yang bersangkutan;
b.      Kepemimpinan;
c.       Persidangan;
d.      AD/ART dan PO Paskibra Sekolah;
e.      Sikap Mental Paskibra;
f.        Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Materi-materi di atas dibawakan oleh pemateri yang berasal dari pihak sekolah (Kepala Sekolah atau Pembina Paskibra), senior (minimal telah mengikuti diklat Paskibra Sekolah), maupun pemateri dari luar yang dianggap berkompeten.

2.3.3.2    Materi Lapangan
Adapun materi lapangan yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Praktek Peraturan Baris-Berbaris;
b.      Praktek Tata Upacara Sekolah;
c.       Praktek Tata Cara Melipat/Membentang Bendera;
d.      Outbond (jika memungkinkan).

2.3.3.3    Lagu-Lagu Paskibra
Pemberian lagu-lagu Paskibra kepada peserta didik dimaksudkan sebagai sarana mempererat rasa bangga sebagai insan Paskibra. Hal ini juga untuk mencairkan suasana pada saat pemberian materi atau pada saat istirahat. Selain itu, juga untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit seni dan kreatifitas anggota.
Adapun lagu-lagu Paskibra antara lain sebagai berikut:
a.       Selamat Datang/Terima Kasih
b.      Berbaris
c.       Oto Bemo
d.      Lupa
e.      Minggir Dong!
f.        Aku Punya
g.       Dan lain sebagainya

2.3.3.4    Sanksi-Sanksi
a.       Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pemberian sanksi dalam latihan selama pendidikan adalah sebagai tindak disiplin dan untuk melatih peserta didik agar tidak sering melakukan kesalahan. Sehingga pada tugas sesungguhnya, peserta didik akan dapat benar-benar melakukan tugas dengan baik. Selain itu pemberian sanksi pada siswa bertujuan untuk melatih mental dan fisik, terutama hukuman fisik akan dapat membentuk tubuh siswa menjadi sehat dan kuat. Namun setiap sanksi yang berupa hukuman fisik harus benar-benar merupakan kesalahan yang dilakukan oleh peserta, dan sanksi tersebut hendaknya bersifat mendidik.
b.      Batasan Pemberian Sanksi pada Kesalahan
Dalam tingkatan Paskibra Sekolah, hukuman yang diberikan terdapat dua jenis yaitu hukuman fisik dan hukuman non-fisik. Tahapan pemberian sanksi adalah sebagai berikut:
ü  Pada awal latihan hukuman yang diberikan berupa teguran atau peringatan;
ü  Pada latihan selanjutnya hukuman fisik yang boleh diberikan berupa:
-          Push Up, hukuman ini dilakukan hanya untuk peserta putra;
-          Squat Jump, hukuman ini dilakukan hanya untuk peserta putri;
-          Lari, dapat dilakukan untuk semua peserta dengan tujuan untuk memberikan semangat bagi peserta.
Hukuman di atas harus diberikan sesuai dengan kadar kesalahannya dan tidak boleh lebih dari 10 kali melakukannya. Dalam pemberian sanksi hukuman fisik harus memperhatikan kondisi fisik siswa agar setelah selesai latihan siswa dapat tetap dapat melakukan tugasnya sebagai seorang siswa yang sesungguhnya yaitu belajar.
Contoh kesalahan yang harus diberikan hukuman fisik adalah sebagai berikut:
ü  Datang terlambat pada waktu latihan;
ü  Tidak membawa atribut latihan seperti topi, ikat pinggang, kaos putih berkerah dan lain-lain;
ü  Tidak menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar di dalam lingkungan latihan;
ü  Membawa barang-barang yang tidak boleh dibawa seperti perhiasan, rokok, senjata tajam, minuman keras dan lain-lain;
ü  Tidak memberi salam kepada senior;
ü  Melakukan kesalahan gerakan di dalam pelaksanaan latihan.
Selain Hukuman Fisik kita dapat juga memberikan hukuman lain yang maksudnya sama dengan hukuman fisik dan hukuman ini hanya diberikan untuk peserta melakukan kesalahan tidak fatal, seperti tidak melakukan apa yang diperintahkan senior atau tidak menguasai materi yang telah diberikan dan jenis kesalahan lainnya, jenisnya sebagai berikut:
ü  Mengucapkan tanpa teks naskah-naskah seperti:
-          Undang-Undang Dasar 1945;
-          Ikrar Putra Indonesia;
-          Proklamasi Kemerdekaan;
-          Sumpah Pemuda.
-          Menyanyikan lagu wajib Nasional atau lagu Paskibra.
c.       Larangan-Larangan
Di luar materi ruangan, sangat tidak diperkenankan dilaksanakannya sistem pendidikan yang menyimpang apa yang telah ditentukan, misalnya :
ü  Mengadakan acara pendadakan (alarm steeling) yaitu membangunkan peserta di malam hari secara paksa.
ü  Memerintahkan kepada peserta untuk:
-          Merayap;
-          Jalan jongkok;
-          Sikap taubat;
-          Jungkir;
-          Guling;
-          Dan lain-lain.
ü  Melakukan kontak fisik seperti:
-          Menampar;
-          Memukul;
-          Menginjak;
-          Menendang;
-          Dan lain-lain yang dapat membahayakan peserta.
d.      Sanksi Pelanggaran
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pemberian hukuman atas kesalahan yang tidak disebutkan di atas yang dapat membuat tujuan pendidikan dan latihan yang sesungguhnya tidak tercapai sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka PD PPI Kabupaten /Kota  akan memberikan teguran lisan yang selanjutnya dapat meningkat pada tahap pemberian surat peringatan maksimal dua kali. Jika masih ditemukan dengan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka PD PPI Kabupaten Kota  akan memberikan sanksi yang lebih tegas minimal pembekuan organisasi selama satu periode kepengurusan dengan juga memberikan Konfirmasi Kepada PD PP Provinsi Sulawesi Selatan dengan berupa surat tembusan .



2.3.4          Kegiatan Harian
a.       Bangun pagi
Kesehatan tubuh adalah sangat penting. Usaha memelihara kesehatan tubuh adalah lebih berguna daripada mengobati tubuh setelah sakit. Segala aktivitas yang dilakukan seseorang perlu ditunjang dengan fisik yang sehat, segar dan penuh aktivitas sehingga semua yang dilakukan dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan. Demikianlah kiranya beberapa hal yang dapat dijadikan motivasi kepada peserta lainnya, mengapa mereka dianjurkan agar selalu melakukan bangun pagi.
b.      Ibadah
Melakukan ibadah pada dasarnya merupakan kewajiban setiap orang yang beragama. Kewajiban melakukan perintah agama tersebut perlu terus dipelihara dan ditanamkan dalam jiwa setiap peserta. Untuk itu perlu diberikan kesempatan secara khusus agar semua peserta dapat melaksanakan ibadah tersebut sesuai dengan ketentuan agama yang diyakini dan dianutnya.
Usaha pembinaan hidup beragama selama latihan berlangsung teristimewa kehidupan di dalam desa bahagia pada hakekatnya adalah upaya Pembina untuk mengajak para peserta menghargai dan menghormati terhadap sesama pemeluk agama, meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang Maha Esa, melakukan segala kewajiban agama dengan penuh kesabaran dan keyakinan masing-masing sehingga apa yang mereka lakukan bukanlah merupakan paksaan akan tetapi tumbuh dengan sendirinya sebagai suatu kesadaran. Sebagai orang yang beragama sudah seharusnyalah selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Olahraga pagi
Senam pagi dilakukan oleh seluruh peserta, panitia ataupun pembina. Semua ‘warga desa’ bersama-sama melakukan olahraga pagi. Biasanya dilakukan awalan dengan lari pagi bersama mengelilingi lingkungan pedesaan. Setelah itu dilanjutkan dengan aerobic atau senam. Biasanya dilakukan games juga pada olahraga pagi sebagai variasi kegiatan.
d.      Membersihkan ruangan dan pemeliharaan diri
Setelah berolahraga, aktivitas dilanjutkan dengan membersihkan diri dan ruangan. Diawali dengan membersihkan ruangan, lalu setelah semua bersih dilanjutkan dengan bersih diri. Warga desa tetap menggunakan pakaian yang sopan menuju MCK yang telah disediakan dengan membawa perlengkapannya ditangan kiri seperti gayung, sabun, dan lain-lain. Untuk handuk diletakkan juga dilengan kiri.
e.      Persiapan acara kegiatan
Kegiatan-kegiatan selalu dalam sistem beregu (kelompok) dan setiap memulai kegiatan diawali dengan laporan dan berdoa. Demikian juga setelah kegiatan ditutup dengan laporan dan diakhiri dengan doa.
f.        Makan bersama
Makan bersama selalu dilakukan oleh seluruh peserta secara bersama-sama. Dimulai dengan pembacaan doa makan bersama dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama pula. Selama kegiatan makan diusahakan mengurangi suara yang menyebabkan kegaduhan.
g.       Forum evaluasi
Forum evaluasi kegiatan harian, dilakukan setiap malam hari atau setelah seluruh acara selesai sebelum tidur untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan hari itu.
h.      Perjalanan penjelahan (outbond)
Outbond ini berlangsung dengan track atau jarak tempuh yang cukup jauh. Para peserta diwajibkan berjalan kaki untuk menempuh medan ini. Dalam setiap perjalanan terdapat pos-pos yang berisikan games-games seru. Pembina dan panitia telah menyiapkan itu semua untuk para peserta.
Biasanya dalam outbond ini terdiri dari 4 pos. Pos-pos diisi oleh para panitia atau pembina. Games yang diberikan juga selalu menantang, tidak hanya menantang fisik, namun juga menantang otak. Games yang diberikan selalu mempunyai nilai dan arti dalam kehidupan. Kadang juga terdapat cara mengatasi masalah yang datang.
i.         Acara Malam Paskibra
Acara ini adalah acara yang paling ditungu-tunggu oleh para peserta. Malam Paskibra ini disajikan untuk seluruh warga desa bahagia. Acara ini biasanya terdapat perkenalan-perkenalan senior kepada junior, setelah itu ada acara menyanyi, menari, menampilkan bakat yang dimiliki oleh peserta. Seluruh peserta dapat berpartisipasi untuk acara ini tanpa terkecuali.
j.        Renungan jiwa
Tengah malam menjelang hari terakhir dari latihan semua peserta diajak melakukan introspeksi dan retrospeksi, menyadari diri sendiri untuk mengenal diri pribadi. Acara ini bukan acara untuk menakut-nakuti mereka yang penakut menghadapi gelapnya malam atau membuat kecut hati menghadapi hari mendatang. Akan tetapi renungan jiwa tak lain adalah bimbingan dan pembinaan untuk mengintrospeksi diri, agar memandang hari depan dengan pandangan penuh kecerahan dan gairah serta penuh harapan. Acara ini hendaknya dibawakan oleh pembina atau senior yang mampu.

2.4   Pelaksanaan Penutupan dan Pengukuhan
2.4.1          Pemberian Predikat Kepaskibraan
Predikat Paskibra Sekolah  diberikan kepada peserta setelah mengikuti seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan dan dinyatakan lulus oleh PD PPI Kabupaten/Kota. Namun jika terdapat peserta dengan alasan tertentu dinyatakan tidak lulus, maka PD PPI Kabupaten/Kota  akan mengambil sikap Organisatif   yang diatur kemudian secara Internal . Pengukuhan dilakukan oleh kepala Sekolah atau pembina OSIS atau pembina Paskibra atau senior yang dituakan.
Dalam acara penutupan, juga diumumkan nama peserta diklat putra maupun putri yang mendapat predikat lulus dengan klasifikasi terbaik yang ditetapkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PD PPI Kabupaten/Kota . Penentuannya dilakukan oleh PPI bersama panitia penyelenggara. Oleh karena itu, diharapkan panitia penyelenggara memantau para pesertanya.


2.4.2          Susunan Acara
Acara penutupan sekaligus pengukuhan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah  adalah merupakan kegiatan seremonial yang menandakan kegiatan pendidikan telah berakhir. Untuk itu dalam pelaksanaannya hendaknya dilaksanakan secara tertib dan khidmat.
Acara ini dihadiri dan ditutup oleh Kepala Sekolah. Turut serta pembina Paskibra, PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan ( Jika Memungkinkan ), PD PPI Kabupaten/Kota  ,pengurus harian Paskibra, peserta, panitia pelaksana, pengurus OSIS maupun undangan.
Untuk menghindari ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya serta pedoman pelaksanaan untuk tahun berikutnya, maka perlu diikuti susunan acara pembukaan yang telah dibuat. Susunan acara pada lampiran (vii).

2.4.3          Perlengkapan Pelantikan
Sebelum melaksanakan acara pengukuhan dan penutupan pendidikan dan latihan Paskibra, maka panitia pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan mengecek sarana yang dibutuhkan, yakni:
a.       Bendera Merah Putih ukuran 1 x 1,5 m;
b.      Bendera Paskibra Sekolah dan bendera organisasi;
c.       Tiang bendera sesuai kebutuhan;
d.      Baki beserta alasnya;
e.      Map naskah;
f.        Naskah dapat terdiri atas:
-          Susunan Acara Upacara Pelantikan sekaligus Penutupan;
-          Pengantar pengukuhan dan Ikrar Putra Indonesia;
-          Laporan Ketua Panitia;
-          Amanat (jika berupa naskah);
g.       Pengeras suara (sound system);

2.5   Laporan Pertanggungjawaban
2.5.1          Tujuan
Laporan ini dipertanggungjawabkan kepada Pembina Paskibra, PD PPI Kabupaten/Kota  serta sebagai arsip pengurus. Tujuan dari pembuatan Laporan Pertanggungjawaban ini adalah sebagai bahan evaluasi dari kegiatan yang telah berlangsung dan dapat juga dijadikan bahan acuan untuk pelaksanaan Pendidikan dan Latihan angkatan selanjutnya. Hendaknya laporan ini diseslesaikan seminggu setelah pelaksanaan kegiatan berlangsung.

2.5.2          Susunan
Susunan Laporan Pertanggungjawaban terdiri dari:
        I.            Lembar Persetujuan (ditandatangani oleh ketua umum, pembina Paskibra dan kepala sekolah)
      II.            Pendahuluan
    III.            Dasar
    IV.            Tema
      V.            Tujuan
    VI.            Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  VII.            Materi yang telah diberikan
VIII.            Peserta
    IX.            Menyebutkan jumlah peserta (nama peserta harus dilampirkan):
a.       Putra;
b.      Putri;
c.       Yang mengundurkan diri;
d.      Yang dipulangkan ;
e.      Total peserta yang lulus.
      X.            Panitia (susunan nama harus disebutkan);
    XI.            Anggaran Biaya, terdiri atas:
a.       Pengeluaran;
b.      Pemasukan;
c.       Saldo.
  XII.            Penutup (ditandatangani oleh ketua panitia).






2.6   Penutup
Demikianlah Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah , diharapkan dapat memberikan dasar operasional yang lebih jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan cara-cara pelaksanaannya.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat berdampak kepada pembinaan pribadi yang berorientasi kepada pembinaan sebagai seorang pemimpin. Hendaknya kegiatan yang dilaksanakan dilandasi oleh semangat pengabdian guna mewujudkan Ikrar Putra Indonesia.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur kemudian.

Makassar, 17 Februari 2013

Pengurus Daerah
Purna Paskibraka Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
Priode 2012-2016

Ketua
Ketua Bidang
Pendidikan dan Latihan,
Penelitian dan Pengembangan




Marwan Scom
NRA. 95.23.07.07
Fendy Fradana
NRA. 08.23.07.003





BAB III
PETUNJUK AD, ART DAN PO PASKIBRA SEKOLAH
4.1   Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
1.    Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Sengkang yang disingkat Paskibra SMAN 3 Sengkang.
2.    Paskibra SMAN 3 Sengkang berkedudukan di SMAN Negeri 3 Sengkang Jalan Cendana.
3.    Paskibra SMAN 3 Sengkang didirikan pada tanggal                        di Sengkang.

BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2
Paskibra SMAN 3 Sengkang berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
1.    Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah organisasi bersifat pembinaan dan pengembangan generasi muda di bawah naungan OSIS sebagai organisasi titipan di bawah pembinaan para pejabat sekolah dan Dinas Pendidikan KABUPATEN Wajo
2.    Paskibra SMAN 3 Sengkang bukan merupakan organisasi politik.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Paskibra SMAN 3 Sengkang mempunyai tujuan :
1.    Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi siswa-siswi dan warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
2.    Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
3.    Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggng jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota dan keluarganya.
4.    Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya tahan fisik/jasmani (tangkas).

Pasal 5
Paskibra SMAN 3 Sengkang mempunyai fungsi :
1.    Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara.
2.    Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan jalur pembinaan dan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6
Kode Etik Paskibra SMAN 3 Sengkang berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7
Paskibra SMAN 3 Sengkang mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
Jenis keanggotaan dalam Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
b.      Anggota Luar Biasa
c.       Anggota Kehormatan

Pasal 9
1.       Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih sebagai pengurus.
2.       Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan.
3.       Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.
4.       Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART yang telah ditetapkan.
5.       Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu dan memiliki hak bicara.
6.       Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.


BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10
Dewan Pertimbangan Organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang demisioner yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.


BAB VII
PELINDUNG DAN PEMBINA

Pasal 11
Pelindung Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah Kepala SMA Negeri 3 Sengkang

Pasal 12
Pembina Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah guru yang telah ditunjuk/dimandatkan oleh Kepala Sekolah.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM

Pasal 13
Musyawarah dalam organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
a.             Musyawarah Anggota
b.            Musyawarah Anggota Luar Biasa

Pasal 14
Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ¾ dari anggota.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan Paskibra SMAN 3 Sengkang diperoleh dari :
1.       Iuran anggota
2.       Iuran OSIS
3.       Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Kekayaan Paskibra SMAN 3 Sengkang diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang dianggap sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 19
1.       Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.
2.       Dalam hal Paskibra SMAN 3 Sengkang dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang disebut pada ayat 1.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 20
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang

4.2   Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
ü  Aku mengaku, bahwa aku mahluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.
ü  Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
ü  Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
ü  Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
ü  Aku mengaku, bertujuan satu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
ü  Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ikhsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayah-Nya.

Pasal 2
1.       Lambang Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah berbentuk lingkaran berwarna hitam yang di dalamnya terdapat lambang garuda dengan latar berwarna merah serta terdapat tulisan PASKIBRA SEKOLAH ( DISESUAIKAN ).
2.       Bendera Paskibra SMAN 3 Sengkang berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar putih yang ditengah-tengahnya terdapat lambang Paskibra SMAN 3 Sengkang
3.       Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang menggunakan seragam beserta atributnya dalam setiap kegiatan.

Pasal 3
1.       Semua atribut yang berhubungan dengan PASKIBRA SEKOLAH maupun Paskibra SMAN 3 Sengkang tidak dibenarkan pemakaiannya atau pemilikannya selain anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
2.       Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

Pasal 4
Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Paskibra SMAN 3 Sengkang

Pasal 5
Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Paskibra SMAN 3 Sengkang



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.       Anggota Biasa adalah siswa-siswi yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskibra Sekolah dan dinyatakan lulus dan berhak di Ikrar yang dibuktikan dengan Sertifikat.
2.       Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah menjadi pelatih dan Pembina atau purna (alumni) Paskibra SMAN 3 Sengkang
3.       Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada Paskibra SMAN 3 Sengkang tersebut yang ditetapkan melalui musyawarah.

Pasal 7
1.       Keanggotaan Paskibra SMAN 3 Sengkang terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi.
2.       Dalam hal ini melanggar Peraturan Organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah luar biasa.
3.       Selama menunggu waktu diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
4.       Sebelum dinyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8
Pengurus Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
1.       Ketua Umum
2.       Ketua I, Ketua II
3.       Sekretaris Umum
4.       Wakil Sekretaris Umum
5.       Bendahara Umum
6.       Wakil Bendahara Umum
7.       Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan

Pasal 9
1.       Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Koordinator Departemen/Seksi-seksi adalah anggota biasa.
2.       Pengurus Paskibra SMAN 3 Sengkang dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Anggota.
3.       Pengurus Paskibra SMAN 3 Sengkang dikukuhkan oleh Kepala Sekolah/Pembina.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 10
1.       Ketua Paskibra SMAN 3 Sengkang dipilih secara langsung.
2.       Ketua Umum/Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.



BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 11
1.       Masa jabatan Ketua Umum Paskibra SMAN 3 Sengkang selama 1 tahun.
2.       Pengurus Paskibra SMAN 3 Sengkang berhenti bila habis masa jabatannya.
3.       Pemberhentian pengurus Paskibra SMAN 3 Sengkang hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota atau musyawarah anggota luar biasa.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 12
Musyawarah Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang diadakan sekali setahun.

Pasal 13
Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang:
1.       Menilai laporan Pertanggungjawaban pengurus.
2.       Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD dan ART.
3.       Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi.
4.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus.
5.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 14
1.       Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
2.       Musyawarah Anggota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.

BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 15
Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepengurusan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.

Pasal 16
1.       Rapat Koordinasi diadakan satu kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Anggota diadakan paling lambatnya 1 (satu) bulan sebelum musyawarah.
2.       Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
1.       Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.       Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).


BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 19
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Paskibra SMAN 3 Sengkang pada musyawarah yang diadakan untuk itu.

BAB X
PENUTUP

Pasal 21
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang


                                                                                                                                       Ditetapkan di     :
                                                                                                                                       Pada Tanggal     : 


MUSYAWARAH ANGGOTA III
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN /KOTA ……

Pimpinan Sidang



 


Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekretaris






Anggota
Anggota














4.3   Peraturan Organisasi


PEDOMAN TATA KERJA PENGURUS
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN WAJO
BAB I
UMUM

1.       Tata Kerja Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang disusun berdasarkan:
a.       AD/ART Paskibra SMAN 3 Sengkang
b.      Keputusan Musyawarah Anggota
c.       Rapat Kerja Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang Periode berjalan
d.      Saran dan pendapat dari beberapa pihak yang terkait
2.       Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang merupakan badan eksekutif tertinggi. Oleh karena itu tata kerja harus dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan keterbukaan.
3.       Maksud dari tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

BAB II
TUGAS POKOK DAN SUSUNAN
PENGURUS HARIAN PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN WAJO

1.       Tugas Pokok Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang sebagaimana dimaksud dalam Musyawarah Anggota adalah:
a.       Melaksanakan semua program kerja Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang dan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
b.      Mengadakan koodinasi dengan pihak yang terkait dalam melaksanakan program kerja tersebut demi mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
c.       Membuat peraturan organisasi dan mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2.       Susunan Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari:
a.       Ketua Umum
b.      Ketua I dan Ketua II
c.       Sekretaris Umum
d.      Wakil Sekretaris
e.      Bendahara Umum
f.        Wakil Bendahara Umum
g.       Seksi-Seksi (sesuai kebutuhan organisasi)

BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
1.       Ketua Umum
a.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum.
b.      Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c.       Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris Umum.
d.      Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris Umum.
e.      Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada.
2.       Ketua I
a.       Melaksanakan tuas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
b.      Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir.
c.       Dapat menandatangani surat-surat yang bersifat internal maupun eksternal sesuai dengan pembagian tugas.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
3.       Ketua II
a.       Melaksanakan tuas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
b.      Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir.
c.       Dapat menandatangani surat-surat yang bersifat internal maupun eksternal sesuai dengan pembagian tugas.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
4.       Sekretaris Umum
a.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum.
b.      Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
c.       Bersama-sama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat yang bersifat internal maupun eksternal.
d.      Bersama-sama dengan Ketua Umum melaksanakan tugas-tugas organisasi.
e.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.       Wakil Sekretaris
a.       Melaksanakan tugas Sekretaris Umum dalam administrasi organisasi.
b.      Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c.       Mewakili Sekretaris Umum atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Umum berhalangan hadir.
d.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum secara adminstratif.
6.       Bendahara Umum
a.       Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan keuangan organisasi secara umum.
b.      Bersama-sama Ketua Umum menentukan kebijakan berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan organisasi.
c.       Bersama-sama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
d.      Dalam hal pembinaan organisasi yang bersifat operasional, Bendahara Umum dapat mengambil kebijakan  sendiri yang kemudian dikonsultasikan dengan Ketua Umum.
e.      Melaporkan pengelolaan keuangan secara periodik dalam rapat koordinasi.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
7.       Wakil Bendahara
a.       Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi.
b.      Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan teknis administrasi keuangan organisasi.
c.       Membantu penggalangan dana dalam rangka pembinaan organisasi dan atau kegiatan.
d.      Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.
8.       Seksi-Seksi
a.       (disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing)


BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT

1.       Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang efektif dan efisien maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat-rapat Pengurus Harian Paskibra Sekolah yang terdiri dari:
a.       Rapat Program Kerja
b.      Rapat Koordinasi
c.       Rapat Pengurus Harian
d.      Rapat Seksi
e.      Rapat Istimewa
2.       Rapat Program Kerja, berwenang menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan pada kepengurusan yang berjalan. Diadakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan, dihadiri oleh seluruh anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
3.       Rapat Koordinasi, berwenang menetapkan materi Musyawarah Anggota yang diadakan minimal satu bulan sebelum Musyawarah Anggota. Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
4.       Rapat Pengurus Harian, tempat dan waktu pelaksanaannya diadakan sesuai dengan kesepakatan dengan tetap berpedoman kepada peraturan organisasi. Dihadiri oleh seluruh pengurus harian dan pihak-pihak yang terkait sesuai dengan materi pembahasan rapat.
5.       Rapat Seksi, diadakan sesuai dengan kegiatan rutin, membahas perencanaan dan pelaksanaan program masing-masing.
6.       Rapat Istimewa, diadakan apabila terdapat masalah-masalah yang harus diambil keputusannya, dihadiri oleh selurung anggota pengurus.
7.       Semua jenis rapat dilengkapi dengan risalah rapat dan segala keputusannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris rapat dan selanjutnya diperbanyak kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

BAB V
PROSEDUR KERJA

1.       Setiap permasalahan yang memerlukan keputusan dan kebijaksanaan harus dikonsultasikan lebih dahulu kepada Ketua Umum.
2.       Setiap seksi bertanggung jawab kepada kegiatannya masing-masing.
3.       Apabila terdapat kegiatan yang melibatkan sebagian atau seluruh seksi, maka Ketua Umum dapat menunjuk penanggung jawabnya melalui surat tugas dan keputusan.
4.       Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan selesai kepada Ketua Umum secara tertulis yang dilengkapi pertanggung jawaban keuangan.

BAB VI
PROSEDUR SURAT MENYURAT

1.       Semua surat yang bersifat dinas organisasi harus dicatat (diagendakan) oleh Sekretaris Umum.
2.       Surat masuk yang telah diterima, dicap dan diberi tanggal serta dicatat.
3.       Penandatanganan surat keluar:
a.       Semua surat keluar yang bersifat kebijaksanaan organisasi harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
b.      Surat keluar yang menyangkut persoalan teknis ditandatangani oleh seksi yang ditugaskan untuk itu.
c.       Surat keluar yang menyangkut keuangan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d.      Konsep isi surat yang dibuat oleh Ketua Umum atau Seksi harus mendapat persetujuan Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris.


PEDOMAN STRUKTUR KEPENGURUSAN
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN / KOTA …..

BAB I
STATUS

1.       Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang dibentuk untuk mengkoordinir anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
2.       Masa jabatan Pengurus Harian Paskibra Sekolah adalah satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang yang demisioner.

BAB II
PERSONALIA PENGURUS

1.       Formasi Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Ketua I, seorang Ketua II, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara Umum, dan Seksi sesuai kebutuhan dengan anggota masing-masing seksi minimal 5 (lima) orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo
2.       Yang menjadi Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah anggota biasa yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah.
3.       Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum yang ditetapkan oleh Rapat Istimewa dan disahkan oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

1.       Selambat-lambatnya satu minggu setelah Musyawarah Anggota, personalia Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang harus sudah dibentuk, dan pengurus yang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus yang baru.
2.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Anggota.
3.       Melaksanakan Rapat Pengurus Harian minimal tiap triwulan.
4.       Menyampaikan laporan kerja kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo pada akhir kepengurusan.
5.       Menyelenggarakan Musyawarah Anggota pada akhir periode dengan berkoordinasi kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo
6.       Menyiapkan draft materi Musyawarah Anggota.
7.       Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Anggota.


PEDOMAN KEANGGOTAAN
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN / KOTA .......

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Bahwa keanggotaan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo adalah hak perorangan bagi siswa(i) pelajar Paskibra SMAN 3 Sengkang yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria yang telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Paskibra Sekolah.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Paskibra Sekolah.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang

Pasal 4
Bahwa kehilangan keanggotaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 telah di atur dalam ART Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo

Pasal 5
Bahwa kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang

BAB III
LATIHAN-LATIHAN ANGGOTA

Pasal 6
1.       Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang diwajibkan pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibra yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN Wajo
2.       Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang diwajibkan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas dirinya sendiri.
3.       Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang berhak mengikuti pelatihan yang diadakan oleh PPI KABUPATEN Wajo

BAB IV
MENJADI PENGURUS

Pasal 7
Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Paskibra Sekolah.


BAB V
KARTU ANGGOTA

Pasal 8
Bahwa kartu anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo yang ditandatangani oleh Ketua PPI KABUPATEN Wajo

Pasal 9
Bahwa kartu anggota berlaku selama yang bersangkutan masih merupakan siswa(i) dari SMAN 3 Sengkang serta status keanggotaan belum dicabut.

Pasal 10
Sistem penomoran anggota terdiri dari delapan digit yang tiap bagiannya diantarai dengan tanda titik. Bagian tersebut terdiri dari:
a.       2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode angkatan.
b.      3 (tiga) digit ketiga, keempat, dan kelima merupakan nomor unit yang dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN Wajo
c.       3 (tiga) digit keenam, ketujuh dan kedelapan merupakan nomor urut.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN

Pasal 11
Bahwa Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang berkewajiban menata, menghimpun dan memelihara daftar anggota masing-masing tiap kepengurusan.

Pasal 12
Bahwa pada masa akhir kepengurusan, Pengurus Harian berkewajiban melaporkan keadaan keanggotaannya kepada PD PPI KABUPATEN Wajo secara tertulis.


PEDOMAN KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN / KOTA .......

BAB I
KESEKRETARIAN

Pasal 1
Untuk menyelenggarakan administrasi yang efektif, diperlukan suatu tempat tertentu sebagai pusat pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi.

Pasal 2
Letak bangunan sekretariat berada dalam wilayah sekolah dan tidak dibenarkan berada di luar lingkungan sekolah.

BAB II
ADMINISTRASI SURAT MENYURAT

Pasal 3
Surat-surat Paskibra SMAN 3 Sengkang merupakan surat resmi, sehingga bentuk dan isinya harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh organisasi. Ketentuan tersebut meliputi:
a.       Kertas yang digunakan adalah kertas putih ukuran A4 yang terdapat kop suratnya.
b.      Surat yang dibuat harus ringkas dan jelas serta alamat tujuannya harus jelas.
c.       Dalam satu surat sebaiknya hanya mencakup satu jenis permasalahan serta menggunakan kata-kata yang sopan dan wajar.

BAB III
INVENTARIS DAN DOKUMEN ORGANISASI

Pasal 4
1.       Inventaris organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi.
2.       Inventaris organisasi terbagi menjadi dua jenis:
a.       Inventaris permanen, seperti bangunan
b.      Inventaris tidak permanen
3.       Semua inventaris tercatat dalam buku inventaris dan penyimpanannya dilakukan di kesekretariatan.

Pasal 5
1.       Dokumen organisasi adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencarian, pengumpulan, penyimpanan serta pengawetan dokumen-dokumen organisasi.
2.       Bentuk-bentuk dokumen seperti:
a.       Gambar-gambar dan foto-foto;
b.      Tulisan dan surat-surat penting termasuk fotocopy;
c.       Bukti tanda pembayaran;
d.      Surat kabar, majalah dan lainnya.
3.       Dokumentasi juga digunakan untuk menyusun laporan pertanggung jawaban.
4.       Pemeliharaan dan penyimpanan dokumen hendaknya disusun secara rapih dan teratur.


PEDOMAN ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA UNTUK ANGGOTA
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN WAJO

BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh seluruh anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang di dalam gerak langkahnya sebagai organisasi yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia, sebagai aktualisasi diri pada Ikrar Putra Indonesia.

BAB II
BENDERA DAN PATAKA

Pasal 2
Digunakan pada setiap kegiatan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo Bendera Merah Putih, bendera organisasi dan Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo melatar belakangi atau menjadi bagian dekorasi di dalam kegiatan khusus di dalam ruangan atau di atas panggung, Bendera Merah Putih di sebelah kanan sedangkan bendera organisasi dan Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo diletakkan di sebelah kiri.
Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo berwarna putih, ditengahnya bergambar lambang Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo, serta nomor unit dan nama sekolah berwarna hitam di bordir, terlihat dari dua arah.

BAB III
SERAGAM

Pasal 3
Seragam Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari:
1.       Pakaian Dinas Upacara (PDU), adalah pakaian yang digunakan pada acara upacara kenegaraan atau upacara resmi lainnya.
2.       PDU dilengkapi dengan papan nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku dada sebelah kiri, badge Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di lengan kanan, serta badge Paskibra SMAN 3 Sengkang masing-masing di lengan sebelah kiri. Model PDU mengikuti PDU Paskibraka.
3.       Pakaian Dinas Harian (PDH), adalah pakaian OSIS yang dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
4.       PDH dilengkapi dengan papan nama di dada kanan di atas saku, lencana kepemimpinan di dada kiri di atas saku, badge Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di lengan sebelah kanan, dan badge Paskibra SMAN 3 Sengkang di lengan sebelah kiri.
5.       Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ditentukan oleh pengurus harian Paskibra SMAN 3 Sengkang








BAB IV
ATRIBUT LAIN

Pasal 4
1.       Atribut lainnya yang dibenarkan oleh Peraturan Organisasi seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
2.       Atribut-atribut di luar ketentuan surat keputusan ini dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
LAMPIRAN
PERATURAN ORGANISASI
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN WAJO
Nomor: Ist./SK-PO/PSKB-SKL/X/2008

Lampiran I
Kartu Tanda Anggota

Tampak Depan
Tampak Belakang

Keterangan:
1.       Ukuran kartu anggota: 8,5 x 5,5 cm;
2.       Warna dasar hitam gradasi putih , dengan berlogokan lambang PPI dan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo
3.       Terdapat Nomor Registrasi Anggota yang dikeluarkan oleh PPI KABUPATEN Wajo
4.       Foto ukuran 2 x 3 cm latar belakang warna merah cerah, pakaian PDU;
5.       Lambang PPI dengan diameter 2 cm, berwarna abu-abu terletak di tengah;
6.       Bahan dasar terbuat dari plastik;
7.       Halaman belakang terdapat ketentuan yang mengatur pemegangnya dan tanda tangani oleh Ketua PD PPI KABUPATEN Wajo
8.       KTA didapatkan setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah dan dinyatakan lulus oleh PD PPI KABUPATEN Wajo

Lampiran II
Penomoran dan Kode Surat
a.       Penomoran Surat
Contoh: 017/23.07.125/E/XII/2008
Contoh penomoran surat di atas diperuntukkan Paskibra Sekolah dengan keterangan:
-          017         : Nomor urut pembuatan surat
-          23           : Kode Propinsi Sulawesi Selatan
-          00           : Kode Kabupaten/Kota
-          125         : Nomor Unit Paskibra Sekolah
-          E              : Kode Surat
-          XII           : Bulan pembuatan surat (dituliskan romawi)
-          2008       : Tahun pembuatan surat

b.      Kode Surat

A     : Keanggotaan
B     : Biasa/Lain-lain
C     : Dinas/Penting/Segera
D     : Keuangan
E      : Kegiatan
F      : Perlengkapan
G     : Humas/Kerjasama
H     : Kurikulum
I       : Pendidikan dan Latihan
J      : Organisasi
K     : Pengawasan
L      : Pengembangan

Lampiran III
Kop Surat dan Kop Amplop
Contoh:[1]

Contoh Kop Surat.jpg

Keterangan:
1.       Kop surat berlogokan lambang Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di sebelah kiri ukuran 22 x 25 mm dan lambang Paskibra Sekolah masing-masing yang ukurannya disesuaikan diletakkan di sebelah kanan;
2.       Kemudian terdapat tulisan ‘PENGURUS HARIAN’ ukuran huruf 14, font Times New Roman;
3.       Tulisan ‘PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH’ ukuran huruf 18, font Times New Roman;
4.       Tulisan ‘nama sekolah’ ukuran huruf 16, font Times New Roman;
5.       Dan tulisan ‘alamat sekretariat, telepon dan email’ ukuran huruf 12, font Times New Roman;
6.       Digunakan untuk kop surat dan kop amplop surat.

Lampiran IV
Stempel
Stempel/cap organisasi bergambarkan lambang Paskibra SMAN 3 Sengkang dengan ukuran minimal 2 cm dan maksimal 2,5 cm. Stempel berwarna biru.

Contoh Stempel Paskibra Sekolah.jpg


Lampiran V
Keterangan Unit
Nomor unit organisasi diberikan kepada sekolah yang telah teregistrasi di PD Purna Paskibraka Indonesia. nomenklaturnya adalah sebagai berikut:
Digit pertama                          :     1 (SMA Negeri); 2 (SMK Negeri); 3 (SMA dan SMK Swasta);              4 Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta)
Digit kedua dan ketiga         :     Untuk sekolah negeri, sesuai dengan sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta berdasarkan urutan registrasi sekolah pada PD PPI KABUPATEN Wajo
Contoh:
SMA Negeri 25 Makassar          :   125
SMK Negeri 9 Makassar            :   209
SMA Merdeka Swasta               :   307 (nomor urut tujuh)

Lampiran VI
Papan Unit
Papan Unit.jpg

Keterangan:
1.       Dimensi papan/plat besi 150 x 50 cm;
2.       Digambar/diprint mengikuti contoh di atas secara proporsional;
3.       Dicantumkan lambang Paskibra Sekolah KABUPATEN / KOTA ....... di sebelah kiri dan lambang Paskibra sekolah di sebelah kanan;
4.       Terdapat nomor unit sekolah yang didapatkan dari PD PPI KABUPATEN / KOTA .......;
5.       Dipasang di sekolah pada tempat yang mudah dilihat dari luar.

Lampiran VII
Pataka Organisasi

Pataka Paskibra Sekolah.jpg
Keterangan:
1.       Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo berwarna putih dengan dimensi 1,5 x 0,9 m (berbahan dasar kain);
2.       Bergambar lambang Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo dengan dimensi 0,35 x 0,40 m;
3.       Bagian atas lambang bertuliskan nomor unit organisasi;
4.       Sedangkan bagian bawahnya bertuliskan nama sekolah masing-masing.




Lampiran VIII
Papan Nama
Papan Nama.jpg
Keterangan:
1.       Papan nama terbuat dari plastik berukuran panjang 8 x 2 cm;
2.       Warna dasar putih tulisan hitam;
3.       Penulisan nama dapat disingkat;
4.       Tidak dibenarkan menggunakan nama alias;
5.       Di bagian bawah dituliskan ‘PASKIBRA SEKOLAH’ beserta tahun angkatannya.


Lampiran IX
Lencana Kepemimpinan
MPG Hijau.jpg
Keterangan:
1.       Lencana kepemimpinan terbuat dari tembaga/plastik (dilapisi dengan raisin);
2.       Berbentuk merah putih di sebelah kiri dan Garuda berlatar hijau (tingkat Perintis) di sebelah kanan;
3.       Dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN Wajo yang dibuktikan dengan serifikat.



Lampiran
Lampiran (i)
Purna22012                                                                  125

FORMULIR PENDAFTARAN
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
KABUPATEN WAJO

Nomor Registrasi *          :
Nama Sekolah                 :
Nama Lengkap                :
Nama Panggilan              :
Tempat Tanggal Lahir      :
Jenis Kelamin                 :
Agama                           :
Tinggi / Berat Badan       :          cm /            kg
Status Dalam Keluarga      :
Anak Ke                         :          dari
Alamat Lengkap              :
Nomor Telepon / Mobile   :
Email                            :
Hobi                              :
Pengalaman Organisasi     :

                                                                                 Sengkang,                        2013


 



                                                                                 (                                        )

Catatan:
Foto 3 x 4 = 2 lembar
_________
* Diisi oleh PPI
Lampiran (ii)

Contoh Kop Surat.jpg
Nomor           :  008/23.07.125/J/VIII/2009
Lampiran       :  -
Perihal           :  Permohonan Registrasi Paskibra Sekolah

Kepada Yth.
PD Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN WAJO
Di –
Tempat

Dengan hormat
Sehubungan dengan telah terbentuknya Pasukan Pengibar Bendera SMA Negeri 3 Sengkang KABUPATEN Wajo maka kami mengajukan diri untuk bergabung  dengan  Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo
Segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo akan kami ikuti sebagimana mestinya.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan bantuan Kakanda, kami ucapkan terima kasih.

Sengkang,                            2013

Pengurus Harian
Paskibra SMA Negeri 3 Sengkang

Ketua Umum



Sekretaris




Mengetahui

Kepala SMA Negeri 3 Sengkang



Pembina Paskibra Sekolah



                                                                                                                                               
Lampiran (iii)

Contoh Kop Surat.jpg

Nomor           :  009/23.07.125/I/VIII/2009
Lamp.             :  1 lembar
Perihal           :  Permohonan Pelaksanaan DIKLAT Paskibra Sekolah

Kepada Yth.
PD Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN / KOTA .......
Di –
Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diadakannya Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibra Sekolah Angkatan 2009 oleh Pengurus Paskibra SMA Negeri 3 Sengkang, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal     : 
Waktu                   :  Jadwal acara terlampir
Tampat                 :  Kampus SMA Negeri 3 Sengkang
Maka kami selaku panitia pelaksana kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibra memohon kiranya kegiatan kami dapat dilaksanakan.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan bantuan Kakanda, kami ucapkan terima kasih.
Sengkang,                      2013

Pengurus Harian
Paskibra SMA Negeri 3 Sengkang
Ketua Umum


Sekretaris



Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 3 Sengkang


Pembina Paskibra Sekolah



Lampiran (iv)

Contoh Kop Surat.jpg

Nomor           :  010/23.07.125/A/VIII/2009
Lamp.             :  1 lembar
Perihal           :  Perubahan Data Anggota


Kepada Yth.
PD Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN WAJO
Di –
                Tempat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             : 
NRA                : 
Kelas               : 
Sekolah         :  SMA Negeri 3 Sengkang

Dengan ini bermohon untuk mengubah data pada buku besar PD PPI KABUPATEN Wajo sekaligus memohon KTA revisi disebabkan yang bertanda tangan telah pindah sekolah dari SMA Negeri 3 Sengkang ke SMA Negeri 2 Sengkang. Bersama dengan surat ini saya lampirkan fotocopy KTA lama.

Sekian surat keterangan ini saya buat, atas perhatian Kakanda saya ucapkan banyak terima kasih.


Tertanda,













Lampiran (v)
SUSUNAN ACARA PEMBUKAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH KABUPATEN WAJO


1.       Upacara pembukaan Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang / segera dimulai //
2.       Pemimpin Upacara mengambil tempat //
3.       Laporan pemimpin upacara //
4.       Menyanyikan lagu Indonesia Raya / Hadirin dimohon berdiri // (Lagu Indonesia Raya) // Hadirin disilahkan duduk kembali //
5.       Laporan Ketua Panitia Pendidikan dan Latihan Dasar / Paskibra Sekolah SMA Sambutan Ketua Umum Paskibra Sekolah SMA 3 Sengkang //
6.       Sambutan Ketua Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo //
7.       Sambutan Kepala SMA 3 Sengkang (atau yang mewakili) / sekaligus membuka secara resmi Pendidikan dan Latihan Dasar/ Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang //
8.       Penyamatan atribut peserta //
9.       Pembacaan doa //
10.   Laporan pemimpin upacara //
11.   Pemimpin Upacara meninggalkan tempat //
12.   Upacara selesai //






Lampiran (vi)

TATA TERTIB

1.       Diwajibkan hadir satu jam sebelum acara pembukaan
2.       Dilarang membawa dan menggunakan benda/makanan yang dilarang
3.       Dilarang merokok
4.       Dilarang membawa/perhiasan berharga
5.       Putra dilarang berambut panjang melebihi aturan sekolah
6.       Dilarang meninggalkan lokasi kegiatan tanpa seijin panitia
7.       Wajib mengikuti seluruh kegiatan, kecuali sesuatu hal atas seijin panitia
8.       Selama kegiatan berlangsung diwajibkan menggunakan tanda peserta
9.       Wajib saling mengenal
10.   Bila ada/menerima keluarga yang berkunjung wajib melapor kepada panitia
11.   Wajib melaporkan segala sesuatu yang tidak berkenan dan merugikan peserta
12.   Wajib menggunakan seragam yang telah digunakan
13.   Hal-hal yang merugikan peserta yang tidak lapor pada panitia ditanggung peserta
14.   Tata tertib yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan pada saat pengarahan panitia
15.   Pelanggaran terhadap tata tertibakan diberikan sanksi



Catatan : Sesuai kebutuhan sekolah masing-masing


 

Lampiran (vii)

SUSUNAN ACARA PENUTUPAN SEKALIGUS PENGUKUHAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH KABUPATEN WAJO

1.       Upacara penutupan sakaligus pengukuhan Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang / segera dimulai //
2.       Pemimpin Upacara mengambil tempat //
3.       Laporan pemimpin upacara //
4.       Menyanyikan lagu Indonesia Raya / Hadirin dimohon berdiri // (Lagu Indonesia Raya) // Hadirin disilahkan duduk kembali //
5.       Pembacaan surat keputusan Hasil Evaluasi Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang //
6.       Pembacaan Ikrar Putra Indonesia / Sang Merah Putih mengambil tempat //
7.       Laporan Ketua Panitia Pendidikan dan Latihan / Paskibra Sekolah SMA 3 Sengkang //
8.       Sambutan Ketua Umum Paskibra Sekolah SMA 3 Sengkang //
9.       Sambutan Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo//
10.   Sambutan Kepala SMA 3 Sengkang (atau yang mewakili) / sekaligus menutup secara resmi Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang //
11.   Pelepasan atribut peserta //
12.   Pembacaan doa //
13.   Laporan pemimpin upacara //
14.   Pemimpin Upacara meninggalkan tempat //
15.   Upacara selesai //



Lampiran (viii)

JADWAL KEGIATAN DIKLAT PASKIBRA
SMAN 3 SENGKANG

Hari / Tanggal
Pukul
Kegiatan
PJ/Pemateri
Keterangan
Senin/
010809
14.00
Registrasi Peserta
Panitia

14.30
Persiapan Pembukaan
Panitia

15.00
Pembukaan
Panitia

15.30
Isho
Panitia

16.00
Pembacaan Tatib dan Pemilihan Pemangku Adat
Panitia

Selasa/
020809
14.30
Sejarah dan Arti Lambang Paskibra SMAN 25 Makassar
Alumni

15.30
Sejarah Merah Putih dan Paskibraka
PPI

16.30
Isho
Panitia

17.00
Apel sore
Panitia

Rabu/
030809
14.30
Kepemimpinan
Guru

15.30
Makna Lambang dan Atribut Paskibraka
PPI

16.30
Isho
Panitia

17.00
Apel sore
Panitia

Kamis/
040809
14.30
Problem solving
Alumni

15.30
Makna Lambang dan Atribut Paskibraka
PPI

16.30
Isho
Panitia

17.00
Apel sore
Panitia

Jum’at/
050809
15.00
Teori dan Praktek Tata Upacara Sekolah
PPI

16.30
Isho
Panitia

17.00
Apel sore
Panitia

Sabtu/
060809
14.30
Teori dan Praktek Peraturan Baris-Berbaris
PPI

16.00
Isho
Panitia

16.30
Persidangan
Alumni

17.00
Apel sore
Panitia

17.30
Ishoma
Panitia

19.00
Sikap Mental Paskibra Sekolah
Alumni

20.00
Isho
Panitia

20.30
Malam Paskibra
Panitia+Peserta

22.00
Rembuk Desa
Peserta

22.30
Apel malam
Panitia

23.00
Selamat malam dunia
Semuanya

Ahad/
070809
03.30
Renungan jiwa
Panitia+Pembina

05.00
Isho
Panitia

05.30
Olah raga
Peserta

06.30
Bersih-bersih dan pemeliharaan diri
Peserta

07.30
Breakfast
Panitia

08.00
Outbond
Panitia

10.30
Persiapan Penutupan
Panitia

11.30
Penutupan
Panitia


Catatan:
Jadwal kegiatan ini dapat disesuaikan dan dikondisikan oleh panitia pelaksana.



Lampiran (ix)

LAGU-LAGU PASKIBRA
Selamat Datang/Terima Kasih
Selamat datang kakak 2x
Selamat datang kami ucapkan
Selamat datang kakak 2x
Selamat datang kami ucapkan
Ya…ya…ya…ya…
Terimalah salam dari kami
Yang ingin maju bersama-sama

Berbaris
Kalau berbaris jangan tengok kanan dan kiri
Ayunkan langkah biarlah tinggi
Dada dibusungkan pandang lurus ke depan
Dengarlah aba-aba (1..2..3..)
Lihatlah kami Paskibra Makassar
Berhati baja jiwa satria
Biarlah hidup kami sekarang sengsara
Asalkan hati kami gembira
Majulah putra bangsa
Tegakkan kepalamu busungkanlah dadamu
Majulah putra bangsa
Tegakkan jiwa dan ragamu

Oto Bemo
Oto bemo – bemo oto
Beroda tiga – tiga beroda
Ditengah-tengah kota – kota di tengah-tengah
Panggil nona – nona panggil
Naik segera – segera naik
Nona bilang – bilang nona
Tidak punya uang – uang tidak punya
Langkah tegap saja – tegap langkah saja
Weleh weleh weleh…

Lupa
Aku punya satu lagu tapi kulupa syairnya 2x
Kalau kulupa syairnya kuulang dari pertama
Aku punya satu lagu tapi kulupa syairnya
Aku punya pacar baru tapi kulupa namanya 2x
Kalau kulupa namanya kucari pacar yang baru
Aku punya pacar baru tapi kulupa namanya





Minggir Dong!
Minggir dong 3x
Paskibra Makassar mau lewat
Awas jangan di tengah
Nanti ta’ injak-injak
Minggir dong 3x

Aku Punya
Aku punya pisang
Pisangku pisang raja
Walau sebiji tapi rajanya pisang
Aku punya kue
Kueku kue serabi
Walau sebiji tapi kau minta lagi
Aku punya pisang
Aku punya kue
Kalau begitu kita sama-sama punya

Say Horas Bah
Say Horas Bah Sineger Negeri
Alderi Sibual-buali
Tu Siantar Tu Sipirok
Padang Panjang Fort De Kock
Say Horas Bah Sineger Negeri

Cita-Cita
Dulu aku bercita-cita
Menjadi seorang Paskibra
Berdiri tegak gagah perkasa
Tunaikan tugas yang mulia
Kini aku sedang ditempa
Di pelatihan Paskibra
Lupa kawan lupa saudara
Lupakan saja semuanya
Saya tahan sakit-sakit
Sampai masuk rumah sakit
Saya tahan menderita
Siang malam kuditempa
Walau diriku ditempa
Hatiku riang gembira
Gembira-gembira selamanya




[1] Disesuaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar