BAB I
PASKIBRA
SEKOLAH
1.1 Pengertian
Secara sistematis organisasi Paskibra Sekolah memiliki arti sebagai
berikut:
a.
Organisasi : Secara umum adalah
kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
b.
Paskibra : Pasukan Pengibar
Bendera.
c.
Sekolah : Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang
dalam hal ini Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Sehingga organisasi Paskibra Sekolah adalah sebuah wadah berhimpun
yang dilaksanakan di sekolah yang kegiatan dasarnya berupa pengibaran bendera
kebangsaan Republik Indonesia.
1.2 Peranan dan Tujuan
Peranan dalam pengembangan Paskibra sekolah diantaranya adalah:
a.
Untuk
memperdalam dan memperluas pengetahuan para siswa, dalam arti memperkaya
pelajaran serta memperbaiki pengetahuan para siswa yang berkaitan dengan
program kurikulum yang ada.
b.
Untuk
melengkapi upaya pendidikan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian
para siswa. Hal ini dapat diusahakan melalui kegiatan baris-berbaris,
penguasaan teknis upacara bendera, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta latihan kepemimpinan dan bela
negara.
Di samping berorientasi pada mata
pelajaran yang diprogramkan, dan usaha pembentukan kepribadian siswa,
memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan untuk membina serta meningkatkan
bakat, minat
dan keterampilan. Hasil yang diharapakan kegiatan ini tak lain ialah untuk
memacu anak didik ke arah yang sifatnya positif.
Adapun tujuannya
adalah sebagai berikut:
a.
Siswa dapat
memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai hubungan antar berbagai mata
pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi penjiwaan manusia
seutuhnya dalam arti:
1)
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berbudi
pekerti luhur;
3)
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan;
4)
Sehat jasmani
dan rohani;
5)
Berkepribadian
dan mandiri;
6)
Memiliki
percaya diri yang positif;
7) Memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
b.
Untuk lebih
memantapkan pendidikan kepribadian dan untuk mengaitkan antara pengetahuan yang
diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Memiliki ketangguhan fisik dan
mental yang terdidik.
1.3 Landasan
Hukum
a.
Tap MPR No.
II tentang GBHN;
b.
PP No. 29
Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah;
c.
Kepmen P
& K No. 222 b/O/1980, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen P&K;
d.
Kepmen P
& K No. 0461/U/1984 tanggal 18-10-1984, tentang Pembinaan Kesiswaan;
e.
Kepmen P
& K No. 061/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
f.
Kepmen P
& K No. 080/U/1993, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
g.
Keputusan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/Oktober/1992, tanggal
27/6/1992 tentang Pembinaan Kesiswaan;
h.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
i.
Hasil rapat kerja Pengurus
Provinsi Purna Paskibraka Indonesia priode
2012-2016
1.4
Kelengkapan Organisasi
a.
Musyawarah
Anggota
Musyawarah anggota adalah forum tertinggi serta
diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, dan berfungsi untuk:
1)
Mengangkat
dan memberhentikan ketua umum;
2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus harian;
3)
Menetapkan
perubahan/penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO);
4)
Menetapkan iuran bulanan anggota;
5)
Hal-hal lain yang dianggap perlu
oleh organisasi.
b.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
disingkat AD/ART adalah seperangkat aturan-aturan dasar organisasi yang menjadi
acuan dalam menajalankan kegiatan organisasi (contoh terdapat pada bab IV).
c.
Peraturan
Organisasi
Peraturan organisasi adalah perangkat aturan yang
mengatur tentang tata kerja organisasi dan anggota secara mengikat. Peraturan
Organisasi dibuat di dalam Rapat
Kerja (contoh
terdapat pada bab IV).
d.
Program Kerja
Program kerja adalah rencana kinerja pengurus
dalam satu periode kepengurusan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan
tiap-tiap bidang.
e.
Pengurus
Pengurus dibentuk oleh ketua umum terpilih berdasarkan
saran dan usul dari anggota serta disahkan melalui surat keputusan yang
dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pengurus adalah anggota Paskibra yang
sementara duduk di kelas XI (tingkat II).
Perangkat pengurus dapat terdiri dari:
1)
Ketua umum;
2)
Ketua I;
3)
Ketua II;
4)
Sekretaris
Umum;
5)
Wakil
Sekretaris;
6)
Bendahara
Umum;
7)
Wakil Bendahara;
8)
Bidang-Bidang (sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi).
Kelengkapan tambahan antara lain:
1)
Pelindung adalah Kepala Sekolah;
2)
Penasehat adalah Pembina OSIS;
3) Pembina teknis adalah Staf pengajar yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
4) Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Pengurus yang telah
dimisioner.
1.5
Struktur Organisasi
a.
Umum
Secara umum, struktur organisasi di
sekolah dapat dilihat sebagai berikut:
b.
Khusus
1.6
Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan Paskibra Sekolah menggunakan metode pendekatan
kekeluargaan yang dikenal dengan sistem pendekatan desa bahagia, serta memiliki
jenjang-jenjang pengkaderan.
a.
Pra Diklat
1)
Perkenalan
Agar terjadi interaksi yang baik dan tidak kaku maka
pengurus perlu mengadakan perkenalan baik sesama calon anggota maupun antara
calon anggota dengan pengurus.
2)
Orientasi
Orientasi bertujuan untuk memperkenalkan kepada calon
anggota mengenai materi-materi serta program-program apa saja yang akan di dapatkannya
selama menjadi anggota Paskibra Sekolah.
3)
Kontrak Belajar
Sebelum aktifitas latihan dimulai maka harus
didahului dengan kontrak belajar antara calon anggota dengan pengurus/pelatih
sehingga proses latihan dapat berjalan dengan baik. Adapun hal yang dibicarakan
adalah:
ü Jadwal Latihan;
ü Tata tertib latihan;
ü Pengangkatan ketua kelas;
ü Dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b.
Diklat
Diklat adalah latihan lanjutan dari latihan-latihan rutin yang
dilaksanakan setiap minggu di sekolah-sekolah. Diklat dilaksanakan secara
terpadu dan terjadwal dengan perincian sebagai berikut:
1)
Waktu - Dilaksanakan selama
tujuh hari satu malam secara berturut-turut (atau dikondisikan);
2)
Pemateri - Pematerinya berasal
dari mereka yang pernah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan materi yang
dibawakannya. Diantaranya adalah anggota Purna Paskibraka Indonesia, alumni,
guru dan atau pihak lain yang berkompeten.
3)
Kurikulum - Sebelum pelaksanakan diklat, para anggota
diharapkan sudah memahami materi yang akan dibawakan secara teoritis melalui
latihan rutin yang dilaksanakan setiap minggu, sehingga dalam pelaksanaan
diklat peserta lebih banyak diarahkan untuk kegiatan lapangan secara intensif
serta pembinaan mental kepaskibraan melalui pendekatan kedisiplinan dengan pola
Pandu Ibu Indonesia Berpancasila.
c.
Pasca Diklat
Setelah pelaksanaan diklat, pola pengkaderan lebih diarahakan kepada
pengembangan minat dan bakat anggota dan lebih dipersiapkan untuk menjadi
seorang pelatih/pengurus nantinya. Kegiatan dapat berupa Training of Trainer (TOT), upgrading,
manajemen kepemimpinan, dan sebagainya.
1.7
Penerimaan Anggota
a.
Sosialisasi Organisasi
Untuk menarik minat siswa sehingga memilih Paskibra sebagai
organisasi ekstrakurikulernya maka perlu mengadakan promosi-promosi seperti:
1)
Media Visual
Dapat berupa baligho, pamflet, atau hal-hal lain yang
bersifat promosi.
2) Show Times
Yaitu para anggota Paskibra unjuk kebolehan di depan
para siswa baru yang sengaja diadakan untuk itu. Misalnya memperagakan gerakan
baris-berbaris dalam berbagai macam bentuk formasi dengan menggunakan
seragam-seragam Paskibra (PDU, PDH dan PDL).
3)
Pendekatan Personal
Selain dengan cara tersebut di atas sebaiknya
pengurus dan anggota Paskibra menggunakan cara pendekatan personal yaitu dengan
mendekati para siswa baru yang dianggap berpotensi dan memiliki bakat menjadi
Paskibra maupun Paskibraka.
b.
Pendaftaran Calon Anggota
Pengurus
Paskibra menyediakan formulir isian bagi para siswa baru yang berminat untuk
menjadi anggota Paskibra.
c.
Seleksi Calon Anggota
Bagi
para siswa yang telah mendaftarkan diri diharuskan mengikuti seleksi calon
anggota yang dilakukan oleh pengurus Paskibra di bantu oleh pembina teknis,
adapun materi penyeleksian adalah:
1)
Postur tubuh (tinggi dan berat
badan);
2)
Mental ideologi;
3)
Keterampilan;
4)
Hal-hal lain yang dianggap
perlu.
d.
Pengukuhan Calon Anggota
Paskibra Sekolah (Capas)
Siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi
selanjutnya dikukuhkan menjadi calon anggota paskibra sekolah oleh pembina.
Teknis pengukuhan disesuaikan dengan kondisi dan tradisi sekolah masing-masing.
1.8
Cara Mendirikan Organisasi
Bagi sekolah yang belum terbentuk oganisasi
Paskibranya diharapkan agar segera membentuk atas persetujuan Kepala Sekolah.
Adapun mekanisme pembentukannya adalah sebagai berikut:
a.
Siswa yang
berinisiatif membentuk organisasi Paskibra di sekolahnya diharapakan meminta persetujuan kepada Kepala Sekolah dan
berkonsultasi dengan Pembina OSIS dan atau guru pembimbing;
b.
Pengurus
persiapan minimal berjumlah 25 orang siswa merangkap sebagai anggota dan 1
orang Pembina Teknis;
c.
Setelah
pengurus terbentuk harus segera mengajukan surat permohonan pengesahan kepada
Kepala Sekolah diketahui oleh Pembina OSIS dan Ketua OSIS;
d.
Mengadakan
perekrutan anggota baru minimal 25 orang yang berasal dari siswa kelas X dan XI
baik putra maupun putri;
e.
Kemudian
bersama dengan para anggota lainnya menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Organisasi Paskibra Sekolah.
f.
Paling lambat
tiga bulan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah pengurus persiapan
harus melapor kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Provinsi
Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Unit Sekolah setelah mengadakan Diklat Paskibra;
g.
Untuk menjadi
pengurus definitive Paskibra sekolah minimal berusia 1 tahun sejak tanggal didirikannya
dan memiliki angota minimal 75 orang. Yang terdiri dari kelas X, XI dan XII.
1.9 Tata Kerja Pengurus
Pasal 1
Umum
Tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas
dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan
berhasil guna.
Pasal 2
Tugas pokok dan susunan pengurus Paskibra Sekolah.
1.
Tugas pokok
pengurus Paskibra Sekolah adalah:
a.
Melaksanakan
semua program yang telah dibuat di dalam rapat kerja pengurus dan menjalankan
hasil keputusan Musyawarah Anggota (Musta);
b.
Mengadakan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja
tersebut untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang diharapkan;
c.
Mengambil
kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2.
Susunan
Pengurus Paskibra Sekolah
a.
Ketua Umum;
b.
Ketua 1 dan 2;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil
sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil
bendahara;
g.
Bidang-bidang
(sesuai dengan kebutuhan).
Pasal 3
Pembagian Tugas dan Wewenang
1.
Ketua Umum
a.
Mengorganisasikan
dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum;
b.
Dapat
menentukan kebijaksanaan pengurus dalam hal mendesak sepanjang dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksetrnal organisasi bersama-sama
dengan sekretaris;
d.
Dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada;
e.
Dalam masalah-masalah tertentu dapat
mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
2.
Ketua I dan
Ketua II
a.
Melaksanakan tugas ketua umum dalam mengorganisasikan dan menkoordinasikan
kegiatan pembinaan organisasi sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh
ketua umum;
b.
Bersama-sama ketua umum
menetapkan kebijaksanaan organisasi;
c.
Memberikan
saran kepada ketua umum dalam rangka menetapkan keputusan;
d.
Mengantikan
ketua umum
jika berhalangan;
e.
Membantu ketua umum dalam melaksanakan
tugasnya;
f.
Bertanggung
jawab kepada ketua umum;
g.
Membantu ketua umum mengkoordonir
beberapa bidang sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan.
3.
Sekretaris
a.
Memberikan
saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil keputusan;
b.
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c.
Menginfentarisir
surat masuk dan surat keluar;
d.
Menyimpan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e.
Bersama ketua
umum menandatangani
setiap surat yang dikeluarkan;
f.
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
g.
Mengorganisasikan
dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum;
h.
Pemegang
kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
4.
Wakil
Sekretaris
a.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b.
Menggantikan
jika sekretaris berhalangan;
c.
Membantu
ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
5.
Bendahara
a.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan keuangan organisasi
secara umum;
b.
Bersama-sama ketua umum menentukan kebijakan
berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan organisasi;
c.
Menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan ketua umum;
d.
Melaporkan
pengelolaan keuangan kepada ketua umum
secara periodik dalam rapat evaluasi kinerja pengurus.
6.
Wakil Bendahara
a.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas bendahara;
b.
Menggantikan
jika bendahara berhalangan;
c.
Membantu
ketua 1 dan ketua 2 mengkoordinir bidang-bidang.
7.
Ketua-Ketua Bidang
a.
Melaksakan
kegiatan bidang yang telah diprogramkan;
b.
Memimpin
rapat bidang;
c.
Menetapkan
kebijaksanaan bidang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat;
d.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua umum;
e.
Bertanggungjawab
atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB II
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
2.1 Pendahuluan
2.1.1
Latar Belakang
Generasi muda
merupakan penerus perjuangan bangsa, maka diperlukan sarana dan prasarana untuk
meningkatkan dan mengembangkan kreativitas dan aktivitas yang terarah dan
terbina sesuai dengan kehendak serta
kemampuan generasi muda itu sendiri. Untuk memberikan hal tersebut, PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu wadah
pembinaan generasi muda serta sarana pemersatu kegiatan guna memberi bekal
keterampilan, kepemimpinan, khususnya pembinaan perlakuan terhadap Sang Merah
Putih dan Tata Upacara Bendera.
Pendidikan dan
Latihan Paskibra Sekolah merupakan salah satu tingkatan pembinaan dalam PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh setiap
sekolah yang telah maupun yang akan bergabung dalam Paskibra Sekolah Provinsi
Sulawesi Selatan dengan berkoordinasi dengan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada
masing-masing Kabupaten /Kota. Dalam pelaksanaan pembinaan perlu dibuat suatu
Pedoman Pelaksanaan yang bertujuan untuk menyeragamkan materi yang diberikan
agar tujuan dari pendidikan yang sesungguhnya dapat tercapai.
2.1.2
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
: untuk
memberikan suatu penjelasan dalam mempersiapkan dan melaksanakan Pendidikan dan
Latihan Paskibra Sekolah dengan baik.
b.
Tujuan : agar tujuan Pendidikan dan Latihan Paskibra
Sekolah yang sesungguhnya dapat tercapai serta dapat menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
2.2 Persiapan Pelaksanaan
2.2.1
Pembentukan Panitia
2.2.1.1
Kriteria-Kriteria Panitia
a.
Ketua
Jabatan Ketua Panitia dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan
dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah.
Selain itu, memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap kegiatan ini.
b.
Wakil
Ketua
Jabatan Wakil Ketua Panitia dipegang oleh anggota yang telah mengikuti
Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra.
Membantu ketua panitia dalam penyelenggaraan kegiatan.
c.
Sekretaris
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan
Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah . Selain
itu, mengerti mengenai surat
menyurat dan administrasi lainnya.
d.
Bendahara
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan
Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota Paskibra Sekolah . Selain
itu, mengerti mengenai
pembukuan keuangan.
e.
Koordinator-Koordinator
Jabatan ini dipegang oleh anggota yang telah
mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra dan telah dikukuhkan sebagai anggota
Paskibra Sekolah . Disamping itu, mengerti akan tugas dan tanggung jawab bidang masing-masing. Pembentukan
kordinator dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
2.2.1.2
Struktur Kepanitiaan
Struktur kepanitiaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembentukan koordinator bidang, disesuaikan dengan kondisi sekolah
penyelenggara.
2.2.1.3
Tugas dan Tangungjawab Panitia
a.
Ketua
ü
Bertanggung jawab akan
terlaksananya semua kegiatan;
ü
Mengadakan koordinasi dengan
seluruh koordinator bidang;
ü
Menguasai tentang seluk beluk
seluruh bidang kegiatan;
ü
Dapat menciptakan kerjasama
yang baik antar sesama panitia;
ü
Bertanggung
jawab kepada Pengurus Harian Paskibra Sekolah.
b.
Wakil
Ketua
ü
Membantu tugas ketua dari awal
sampai akhir kegiatan;
ü
Menggantikan tugas ketua bila
berhalangan;
ü
Mendampingi ketua dalam segala
kegiatan.
c.
Sekretaris
ü
Bertanggung jawab akan
terlaksananya kegiatan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan
terutama dalam hal kesekretariatan dan surat menyurat;
ü Mengurus masalah yang sifatnya keluar
maupun ke dalam, dalam hal kesekretariatan;
ü
Mencatat ekspedisi surat
menyurat;
ü Membantu bidang-bidang yang membutuhkan
surat menyurat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
ü
Merencanakan rapat-rapat;
ü Membuat notulen hasil rapat;
ü
Mengadakan
koordinasi dengan bidang terkait.
d.
Bendahara
ü
Bertanggung jawab akan
terlaksananya kegiatan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan
terutama dalam hal lalu lintas keuangan;
ü Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dalam hal keuangan;
ü
Mencatat pemasukan dan
pengeluaran keuangan;
ü Mencairkan pengeluaran keuangan yang
dianggap perlu;
ü Menerima laporan dari tiap-tiap bidang
yang telah memberikan anggarannya yang disertakan dengan kuitansi dan bon
(bukti);
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang terkait;
ü
Membuat perencanaan anggaran
kegiatan.
e.
Koordinator
Bidang Acara
ü
Bertanggung jawab atas jalannya
seluruh acara kegiatan;
ü
Membuat atau menyusun jadwal
acara kegiatan serta koordinator kegiatannya;
ü
Menyusun atau menunjuk para
petugas pada setiap mata acara;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang
terkait;
ü
Membuat peraturan dalam
kegiatan untuk peserta pendidikan dan latihan serta untuk panitia dan senior;
ü
Bertanggung jawab kepada ketua
Panitia;
ü
Mengumpulkan
hasil-hasil rangkuman setiap kegiatan baik di ruangan maupun di lapangan yang
nantinya digunakan sebagai bahan pembuatan laporan.
f.
Koordinator
Bidang Kesekretariatan/Administrasi
ü
Bertanggung jawab dalam hal
administrasi dari persiapan sampai akhir pelaksanaan dan pelaporan;
ü
Menerima pendaftaran peserta;
ü
Membuat syarat-syarat
administratif yang dibawa peserta;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang
terkait;
ü
Membuat piagam, kartu peserta
dan panitia.
ü Mencatat para tamu yang datang;
g.
Koordinator
Bidang Transportasi
ü
Bertanggungjawab dalam hal
transportasi;
ü
Mencari dan mengurus
transportasi untuk peserta, konsumsi, panitia, kesehatan dan perlengkapan;
ü
Mengadakan
koordinasi dengan bidang yang terkait.
h.
Koordinator
Bidang Kesehatan
ü
Bertanggungjawab dalam hal
kesehatan selama kegiatan berlangsung;
ü Menyiapkan kebutuhan fasilitas kesehatan
diantaranya obat-obatan, posko, tandu,
dokter dan ambulans (jika tersedia);
ü
Memberikan pertolongan pertama
dan merawat peserta yang sakit;
ü Membuat piket petugas kesehatan selama
kegiatan;
ü
Memberikan tanda khusus di
kartu peserta bila sakit;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang yang
terkait;
ü
Disarankan
bekerja sama dengan pihak PMR sekolah masing-masing.
i.
Koordinator
Bidang Perlengkapan
ü Bertanggungjawab dalam hal perlengkapan
selama persiapan, pelaksanaan sampai akhir kegiatan;
ü
Mengatur dan mengurus
peminjaman alat-alat;
ü Melakukan koordinasi dan pembelian atribut
peserta kepada PPI Provinsi Sulawesi Selatan (serifikat, Kartu Tanda Anggota,
pin MPG perintis, badge Paskibra Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan dan kendit)
ü Mengatur dan menyediakan perlengkapan yang
dibutuhkan dalam setiap mata acara;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang yang
terkait;
j.
Koordinator
Bidang Dokumentasi
ü
Bertanggungjawab dalam
dokumentasi dari persiapan sampai akhir pelaksanaan.
ü Membuat dokumentasi foto pada setiap
acara;
ü Mempersiapkan biodata dan foto peserta
dari bidang kesekretariatan;
ü Membagi piket petugas dokumentasi pada
setiap acara;
ü
Mencetak dan mengalbumkan foto
hasil liputan kegiatan setelah selesai secepatnya.
ü
Menyimpan
surat-surat asli dan seluruh arsip yang behubungan dengan kegiatan untuk
diarsipkan.
k.
Koordinator
Bidang Humas
ü Bertanggungjawab dalam hal kehumasan, dari
persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan selesai;
ü Memberikan informasi kepada peserta
terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan;
ü
Menyebarkan surat-surat;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang
terkait;
ü
Menghubungi pemateri.
l.
Koordinator
Bidang Konsumsi
ü
Bertanggungjawab dalam hal
konsumsi selama kegiatan, begitu pula pada persiapan;
ü Menyiapkan konsumsi para peserta, senior,
pembina, undangan dan pemateri;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang
terkait;
m.
Koordinator
Bidang Akomodasi
ü
Bertangungjawab dalam hal
akomodasi dari persiapan hingga selesai kegiatan;
ü
Mengadakan survei tempat untuk
kegiatan kemudian dikoordinasikan kepada bidang acara;
ü Menyewa tempat kegiatan beserta perangkat,
bila mengadakan kegiatan di luar sekolah;
ü Mengadakan koordinasi dengan bidang
kegiatan;
2.2.2
Administrasi dan Perlengkapan
2.2.2.1
Formulir Biodata Anggota Paskibra Sekolah Provinsi
Sulawesi Selatan
Formulir biodata ini dapat diperoleh di PD PPI Kabupaten /Kota pada tempat
sekolah itu berada . Setelah diisi kemudian diserahkan ke bidang Diklat dan
Litbang PPI Kabupaten /kota , dilengkapi dengan pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Formulir ini dikumpulkan
secara kolektif selambat-lambatnya dua minggu sebelum penyelenggaraan kegiatan.
Contoh pada lampiran (i).
Selain itu,
sekolah yang telah mengadakan pendidikan juga harus memiliki buku anggota. Di
dalamnya terdapat data-data anggota yang telah mengikuti pendidikan. Hal ini
dimaksudkan agar sekolah yang bersangkutan memiliki data base mengenai
kuantitatif anggota setiap tahunnya.
2.2.2.2
Jenis-Jenis Surat
a.
Surat
Permohonan Penggabungan Diri dengan Paskibra Sekolah Kabupatendan/Kota. Surat
ini khusus untuk sekolah yang belum tergabung dengan Paskibra Sekolah Kabupaten
/ Kota . Contoh pada lampiran
(ii).
b.
Surat
Rencana Pelaksanaan Diklat Paskibra Sekolah
Ditujukan kepada PD PPI Kabupaten /Kota
yang selanjutnya akan diberikan
rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan.
c.
Surat
Ijin Orang Tua/Wali
d.
Surat Permohonan Pemberian
Materi
e.
Surat
Undangan Pembukaan/Penutupan
Surat ini ditujukan kepada:
ü
Kepala Sekolah
ü
Pengurus PPI Provinsi Sulawesi Selatan atau Pengurus
daerah PPI Kabupaten / Kota
ü
Alumni Paskibra Sekolah
ü
Pengurus OSIS
ü
Dan lain-lain yang dianggap
perlu
f.
Surat
Permohonan Penggunaan Tempat
Surat ini diperlukan apabila pelantikan dilaksanakan di luar lingkungan
sekolah.
g.
Surat
Permohonan Peminjaman Perlengkapan
Bersama surat ini harus dilampirkan satu lembar daftar perlengkapan beserta
jumlahnya.
h.
Surat
Permohonan Peminjaman Kendaraan
Surat ini diperlukan apabila pelantikan di luar lingkungan sekolah.
i.
Surat
Pembelian Perlengkapan
Surat ini ditujukan kepada Ketua Pengurus Daerah PPI Provinsi Sulawesi
Selatan dan harus dilampirkan daftar perlengkapan yang akan dibeli beserta
jumlahnya baik putra maupun putri.
2.2.2.3
Prosedur Pendaftaran
a.
Melapor ke PD PPI Kabupaten /
Kota yang ditembuskan Kepada
Pengurus PPI Provinsi Sulawesi Selatan
Dilakukan dengan menyurat kepada PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan
tentang rencana pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah. Contoh
surat pada lampiran (iii).
b.
PD
PPI Provinsi Kabupaten / Kota mengeluarkan Surat Rekomendasi Kegiatan
Hal ini dimaksudkan untuk mengecek persiapan baik
dari panitia penyelenggara Diklat maupun dari PD PPI Kabupaten / Kota
c.
Pembelian atribut
Pada saat pembelian atribut, panitia pelaksana menyurat kepada PD
PPI Kabupaten/Kota tentang pembelian atribut dilampirkan nama-nama calon
peserta pendidikan. Selain itu dilengkapi dengan biaya pembelian yang telah
ditentukan.
d.
Pengambilan atribut
Atribut yang telah dibeli, akan diberikan secepatnya pada akhir
kegiatan dan selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
2.2.2.4
Prosedur Pembelian Atribut
Pembelian atribut Paskibra Sekolah
antara lain:
a.
Sertifikat;
b.
Kartu Tanda Anggota;
c.
Pin Merah Putih Garuda
Perintis;
d.
Badge Paskibra Sekolah Provinsi
Sulawesi Selatan;
e.
Kendit pengukuhan
(dikondisikan).
Pembelian
atribut-atribut tersebut harus melalui PD PPI Kabupaten/ Kota . Pembelian
perlengkapan disertai dengan data calon peserta diklat berupa formulir
pendaftaran yang telah diisi oleh peserta yang bersangkutan lengkap dengan foto
yang telah diuraikan di atas. Ketidaklengkapan data administrasi bukan menjadi
tanggung jawab dari PD PPI Kabupaten/ Kota
Jika terjadi
kesalahan pencetakan dalam hal ini sertifikat dan Kartu Tanda Anggota, maka
anggota yang bersangkutan wajib melapor kepada PD PPI Kabupaten /Kota dengan
melayangkan surat revisi tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun pada kasus
kehilangan atau perubahan data anggota (misalnya pindah sekolah) maka anggota
akan dikenakan biaya disertai surat keterangan. Contoh surat pada lampiran
(iv).
2.2.3
Sarana
Untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan pendidikan, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar sekolah, beberapa sarana harus terpenuhi. Hal
ini demi kenyamanan peserta, panitia, maupun seluruh pihak yang terlibat.
Adapun sarana yang harus dipenuhi antara lain:
a.
Ruang
materi
Digunakan untuk penerimaan materi dalam
ruangan, kegiatan pembukaan/penutupan diklat maupun acara pengukuhan.
Dilengkapi alat-alat pembelajaran yang memadai seperti bangku dan meja baik
pemateri maupun peserta yang telah disusun sedemikian rupa, spidol lengkap dengan white board, sound system, penerangan yang memadai (lighting) serta LCD proyektor.
b.
Ruang
makan
Tentunya digunakan pada saat jam makan.
Dilengkapi dengan kursi beserta mejanya, penerangan yang memadai serta sarana
pendukung lainnya.
c.
Ruang
tidur
Dibutuhkan sebanyak dua sampai empat buah
ruangan. Dua ruangan dikhususkan untuk peserta, satu untuk penyelenggara
(panitia), sisanya untuk pemateri (digunakan sebagai ruang tidur maupun ruang
persiapan pemateri).
d.
Kamar
mandi
Sebagai tempat untuk keperluan mandi dan
bersih-bersih. Oleh karena itu, perlu diperhatikan suplai air yang senantiasa
tersedia. Perhatikan juga sarana penerangan yang ada.
e.
Ruang
perawatan / UKS
Tidak menutup kemungkinan, selama kegiatan
diklat berlangsung ada peserta maupun panitia yang membutuhkan perawatan
kesehatan. Untuk itu segala peralatan maupun obat-obatan harus dipenuhi
utamanya untuk pertolongan pertama. Sebaiknya, adakan kerja sama dengan PMR.
f.
Sarana
ibadah
Jika tidak terdapat masjid, sebaiknya siapkan
satu ruangan yang akan digunakan untuk menunaikan ibadah.
g.
Lapangan
Selain penerimaan materi yang dilakukan di
dalam ruangan, juga dibutuhkan lapangan sebagai tempat pemberian materi diluar
ruangan (materi praktek). Untuk itu dibutuhkan tiang bendera lengkap untuk
praktek tata upacara sekolah.
h.
Tanda
peserta dan panitia
Sebagai penanda identitas baik peserta
maupun panitia, maka dibuat tanda peserta yang wajib digunakan selama
pelaksanaan kegiatan berlangsung.
i.
Spanduk
Sebagai sarana pelengkap, sebaiknya dibuat spanduk untuk memeriahkan
suasana acara.
2.3 Pelaksanaan
2.3.1
Acara Pembukaan
Acara pembukaan Pendidikan dan Latihan Paskibra
Sekolah adalah merupakan kegiatan
seremonial yang menandakan kegiatan pendidikan akan dimulai. Untuk itu dalam
pelaksanaannya hendaknya dilaksanakan secara tertib dan khidmat.
Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Sekolah.
Turut serta pembina Paskibra, PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan ( Jika dapat
dipenuhi), PD PPI Kabupaten /Kota , pengurus harian Paskibra, peserta, panitia pelaksana,
pengurus OSIS maupun undangan.
Untuk menghindari ketidaksesuaian dalam
pelaksanaannya serta pedoman pelaksanaan untuk tahun berikutnya, maka perlu
diikuti susunan acara pembukaan yang telah dibuat. Susunan acara pada lampiran
(v).
Sebelum acara pembukaan dimulai, perlu
dilaksanakan gladi. Petugas-petugas pelaksana ditunjuk dari peserta, dan
dibantu oleh panitia. Adapun petugas yang dibutuhkan antara lain:
a.
Pemimpin
upacara, dari peserta;
b.
Peserta
penyamatan, dari peserta putra dan putri masing-masing satu orang;
c.
Pemimpin
lagu, dari panitia;
d.
Pemimpin
doa, dari panitia;
e.
Pembawa
acara, dari panitia.
2.3.2
Acara Pendahuluan
Sesaat setelah acara pembukaan, dapat dimulai
dengan acara pemahaman mengenai sistem pendidikan yang akan dilaksanakan kepada
peserta. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni pembahasan mengenai tata
tertib peserta selama pendidikan berlangsung. Tata tertib peserta wajib
dipatuhi oleh seluruh peserta dan panitia bertugas mengawasi. Selain itu,
panitia berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar. Pembahasan
mengenai batasan-batasan pemberian sanksi akan di bahas kemudian.
Contoh tata tertib peserta pendidikan dan latihan
Paskibra terdapat pada lampiran (vi). Dapat dikondisikan sesuai dengan keadaan
pada saat penyelenggaraan kegiatan.
Setelah pembahasan tata tertib dan dipahami oleh
seluruh peserta, maka selanjutnya acara pemilihan pemangku adat (karaeng) dan kepala suku (puang). Pemangku adat adalah peserta
yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh peserta selama kegiatan
berlangsung. Sedangkan kepala suku bertugas membantu pemangku adat dalam setiap
tugasnya. Seperti memimpin rapat desa, menunjuk petugas-petugas desa dan lain
sebagainya. Jika peserta peserta pelatihan terdiri dari putra dan putri, maka
kepala suku yang ditunjuk sebanyak dua orang (masing-masing satu orang).
Tata cara pemilihan dapat dilaksanakan
secara musyawarah dipimpin oleh panitia. Namun dapat pula dilaksanakan
pemungutan suara dengan terlebih dahulu para bakal calon pemangku adat dan
kepala suku melakukan kampanye. Setelah itu, dilakukanlah pemungutan suara yang
dimenangkan oleh bakal calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini sebagai
aplikasi kehidupan berpancasila dengan asas kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan.
2.3.3
Kurikulum Pendidikan dan Latihan
Dalam tubuh organisasi Paskibra Sekolah , kita mengenal tahapan pembinaan,
dimana tiap tahapan tersebut memiliki kurikulum tersendiri dan tiap kurikulum
merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan. Pengadaan kurikulum untuk
mencegah adanya penyimpangan pembinaan dan selain itu berfungsi untuk
penyeragaman materi di setiap jenjang pendidikan dan latihan.
Pembinaan tahap awal yang dilaksanakan di seluruh sekolah yang bertujuan
mengenalkan siswa atau calon Paskibra tentang dasar-dasar kepaskibraan. Dalam tahap ini, materi yang diberikan adalah:
2.3.3.1 Materi Ruangan
Materi ruangan
yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.
Sejarah Paskibra Sekolah ;
b.
Sejarah Merah Putih dan
Paskibraka;
c.
Makna Lambang dan Atribut Paskibra;
d.
Keorganisasian Paskibra
Sekolah;
e.
Teori Peraturan Baris-Berbaris;
f.
Teori Tata Upacara Sekolah.
Materi-materi di
atas merupakan materi yang bersifat khusus. Dibawakan oleh pemateri dari PPI Provinsi
Sulawesi Selatan ( Jika dapat dipenuhi )
atau PD PPI Kabupaten /Kota yang
telah ditunjuk atau dari pihak TNI/Polri (khusus materi PBB). Sedangkan
materi-materi pelengkap bersifat umum yang dapat diberikan antara lain:
a.
Sejarah Paskibra Sekolah yang
bersangkutan;
b.
Kepemimpinan;
c.
Persidangan;
d.
AD/ART dan PO Paskibra Sekolah;
e.
Sikap Mental Paskibra;
f.
Dan lain-lain yang dianggap
perlu.
Materi-materi di
atas dibawakan oleh pemateri yang berasal dari pihak sekolah (Kepala Sekolah
atau Pembina Paskibra), senior (minimal telah mengikuti diklat Paskibra
Sekolah), maupun pemateri dari luar yang dianggap berkompeten.
2.3.3.2 Materi Lapangan
Adapun materi
lapangan yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.
Praktek Peraturan
Baris-Berbaris;
b.
Praktek Tata Upacara Sekolah;
c.
Praktek Tata Cara
Melipat/Membentang Bendera;
d.
Outbond (jika memungkinkan).
2.3.3.3 Lagu-Lagu Paskibra
Pemberian
lagu-lagu Paskibra kepada peserta didik dimaksudkan sebagai sarana mempererat
rasa bangga sebagai insan Paskibra. Hal ini juga untuk mencairkan suasana pada
saat pemberian materi atau pada saat istirahat. Selain itu, juga untuk mencari
dan mengembangkan bibit-bibit seni dan kreatifitas anggota.
Adapun lagu-lagu
Paskibra antara lain sebagai berikut:
a.
Selamat Datang/Terima Kasih
b.
Berbaris
c.
Oto Bemo
d.
Lupa
e.
Minggir Dong!
f.
Aku Punya
g.
Dan lain sebagainya
2.3.3.4 Sanksi-Sanksi
a.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pemberian sanksi dalam latihan selama pendidikan
adalah sebagai tindak disiplin dan untuk melatih peserta didik agar tidak
sering melakukan kesalahan. Sehingga pada tugas sesungguhnya, peserta didik
akan dapat benar-benar melakukan tugas dengan baik. Selain itu pemberian sanksi
pada siswa bertujuan untuk melatih mental dan fisik, terutama hukuman fisik
akan dapat membentuk tubuh siswa menjadi sehat dan kuat. Namun setiap sanksi
yang berupa hukuman fisik harus benar-benar merupakan kesalahan yang dilakukan
oleh peserta, dan sanksi tersebut hendaknya bersifat mendidik.
b.
Batasan Pemberian Sanksi pada
Kesalahan
Dalam tingkatan Paskibra Sekolah, hukuman yang diberikan terdapat
dua jenis yaitu hukuman fisik dan hukuman non-fisik. Tahapan pemberian sanksi
adalah sebagai berikut:
ü Pada awal latihan hukuman yang diberikan
berupa teguran atau peringatan;
ü Pada latihan selanjutnya hukuman fisik
yang boleh diberikan berupa:
-
Push Up, hukuman ini dilakukan hanya untuk peserta putra;
-
Squat Jump, hukuman ini dilakukan hanya untuk peserta putri;
-
Lari, dapat dilakukan untuk
semua peserta dengan tujuan untuk memberikan semangat bagi peserta.
Hukuman di atas harus diberikan sesuai dengan
kadar kesalahannya dan tidak boleh lebih dari 10 kali melakukannya. Dalam
pemberian sanksi hukuman fisik harus memperhatikan kondisi fisik siswa agar
setelah selesai latihan siswa dapat tetap dapat melakukan tugasnya sebagai
seorang siswa yang sesungguhnya yaitu belajar.
Contoh kesalahan yang harus diberikan hukuman
fisik adalah sebagai berikut:
ü Datang terlambat pada waktu latihan;
ü Tidak membawa atribut latihan seperti
topi, ikat pinggang, kaos putih berkerah dan lain-lain;
ü Tidak menggunakan Bahasa Indonesia dengan
baik dan benar di dalam lingkungan latihan;
ü Membawa barang-barang yang tidak boleh
dibawa seperti perhiasan, rokok, senjata tajam, minuman keras dan lain-lain;
ü Tidak memberi salam kepada senior;
ü
Melakukan kesalahan gerakan di
dalam pelaksanaan latihan.
Selain Hukuman Fisik kita dapat juga memberikan hukuman lain yang
maksudnya sama dengan hukuman fisik dan hukuman ini hanya diberikan untuk
peserta melakukan kesalahan tidak fatal, seperti tidak melakukan apa yang
diperintahkan senior atau tidak menguasai materi yang telah diberikan dan jenis
kesalahan lainnya, jenisnya sebagai berikut:
ü Mengucapkan tanpa teks naskah-naskah
seperti:
-
Undang-Undang
Dasar 1945;
-
Ikrar
Putra Indonesia;
-
Proklamasi
Kemerdekaan;
-
Sumpah
Pemuda.
-
Menyanyikan
lagu wajib Nasional atau lagu Paskibra.
c.
Larangan-Larangan
Di luar
materi ruangan, sangat tidak diperkenankan dilaksanakannya sistem pendidikan
yang menyimpang apa yang telah ditentukan, misalnya :
ü Mengadakan acara
pendadakan (alarm steeling) yaitu
membangunkan peserta di malam hari secara paksa.
ü Memerintahkan kepada peserta untuk:
-
Merayap;
-
Jalan
jongkok;
-
Sikap
taubat;
-
Jungkir;
-
Guling;
-
Dan
lain-lain.
ü Melakukan kontak fisik seperti:
-
Menampar;
-
Memukul;
-
Menginjak;
-
Menendang;
-
Dan
lain-lain yang
dapat membahayakan peserta.
d.
Sanksi
Pelanggaran
Apabila
dalam pelaksanaannya terdapat pemberian hukuman atas kesalahan yang tidak
disebutkan di atas yang dapat membuat tujuan pendidikan dan latihan yang
sesungguhnya tidak tercapai sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka PD
PPI Kabupaten /Kota akan memberikan
teguran lisan yang selanjutnya dapat meningkat pada tahap pemberian surat
peringatan maksimal dua kali. Jika masih ditemukan dengan tidak mengindahkan
teguran tersebut, maka PD PPI Kabupaten Kota akan memberikan sanksi yang lebih tegas
minimal pembekuan organisasi selama satu periode kepengurusan dengan juga
memberikan Konfirmasi Kepada PD PP Provinsi Sulawesi Selatan dengan berupa
surat tembusan .
2.3.4
Kegiatan Harian
a.
Bangun pagi
Kesehatan tubuh adalah sangat penting. Usaha memelihara kesehatan
tubuh adalah lebih berguna daripada mengobati tubuh setelah sakit. Segala
aktivitas yang dilakukan seseorang perlu ditunjang dengan fisik yang sehat,
segar dan penuh aktivitas sehingga semua yang dilakukan dapat mencapai hasil
seperti yang diharapkan. Demikianlah kiranya beberapa hal yang dapat dijadikan
motivasi kepada peserta lainnya, mengapa mereka dianjurkan agar selalu
melakukan bangun pagi.
b.
Ibadah
Melakukan ibadah pada dasarnya merupakan kewajiban setiap orang yang
beragama. Kewajiban melakukan perintah agama tersebut perlu terus dipelihara
dan ditanamkan dalam jiwa setiap peserta. Untuk itu perlu diberikan kesempatan
secara khusus agar semua peserta dapat melaksanakan ibadah tersebut sesuai
dengan ketentuan agama yang diyakini dan dianutnya.
Usaha pembinaan hidup beragama selama latihan berlangsung
teristimewa kehidupan di dalam desa bahagia pada hakekatnya adalah upaya
Pembina untuk mengajak para peserta menghargai dan menghormati terhadap sesama
pemeluk agama, meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang Maha Esa, melakukan
segala kewajiban agama dengan penuh kesabaran dan keyakinan masing-masing
sehingga apa yang mereka lakukan bukanlah merupakan paksaan akan tetapi tumbuh
dengan sendirinya sebagai suatu kesadaran. Sebagai orang yang beragama sudah
seharusnyalah selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Olahraga pagi
Senam pagi dilakukan oleh seluruh peserta, panitia ataupun pembina.
Semua ‘warga desa’ bersama-sama melakukan olahraga pagi. Biasanya dilakukan awalan
dengan lari pagi bersama mengelilingi lingkungan pedesaan. Setelah itu
dilanjutkan dengan aerobic atau senam. Biasanya dilakukan games juga pada
olahraga pagi sebagai variasi kegiatan.
d.
Membersihkan ruangan dan
pemeliharaan diri
Setelah berolahraga, aktivitas dilanjutkan dengan membersihkan diri
dan ruangan. Diawali dengan membersihkan ruangan, lalu setelah semua bersih
dilanjutkan dengan bersih diri. Warga desa tetap menggunakan pakaian yang sopan
menuju MCK yang telah disediakan dengan membawa perlengkapannya ditangan kiri
seperti gayung, sabun, dan lain-lain. Untuk handuk diletakkan juga dilengan
kiri.
e.
Persiapan acara kegiatan
Kegiatan-kegiatan selalu dalam sistem beregu (kelompok) dan setiap
memulai kegiatan diawali dengan laporan dan berdoa. Demikian juga setelah
kegiatan ditutup dengan laporan dan diakhiri dengan doa.
f.
Makan bersama
Makan bersama selalu dilakukan oleh seluruh peserta secara
bersama-sama. Dimulai dengan pembacaan doa makan bersama dan diakhiri dengan
pembacaan doa bersama pula. Selama kegiatan makan diusahakan mengurangi suara
yang menyebabkan kegaduhan.
g.
Forum evaluasi
Forum evaluasi kegiatan harian, dilakukan setiap malam hari atau
setelah seluruh acara selesai sebelum tidur untuk mengevaluasi kegiatan yang
telah dilakukan hari itu.
h.
Perjalanan penjelahan (outbond)
Outbond ini berlangsung dengan track
atau jarak tempuh yang cukup jauh. Para peserta diwajibkan berjalan kaki untuk
menempuh medan ini. Dalam setiap perjalanan terdapat pos-pos yang berisikan
games-games seru. Pembina dan panitia telah menyiapkan itu semua untuk para
peserta.
Biasanya dalam outbond ini
terdiri dari 4 pos. Pos-pos diisi oleh para panitia atau pembina. Games yang
diberikan juga selalu menantang, tidak hanya menantang fisik, namun juga
menantang otak. Games yang diberikan selalu mempunyai nilai dan arti dalam
kehidupan. Kadang juga terdapat cara mengatasi masalah yang datang.
i.
Acara Malam Paskibra
Acara ini adalah acara yang paling ditungu-tunggu oleh para peserta.
Malam Paskibra ini disajikan untuk seluruh warga desa bahagia. Acara ini
biasanya terdapat perkenalan-perkenalan senior kepada junior, setelah itu ada
acara menyanyi, menari, menampilkan bakat yang dimiliki oleh peserta. Seluruh
peserta dapat berpartisipasi untuk acara ini tanpa terkecuali.
j.
Renungan jiwa
Tengah malam menjelang hari terakhir dari latihan semua peserta
diajak melakukan introspeksi dan retrospeksi, menyadari diri sendiri untuk
mengenal diri pribadi. Acara ini bukan acara untuk menakut-nakuti mereka yang
penakut menghadapi gelapnya malam atau membuat kecut hati menghadapi hari
mendatang. Akan tetapi renungan jiwa tak lain adalah bimbingan dan pembinaan
untuk mengintrospeksi diri, agar memandang hari depan dengan pandangan penuh
kecerahan dan gairah serta penuh harapan. Acara ini hendaknya dibawakan oleh
pembina atau senior yang mampu.
2.4 Pelaksanaan Penutupan dan
Pengukuhan
2.4.1
Pemberian Predikat Kepaskibraan
Predikat Paskibra
Sekolah diberikan kepada peserta setelah
mengikuti seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan dan dinyatakan lulus oleh PD
PPI Kabupaten/Kota. Namun jika terdapat peserta dengan alasan tertentu
dinyatakan tidak lulus, maka PD PPI Kabupaten/Kota akan mengambil sikap Organisatif yang
diatur kemudian secara Internal . Pengukuhan dilakukan oleh kepala Sekolah atau
pembina OSIS atau pembina Paskibra atau senior yang dituakan.
Dalam acara penutupan, juga
diumumkan nama peserta diklat putra maupun putri yang mendapat predikat lulus
dengan klasifikasi terbaik yang ditetapkan dalam surat keputusan yang
dikeluarkan oleh PD PPI Kabupaten/Kota . Penentuannya dilakukan oleh PPI
bersama panitia penyelenggara. Oleh karena itu, diharapkan panitia
penyelenggara memantau para pesertanya.
2.4.2
Susunan Acara
Acara penutupan sekaligus pengukuhan Pendidikan dan Latihan Paskibra
Sekolah adalah merupakan kegiatan
seremonial yang menandakan kegiatan pendidikan telah berakhir. Untuk itu dalam
pelaksanaannya hendaknya dilaksanakan secara tertib dan khidmat.
Acara ini dihadiri dan ditutup oleh Kepala Sekolah. Turut serta pembina
Paskibra, PD PPI Provinsi Sulawesi Selatan ( Jika Memungkinkan ), PD PPI
Kabupaten/Kota ,pengurus harian
Paskibra, peserta, panitia pelaksana, pengurus OSIS maupun undangan.
Untuk menghindari ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya serta pedoman
pelaksanaan untuk tahun berikutnya, maka perlu diikuti susunan acara pembukaan
yang telah dibuat. Susunan acara pada lampiran (vii).
2.4.3
Perlengkapan Pelantikan
Sebelum melaksanakan acara
pengukuhan dan penutupan pendidikan dan latihan Paskibra, maka panitia
pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan mengecek sarana yang dibutuhkan,
yakni:
a. Bendera Merah Putih ukuran 1 x 1,5 m;
b. Bendera Paskibra Sekolah dan bendera organisasi;
c. Tiang bendera sesuai kebutuhan;
d. Baki beserta alasnya;
e. Map naskah;
f. Naskah dapat terdiri atas:
- Susunan Acara Upacara Pelantikan sekaligus Penutupan;
-
Pengantar
pengukuhan dan Ikrar Putra Indonesia;
-
Laporan
Ketua Panitia;
-
Amanat
(jika berupa naskah);
g.
Pengeras
suara (sound system);
2.5 Laporan Pertanggungjawaban
2.5.1
Tujuan
Laporan ini
dipertanggungjawabkan kepada Pembina Paskibra, PD PPI Kabupaten/Kota serta sebagai arsip pengurus. Tujuan dari
pembuatan Laporan Pertanggungjawaban ini adalah sebagai bahan evaluasi dari
kegiatan yang telah berlangsung dan dapat juga dijadikan bahan acuan untuk
pelaksanaan Pendidikan dan Latihan angkatan selanjutnya. Hendaknya laporan ini
diseslesaikan seminggu setelah pelaksanaan kegiatan berlangsung.
2.5.2
Susunan
Susunan Laporan
Pertanggungjawaban terdiri dari:
I.
Lembar
Persetujuan (ditandatangani oleh ketua umum, pembina Paskibra dan kepala
sekolah)
II.
Pendahuluan
III.
Dasar
IV.
Tema
V.
Tujuan
VI.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
VII.
Materi
yang telah diberikan
VIII.
Peserta
IX.
Menyebutkan
jumlah peserta (nama peserta harus dilampirkan):
a.
Putra;
b.
Putri;
c.
Yang
mengundurkan diri;
d.
Yang
dipulangkan ;
e.
Total
peserta yang lulus.
X.
Panitia
(susunan nama harus disebutkan);
XI.
Anggaran
Biaya, terdiri atas:
a.
Pengeluaran;
b.
Pemasukan;
c.
Saldo.
XII.
Penutup
(ditandatangani oleh ketua panitia).
2.6 Penutup
Demikianlah
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah , diharapkan dapat
memberikan dasar operasional yang lebih jelas tentang kegiatan yang akan
dilaksanakan dan cara-cara pelaksanaannya.
Dengan adanya
pedoman ini diharapkan dapat berdampak kepada pembinaan pribadi yang
berorientasi kepada pembinaan sebagai seorang pemimpin. Hendaknya kegiatan yang
dilaksanakan dilandasi oleh semangat pengabdian guna mewujudkan Ikrar Putra Indonesia.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur
kemudian.
Makassar, 17 Februari 2013
Pengurus Daerah
Purna Paskibraka Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
Priode 2012-2016
Ketua
|
Ketua Bidang
Pendidikan dan Latihan,
Penelitian dan Pengembangan
|
Marwan Scom
NRA. 95.23.07.07
|
Fendy Fradana
NRA. 08.23.07.003
|
BAB III
PETUNJUK
AD, ART DAN PO PASKIBRA SEKOLAH
4.1 Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WAKTU
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pasukan
Pengibar Bendera Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Sengkang yang disingkat
Paskibra SMAN 3 Sengkang.
2.
Paskibra SMAN 3 Sengkang berkedudukan
di SMAN Negeri 3 Sengkang Jalan Cendana.
3.
Paskibra SMAN 3 Sengkang didirikan
pada tanggal di Sengkang.
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
Paskibra SMAN 3
Sengkang berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
1.
Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah
organisasi bersifat pembinaan dan pengembangan generasi muda di bawah naungan
OSIS sebagai organisasi titipan di bawah pembinaan para pejabat sekolah dan
Dinas Pendidikan KABUPATEN Wajo
2.
Paskibra SMAN 3 Sengkang bukan
merupakan organisasi politik.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Paskibra SMAN 3
Sengkang mempunyai tujuan :
1.
Menghimpun dan membina para
anggota agar menjadi siswa-siswi dan warga Negara Indonesia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
2.
Mengamalkan dan mengamankan
Pancasila.
3.
Membina watak, kemandirian dan
profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan,
persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian
kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggng jawab dan daya cipta yang
dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota dan keluarganya.
4.
Membentuk manusia Indonesia
yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran
teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya tahan
fisik/jasmani (tangkas).
Pasal 5
Paskibra SMAN 3
Sengkang mempunyai fungsi :
1.
Pendorong dan pemrakarsa
pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat
menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara.
2.
Wadah pembinaan dan
pengembangan potensi anggota sesuai dengan jalur pembinaan dan kebijakan
pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 6
Kode Etik
Paskibra SMAN 3 Sengkang berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
Paskibra SMAN 3
Sengkang mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 8
Jenis
keanggotaan dalam Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar Biasa
c.
Anggota Kehormatan
Pasal 9
1.
Anggota Biasa mempunyai hak
bicara, hak suara dan hak dipilih sebagai pengurus.
2.
Anggota Biasa berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART dan
peraturan organisasi yang telah ditetapkan.
3.
Anggota Luar Biasa mempunyai
hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih
sebagai pengurus.
4.
Anggota Luar Biasa berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART
yang telah ditetapkan.
5.
Anggota Kehormatan mempunyai
hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu dan memiliki hak bicara.
6.
Anggota Kehormatan berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN
ORGANISASI
Pasal 10
Dewan
Pertimbangan Organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari anggota Paskibra SMAN
3 Sengkang demisioner yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
BAB VII
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 11
Pelindung
Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah Kepala SMA Negeri 3 Sengkang
Pasal 12
Pembina Paskibra
SMAN 3 Sengkang adalah guru yang telah ditunjuk/dimandatkan oleh Kepala
Sekolah.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM
Pasal 13
Musyawarah dalam
organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
a.
Musyawarah Anggota
b.
Musyawarah Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Musyawarah
Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri
minimal ¾ dari anggota.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
Paskibra SMAN 3 Sengkang diperoleh dari :
1.
Iuran anggota
2. Iuran OSIS
3.
Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Kekayaan
Paskibra SMAN 3 Sengkang diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain
yang dianggap sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Segala sesuatu
yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 19
1.
Pembubaran organisasi hanya
dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.
2.
Dalam hal Paskibra SMAN 3
Sengkang dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan
Musyawarah Anggota Luar Biasa yang disebut pada ayat 1.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan dan
penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
4.2 Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN
TANDA JASA
Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA
Aku mengaku
Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
ü
Aku mengaku, bahwa aku mahluk
Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.
ü
Aku mengaku, bertumpah darah
satu, Tanah Air Indonesia.
ü
Aku mengaku, berbangsa satu,
Bangsa Indonesia.
ü
Aku mengaku, bernegara satu,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
ü
Aku mengaku, bertujuan satu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
ü
Aku mengaku, bercara karya
satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ikhsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha
Esa.
Berdasarkan
pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini
dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku
ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayah-Nya.
Pasal 2
1.
Lambang Paskibra SMAN 3
Sengkang adalah berbentuk lingkaran berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
lambang garuda dengan latar berwarna merah serta terdapat tulisan PASKIBRA
SEKOLAH ( DISESUAIKAN ).
2.
Bendera Paskibra SMAN 3
Sengkang berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar putih yang ditengah-tengahnya
terdapat lambang Paskibra SMAN 3 Sengkang
3.
Untuk mempertebal rasa
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin anggota Paskibra SMAN 3
Sengkang menggunakan seragam beserta atributnya dalam setiap kegiatan.
Pasal 3
1.
Semua atribut yang berhubungan
dengan PASKIBRA SEKOLAH maupun Paskibra SMAN 3 Sengkang tidak dibenarkan pemakaiannya
atau pemilikannya selain anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
2.
Semua atribut yang telah
diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
Pasal 4
Penjelasan lebih
lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur
dalam Peraturan Organisasi (PO) Paskibra SMAN 3 Sengkang
Pasal 5
Pemberian
penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam
Peraturan Organisasi (PO) Paskibra SMAN 3 Sengkang
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota Biasa adalah
siswa-siswi yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskibra
Sekolah dan dinyatakan lulus dan berhak di Ikrar yang dibuktikan dengan
Sertifikat.
2.
Anggota Luar Biasa adalah
mereka yang pernah menjadi pelatih dan Pembina atau purna (alumni) Paskibra SMAN
3 Sengkang
3.
Anggota Kehormatan adalah
mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada Paskibra SMAN 3 Sengkang
tersebut yang ditetapkan melalui musyawarah.
Pasal 7
1.
Keanggotaan Paskibra SMAN 3
Sengkang terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar
Peraturan Organisasi.
2.
Dalam hal ini melanggar
Peraturan Organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah
luar biasa.
3.
Selama menunggu waktu
diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, pengurus dapat
menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
4.
Sebelum dinyatakan
keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.
BAB III
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus
Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari :
1.
Ketua Umum
2.
Ketua I, Ketua II
3.
Sekretaris Umum
4.
Wakil Sekretaris Umum
5.
Bendahara Umum
6.
Wakil Bendahara Umum
7.
Seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan
Pasal 9
1.
Ketua Umum, Ketua I, Ketua II,
Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum,
Koordinator Departemen/Seksi-seksi adalah anggota biasa.
2.
Pengurus Paskibra SMAN 3
Sengkang dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Anggota.
3.
Pengurus Paskibra SMAN 3
Sengkang dikukuhkan oleh Kepala Sekolah/Pembina.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 10
1.
Ketua Paskibra SMAN 3 Sengkang dipilih
secara langsung.
2.
Ketua Umum/Ketua Terpilih dalam
menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.
BAB V
MASA JABATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 11
1.
Masa jabatan Ketua Umum
Paskibra SMAN 3 Sengkang selama 1 tahun.
2.
Pengurus Paskibra SMAN 3
Sengkang berhenti bila habis masa jabatannya.
3.
Pemberhentian pengurus Paskibra
SMAN 3 Sengkang hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota atau
musyawarah anggota luar biasa.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 12
Musyawarah
Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang diadakan sekali setahun.
Pasal 13
Musyawarah
Anggota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang:
1.
Menilai laporan
Pertanggungjawaban pengurus.
2.
Menetapkan
perubahan/penyempurnaan AD dan ART.
3.
Menetapkan program kerja dan
kebijakan organisasi.
4.
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus.
5.
Menetapkan keputusan-keputusan
lain yang dianggap perlu.
Pasal 14
1.
Musyawarah Anggota Luar Biasa
dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
2.
Musyawarah Anggota Luar Biasa
hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota.
BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT
KOORDINASI
Pasal 15
Rapat kerja
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepengurusan yang
dihadiri oleh pengurus dan anggota.
Pasal 16
1.
Rapat Koordinasi diadakan satu
kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Anggota diadakan
paling lambatnya 1 (satu) bulan sebelum musyawarah.
2.
Rapat Koordinasi menyusun
materi-materi musyawarah.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.
Pengambilan keputusan dengan
cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh
namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN
PERALIHAN
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 19
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Paskibra SMAN
3 Sengkang pada musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Perubahan dan
penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh
Musyawarah Anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
Ditetapkan
di :
Pada
Tanggal :
MUSYAWARAH ANGGOTA III
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
/KOTA ……
Pimpinan Sidang
Ketua Umum
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
Anggota
|
4.3 Peraturan Organisasi
PEDOMAN TATA KERJA
PENGURUS
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
WAJO
BAB I
UMUM
1.
Tata Kerja Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang disusun berdasarkan:
a.
AD/ART Paskibra SMAN 3 Sengkang
b.
Keputusan Musyawarah Anggota
c.
Rapat Kerja Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang Periode berjalan
d.
Saran dan pendapat dari
beberapa pihak yang terkait
2.
Pengurus Harian Paskibra SMAN 3
Sengkang merupakan badan eksekutif tertinggi. Oleh karena itu tata kerja harus
dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan keterbukaan.
3.
Maksud dari tata kerja ini
adalah dalam rangka membagi tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi
pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
BAB II
TUGAS POKOK DAN SUSUNAN
PENGURUS HARIAN PASKIBRA
SEKOLAH KABUPATEN WAJO
1.
Tugas Pokok Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang sebagaimana dimaksud dalam Musyawarah Anggota adalah:
a.
Melaksanakan semua program
kerja Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang dan keputusan-keputusan Musyawarah
Anggota.
b.
Mengadakan koodinasi dengan
pihak yang terkait dalam melaksanakan program kerja tersebut demi mencapai daya
guna dan hasil guna yang maksimal.
c.
Membuat peraturan organisasi
dan mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan
organisasi.
2.
Susunan Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang terdiri dari:
a.
Ketua Umum
b.
Ketua I dan Ketua II
c.
Sekretaris Umum
d.
Wakil Sekretaris
e.
Bendahara Umum
f.
Wakil Bendahara Umum
g.
Seksi-Seksi (sesuai kebutuhan
organisasi)
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN
WEWENANG
1.
Ketua Umum
a.
Mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan kepengurusan secara umum.
b.
Dapat menentukan kebijaksanaan
kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Dapat mengatasnamakan
kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris Umum.
d.
Menandatangani surat-surat baik
internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris Umum.
e.
Dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada.
2.
Ketua I
a.
Melaksanakan tuas Ketua Umum
dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi
sesuai dengan wilayah kerjanya.
b.
Melaksanakan tugas Ketua Umum
atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani surat-surat
yang bersifat internal maupun eksternal sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Bertanggung jawab kepada ketua
umum
3.
Ketua II
a.
Melaksanakan tuas Ketua Umum
dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi
sesuai dengan wilayah kerjanya.
b.
Melaksanakan tugas Ketua Umum
atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani
surat-surat yang bersifat internal maupun eksternal sesuai dengan pembagian
tugas.
d.
Bertanggung jawab kepada ketua
umum
4.
Sekretaris Umum
a.
Mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum.
b.
Pemegang kebijakan umum dalam
bidang administrasi organisasi.
c.
Bersama-sama dengan Ketua Umum
menandatangani surat-surat yang bersifat internal maupun eksternal.
d.
Bersama-sama dengan Ketua Umum
melaksanakan tugas-tugas organisasi.
e.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
5.
Wakil Sekretaris
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris
Umum dalam administrasi organisasi.
b.
Membantu Sekretaris Umum dalam
melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Umum atas
dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Umum berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum dan Sekretaris Umum secara adminstratif.
6.
Bendahara Umum
a.
Mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan keuangan organisasi secara umum.
b.
Bersama-sama Ketua Umum
menentukan kebijakan berkualitas yang berhubungan dengan keuangan dan pendanaan
organisasi.
c.
Bersama-sama dengan Ketua Umum
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
d.
Dalam hal pembinaan organisasi yang
bersifat operasional, Bendahara Umum dapat mengambil kebijakan sendiri yang kemudian dikonsultasikan dengan
Ketua Umum.
e.
Melaporkan pengelolaan keuangan
secara periodik dalam rapat koordinasi.
f.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
7.
Wakil Bendahara
a.
Membantu Bendahara Umum dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi.
b.
Membantu Bendahara Umum dalam
melaksanakan teknis administrasi keuangan organisasi.
c.
Membantu penggalangan dana
dalam rangka pembinaan organisasi dan atau kegiatan.
d.
Bertanggung jawab kepada
Bendahara Umum.
8.
Seksi-Seksi
a.
(disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah masing-masing)
BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT
1.
Untuk mencapai daya guna dan
hasil guna yang efektif dan efisien maka pengambilan keputusan dilakukan dalam
rapat-rapat Pengurus Harian Paskibra Sekolah yang terdiri dari:
a.
Rapat Program Kerja
b.
Rapat Koordinasi
c.
Rapat Pengurus Harian
d.
Rapat Seksi
e.
Rapat Istimewa
2.
Rapat Program Kerja, berwenang
menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan pada kepengurusan yang
berjalan. Diadakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan, dihadiri oleh seluruh
anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
3.
Rapat Koordinasi, berwenang
menetapkan materi Musyawarah Anggota yang diadakan minimal satu bulan sebelum
Musyawarah Anggota. Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
4.
Rapat Pengurus Harian, tempat
dan waktu pelaksanaannya diadakan sesuai dengan kesepakatan dengan tetap
berpedoman kepada peraturan organisasi. Dihadiri oleh seluruh pengurus harian
dan pihak-pihak yang terkait sesuai dengan materi pembahasan rapat.
5.
Rapat Seksi, diadakan sesuai
dengan kegiatan rutin, membahas perencanaan dan pelaksanaan program
masing-masing.
6.
Rapat Istimewa, diadakan
apabila terdapat masalah-masalah yang harus diambil keputusannya, dihadiri oleh
selurung anggota pengurus.
7.
Semua jenis rapat dilengkapi
dengan risalah rapat dan segala keputusannya ditandatangani oleh ketua dan
sekretaris rapat dan selanjutnya diperbanyak kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
BAB V
PROSEDUR KERJA
1.
Setiap permasalahan yang
memerlukan keputusan dan kebijaksanaan harus dikonsultasikan lebih dahulu
kepada Ketua Umum.
2.
Setiap seksi bertanggung jawab
kepada kegiatannya masing-masing.
3.
Apabila terdapat kegiatan yang
melibatkan sebagian atau seluruh seksi, maka Ketua Umum dapat menunjuk
penanggung jawabnya melalui surat tugas dan keputusan.
4.
Laporan Pertanggung Jawaban
kegiatan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan selesai
kepada Ketua Umum secara tertulis yang dilengkapi pertanggung jawaban keuangan.
BAB VI
PROSEDUR SURAT MENYURAT
1.
Semua surat yang bersifat dinas
organisasi harus dicatat (diagendakan) oleh Sekretaris Umum.
2.
Surat masuk yang telah
diterima, dicap dan diberi tanggal serta dicatat.
3.
Penandatanganan surat keluar:
a.
Semua surat keluar yang
bersifat kebijaksanaan organisasi harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Umum.
b.
Surat keluar yang menyangkut
persoalan teknis ditandatangani oleh seksi yang ditugaskan untuk itu.
c.
Surat keluar yang menyangkut
keuangan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d.
Konsep isi surat yang dibuat
oleh Ketua Umum atau Seksi harus mendapat persetujuan Sekretaris Umum atau
Wakil Sekretaris.
PEDOMAN STRUKTUR
KEPENGURUSAN
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
/ KOTA …..
BAB I
STATUS
1.
Pengurus Harian Paskibra SMAN 3
Sengkang dibentuk untuk mengkoordinir anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang
2.
Masa jabatan Pengurus Harian
Paskibra Sekolah adalah satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/serah
terima jabatan dari Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang yang demisioner.
BAB II
PERSONALIA PENGURUS
1.
Formasi Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum,
seorang Ketua I, seorang Ketua II, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara Umum, dan Seksi
sesuai kebutuhan dengan anggota masing-masing seksi minimal 5 (lima) orang dan
disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia
KABUPATEN Wajo
2.
Yang menjadi Pengurus Harian
Paskibra SMAN 3 Sengkang adalah anggota biasa yang telah mengikuti Pendidikan
dan Latihan Paskibra Sekolah.
3.
Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum yang
ditetapkan oleh Rapat Istimewa dan disahkan oleh Pengurus Daerah Purna
Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Selambat-lambatnya satu minggu
setelah Musyawarah Anggota, personalia Pengurus Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang
harus sudah dibentuk, dan pengurus yang demisioner segera mengadakan serah
terima jabatan dengan pengurus yang baru.
2.
Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan Musyawarah Anggota.
3.
Melaksanakan Rapat Pengurus
Harian minimal tiap triwulan.
4.
Menyampaikan laporan kerja
kepada Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo pada akhir
kepengurusan.
5.
Menyelenggarakan Musyawarah
Anggota pada akhir periode dengan berkoordinasi kepada Pengurus Daerah Purna
Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo
6.
Menyiapkan draft materi
Musyawarah Anggota.
7.
Menyampaikan pertanggung
jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Anggota.
PEDOMAN KEANGGOTAAN
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
/ KOTA .......
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa
keanggotaan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo adalah hak perorangan bagi siswa(i)
pelajar Paskibra SMAN 3 Sengkang yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria yang
telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Paskibra Sekolah.
Pasal 2
Bahwa setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART
dan Peraturan Organisasi Paskibra Sekolah.
BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang
dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan
anggota dengan organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang
Pasal 4
Bahwa kehilangan
keanggotaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 telah di atur dalam ART
Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo
Pasal 5
Bahwa kehilangan
keanggotaan atas permintaan sendiri harus diajukan secara tertulis kepada
organisasi Paskibra SMAN 3 Sengkang
BAB III
LATIHAN-LATIHAN ANGGOTA
Pasal 6
1.
Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN
3 Sengkang diwajibkan pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibra
yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN Wajo
2.
Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN
3 Sengkang diwajibkan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas dirinya
sendiri.
3.
Bahwa setiap anggota Paskibra SMAN
3 Sengkang berhak mengikuti pelatihan yang diadakan oleh PPI KABUPATEN Wajo
BAB IV
MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Bahwa setiap
anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan
aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Paskibra
Sekolah.
BAB V
KARTU ANGGOTA
Pasal 8
Bahwa kartu
anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh
Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo yang ditandatangani
oleh Ketua PPI KABUPATEN Wajo
Pasal 9
Bahwa kartu
anggota berlaku selama yang bersangkutan masih merupakan siswa(i) dari SMAN 3
Sengkang serta status keanggotaan belum dicabut.
Pasal 10
Sistem penomoran
anggota terdiri dari delapan digit yang tiap bagiannya diantarai dengan tanda
titik. Bagian tersebut terdiri dari:
a.
2 (dua) digit pertama dan kedua
merupakan kode angkatan.
b.
3 (tiga) digit ketiga, keempat,
dan kelima merupakan nomor unit yang dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN Wajo
c.
3 (tiga) digit keenam, ketujuh
dan kedelapan merupakan nomor urut.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN LAPORAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Bahwa Pengurus
Harian Paskibra SMAN 3 Sengkang berkewajiban menata, menghimpun dan memelihara
daftar anggota masing-masing tiap kepengurusan.
Pasal 12
Bahwa pada masa
akhir kepengurusan, Pengurus Harian berkewajiban melaporkan keadaan
keanggotaannya kepada PD PPI KABUPATEN Wajo secara tertulis.
PEDOMAN KESEKRETARIATAN
DAN ADMINISTRASI
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
/ KOTA .......
BAB I
KESEKRETARIAN
Pasal 1
Untuk
menyelenggarakan administrasi yang efektif, diperlukan suatu tempat tertentu
sebagai pusat pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi.
Pasal 2
Letak bangunan
sekretariat berada dalam wilayah sekolah dan tidak dibenarkan berada di luar
lingkungan sekolah.
BAB II
ADMINISTRASI SURAT
MENYURAT
Pasal 3
Surat-surat
Paskibra SMAN 3 Sengkang merupakan surat resmi, sehingga bentuk dan isinya
harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh organisasi. Ketentuan tersebut
meliputi:
a.
Kertas yang digunakan adalah
kertas putih ukuran A4 yang terdapat kop suratnya.
b.
Surat yang dibuat harus ringkas
dan jelas serta alamat tujuannya harus jelas.
c.
Dalam satu surat sebaiknya
hanya mencakup satu jenis permasalahan serta menggunakan kata-kata yang sopan
dan wajar.
BAB III
INVENTARIS DAN DOKUMEN
ORGANISASI
Pasal 4
1.
Inventaris organisasi adalah
segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi.
2.
Inventaris organisasi terbagi
menjadi dua jenis:
a.
Inventaris permanen, seperti
bangunan
b.
Inventaris tidak permanen
3.
Semua inventaris tercatat dalam
buku inventaris dan penyimpanannya dilakukan di kesekretariatan.
Pasal 5
1.
Dokumen organisasi adalah
segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencarian, pengumpulan, penyimpanan
serta pengawetan dokumen-dokumen organisasi.
2.
Bentuk-bentuk dokumen seperti:
a.
Gambar-gambar dan foto-foto;
b.
Tulisan dan surat-surat penting
termasuk fotocopy;
c.
Bukti tanda pembayaran;
d.
Surat kabar, majalah dan
lainnya.
3.
Dokumentasi juga digunakan
untuk menyusun laporan pertanggung jawaban.
4.
Pemeliharaan dan penyimpanan
dokumen hendaknya disusun secara rapih dan teratur.
PEDOMAN ATRIBUT DAN TATA
CARA PENGGUNAANNYA UNTUK ANGGOTA
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
WAJO
BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Atribut dan tata
cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh seluruh
anggota Paskibra SMAN 3 Sengkang di dalam gerak langkahnya sebagai organisasi
yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia,
sebagai aktualisasi diri pada Ikrar Putra Indonesia.
BAB II
BENDERA DAN PATAKA
Pasal 2
Digunakan pada
setiap kegiatan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo Bendera Merah Putih, bendera
organisasi dan Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo melatar belakangi atau
menjadi bagian dekorasi di dalam kegiatan khusus di dalam ruangan atau di atas
panggung, Bendera Merah Putih di sebelah kanan sedangkan bendera organisasi dan
Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo diletakkan di sebelah kiri.
Pataka Paskibra
Sekolah KABUPATEN Wajo berwarna putih, ditengahnya bergambar lambang Paskibra
Sekolah KABUPATEN Wajo, serta nomor unit dan nama sekolah berwarna hitam di
bordir, terlihat dari dua arah.
BAB III
SERAGAM
Pasal 3
Seragam Paskibra
SMAN 3 Sengkang terdiri dari:
1.
Pakaian Dinas Upacara (PDU),
adalah pakaian yang digunakan pada acara upacara kenegaraan atau upacara resmi
lainnya.
2.
PDU dilengkapi dengan papan
nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku dada sebelah
kiri, badge Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di lengan kanan, serta badge
Paskibra SMAN 3 Sengkang masing-masing di lengan sebelah kiri. Model PDU
mengikuti PDU Paskibraka.
3.
Pakaian Dinas Harian (PDH),
adalah pakaian OSIS yang dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi
organisasi dan kegiatan sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
4.
PDH dilengkapi dengan papan
nama di dada kanan di atas saku, lencana kepemimpinan di dada kiri di atas
saku, badge Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di lengan sebelah kanan, dan badge
Paskibra SMAN 3 Sengkang di lengan sebelah kiri.
5.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
ditentukan oleh pengurus harian Paskibra SMAN 3 Sengkang
BAB IV
ATRIBUT LAIN
Pasal 4
1.
Atribut lainnya yang dibenarkan
oleh Peraturan Organisasi seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini.
2.
Atribut-atribut di luar
ketentuan surat keputusan ini dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
LAMPIRAN
PERATURAN ORGANISASI
PASKIBRA SEKOLAH KABUPATEN
WAJO
Nomor:
Ist./SK-PO/PSKB-SKL/X/2008
Lampiran I
Kartu Tanda
Anggota
Tampak Depan
|
Tampak Belakang
|
Keterangan:
1.
Ukuran kartu anggota: 8,5 x 5,5
cm;
2.
Warna dasar hitam gradasi putih
, dengan berlogokan lambang PPI dan Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo
3.
Terdapat Nomor Registrasi
Anggota yang dikeluarkan oleh PPI KABUPATEN Wajo
4.
Foto ukuran 2 x 3 cm latar belakang
warna merah cerah, pakaian PDU;
5.
Lambang PPI dengan diameter 2
cm, berwarna abu-abu terletak di tengah;
6.
Bahan dasar terbuat dari
plastik;
7.
Halaman belakang terdapat
ketentuan yang mengatur pemegangnya dan tanda tangani oleh Ketua PD PPI KABUPATEN
Wajo
8.
KTA didapatkan setelah
mengikuti Pendidikan dan Latihan Paskibra Sekolah dan dinyatakan lulus oleh PD
PPI KABUPATEN Wajo
Lampiran II
Penomoran dan
Kode Surat
a.
Penomoran Surat
Contoh: 017/23.07.125/E/XII/2008
Contoh penomoran surat di atas
diperuntukkan Paskibra Sekolah dengan keterangan:
-
017 : Nomor urut pembuatan surat
-
23 : Kode Propinsi Sulawesi Selatan
-
00 : Kode Kabupaten/Kota
-
125 : Nomor Unit Paskibra Sekolah
-
E : Kode Surat
-
XII : Bulan pembuatan surat (dituliskan romawi)
-
2008 : Tahun pembuatan surat
b.
Kode Surat
A :
Keanggotaan
B :
Biasa/Lain-lain
C :
Dinas/Penting/Segera
D :
Keuangan
E :
Kegiatan
F :
Perlengkapan
G :
Humas/Kerjasama
H :
Kurikulum
I :
Pendidikan dan Latihan
J :
Organisasi
K :
Pengawasan
L :
Pengembangan
Lampiran III
Kop Surat dan Kop
Amplop
Contoh:[1]
Keterangan:
1.
Kop surat berlogokan lambang
Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo di sebelah kiri ukuran 22 x 25 mm dan lambang
Paskibra Sekolah masing-masing yang ukurannya disesuaikan diletakkan di sebelah
kanan;
2.
Kemudian terdapat tulisan ‘PENGURUS
HARIAN’ ukuran huruf 14, font Times New Roman;
3.
Tulisan ‘PASUKAN PENGIBAR
BENDERA SEKOLAH’ ukuran huruf 18, font Times New Roman;
4.
Tulisan ‘nama sekolah’ ukuran
huruf 16, font Times New Roman;
5.
Dan tulisan ‘alamat
sekretariat, telepon dan email’ ukuran huruf 12, font Times New Roman;
6.
Digunakan untuk kop surat dan
kop amplop surat.
Lampiran IV
Stempel
Stempel/cap
organisasi bergambarkan lambang Paskibra SMAN 3 Sengkang dengan ukuran minimal
2 cm dan maksimal 2,5 cm. Stempel berwarna biru.
Lampiran V
Keterangan Unit
Nomor unit
organisasi diberikan kepada sekolah yang telah teregistrasi di PD Purna
Paskibraka Indonesia. nomenklaturnya adalah sebagai berikut:
Digit
pertama : 1 (SMA Negeri); 2 (SMK Negeri); 3 (SMA dan
SMK Swasta); 4 Madrasah Aliyah
Negeri dan Swasta)
Digit
kedua dan ketiga : Untuk sekolah negeri, sesuai dengan
sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta berdasarkan urutan registrasi sekolah
pada PD PPI KABUPATEN Wajo
Contoh:
SMA Negeri
25 Makassar : 125
SMK Negeri
9 Makassar : 209
SMA
Merdeka Swasta : 307 (nomor urut tujuh)
Lampiran VI
Papan Unit
Keterangan:
1.
Dimensi papan/plat besi 150 x
50 cm;
2.
Digambar/diprint mengikuti
contoh di atas secara proporsional;
3.
Dicantumkan lambang Paskibra
Sekolah KABUPATEN / KOTA ....... di sebelah kiri dan lambang Paskibra sekolah
di sebelah kanan;
4.
Terdapat nomor unit sekolah
yang didapatkan dari PD PPI KABUPATEN / KOTA .......;
5.
Dipasang di sekolah pada tempat
yang mudah dilihat dari luar.
Lampiran VII
Pataka
Organisasi
Keterangan:
1.
Pataka Paskibra Sekolah KABUPATEN
Wajo berwarna putih dengan dimensi 1,5 x 0,9 m (berbahan dasar kain);
2.
Bergambar lambang Paskibra
Sekolah KABUPATEN Wajo dengan dimensi 0,35 x 0,40 m;
3.
Bagian atas lambang
bertuliskan nomor unit organisasi;
4.
Sedangkan bagian bawahnya
bertuliskan nama sekolah masing-masing.
|
Lampiran VIII
Papan Nama
Keterangan:
1.
Papan nama terbuat dari
plastik berukuran panjang 8 x 2 cm;
2.
Warna dasar putih tulisan
hitam;
3.
Penulisan nama dapat
disingkat;
4.
Tidak dibenarkan menggunakan
nama alias;
5.
Di bagian bawah dituliskan
‘PASKIBRA SEKOLAH’ beserta tahun angkatannya.
|
Lampiran IX
Lencana
Kepemimpinan
Keterangan:
1.
Lencana kepemimpinan terbuat
dari tembaga/plastik (dilapisi dengan raisin);
2.
Berbentuk merah putih di
sebelah kiri dan Garuda berlatar hijau (tingkat Perintis) di sebelah kanan;
3.
Dikeluarkan oleh PD PPI KABUPATEN
Wajo yang dibuktikan dengan serifikat.
Lampiran
Lampiran
(i)
2012 125
FORMULIR
PENDAFTARAN
PASUKAN
PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
KABUPATEN
WAJO
Nomor
Registrasi
* :
Nama Sekolah :
Nama Lengkap :
Nama Panggilan :
Tempat
Tanggal Lahir :
Jenis
Kelamin :
Agama :
Tinggi /
Berat Badan : cm / kg
Status
Dalam Keluarga :
Anak Ke :
dari
Alamat Lengkap :
Nomor Telepon / Mobile :
Email :
Hobi :
Pengalaman
Organisasi :
Sengkang, 2013
( )
Catatan:
Foto 3 x 4 = 2 lembar
_________
* Diisi oleh PPI
Lampiran (ii)
Nomor : 008/23.07.125/J/VIII/2009
Lampiran : -
Perihal : Permohonan
Registrasi Paskibra Sekolah
Kepada Yth.
PD Purna
Paskibraka Indonesia KABUPATEN WAJO
Di –
Tempat
Dengan hormat
Sehubungan dengan telah terbentuknya Pasukan
Pengibar Bendera SMA Negeri 3 Sengkang KABUPATEN Wajo maka kami mengajukan diri untuk bergabung dengan
Paskibra Sekolah KABUPATEN Wajo
Segala peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo akan
kami ikuti sebagimana mestinya.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan
bantuan Kakanda, kami ucapkan terima kasih.
Sengkang, 2013
Pengurus Harian
Paskibra SMA Negeri 3 Sengkang
Ketua Umum
|
Sekretaris
|
Mengetahui
Kepala SMA Negeri 3 Sengkang
|
Pembina Paskibra Sekolah
|
Lampiran (iii)
Nomor :
009/23.07.125/I/VIII/2009
Lamp. : 1 lembar
Perihal : Permohonan
Pelaksanaan DIKLAT Paskibra Sekolah
Kepada Yth.
PD Purna
Paskibraka Indonesia KABUPATEN / KOTA .......
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diadakannya Pendidikan dan
Latihan (Diklat) Paskibra Sekolah Angkatan 2009 oleh Pengurus Paskibra SMA
Negeri 3 Sengkang, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal :
Waktu : Jadwal acara terlampir
Tampat : Kampus SMA Negeri 3
Sengkang
Maka kami selaku panitia pelaksana kegiatan
Pendidikan dan Latihan Paskibra memohon kiranya kegiatan kami dapat
dilaksanakan.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan
bantuan Kakanda, kami ucapkan terima kasih.
Sengkang, 2013
Pengurus Harian
Paskibra SMA Negeri 3 Sengkang
Ketua Umum
|
Sekretaris
|
Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 3 Sengkang
|
Pembina Paskibra Sekolah
|
Lampiran (iv)
Nomor :
010/23.07.125/A/VIII/2009
Lamp. : 1 lembar
Perihal : Perubahan Data Anggota
Kepada Yth.
PD Purna Paskibraka
Indonesia KABUPATEN WAJO
Di –
Tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NRA :
Kelas :
Sekolah : SMA Negeri 3 Sengkang
Dengan ini bermohon untuk mengubah data pada buku besar PD PPI KABUPATEN Wajo
sekaligus memohon KTA revisi disebabkan yang bertanda tangan telah pindah
sekolah dari SMA Negeri 3 Sengkang ke SMA Negeri 2 Sengkang. Bersama dengan surat ini saya lampirkan fotocopy
KTA lama.
Sekian surat keterangan ini saya buat, atas perhatian Kakanda saya ucapkan
banyak terima kasih.
Tertanda,
Lampiran (v)
SUSUNAN
ACARA PEMBUKAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR
PASUKAN
PENGIBAR BENDERA SEKOLAH KABUPATEN WAJO
1. Upacara pembukaan Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar
Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang / segera dimulai //
2. Pemimpin Upacara mengambil tempat //
3. Laporan pemimpin upacara //
4. Menyanyikan lagu Indonesia Raya / Hadirin dimohon berdiri // (Lagu Indonesia
Raya) // Hadirin disilahkan duduk kembali //
5. Laporan Ketua Panitia Pendidikan dan Latihan Dasar / Paskibra
Sekolah SMA Sambutan Ketua Umum Paskibra Sekolah SMA 3 Sengkang //
6. Sambutan Ketua Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo //
7. Sambutan Kepala SMA 3 Sengkang (atau yang mewakili) / sekaligus
membuka secara resmi Pendidikan dan Latihan Dasar/ Pasukan Pengibar Bendera
Sekolah SMA 3 Sengkang //
8. Penyamatan atribut peserta //
9. Pembacaan doa //
10. Laporan pemimpin upacara //
11. Pemimpin Upacara meninggalkan tempat //
12. Upacara selesai //
Lampiran (vi)
TATA
TERTIB
1.
Diwajibkan hadir satu jam
sebelum acara pembukaan
2.
Dilarang
membawa dan menggunakan benda/makanan yang dilarang
3.
Dilarang merokok
4.
Dilarang membawa/perhiasan
berharga
5.
Putra
dilarang berambut panjang melebihi aturan sekolah
6.
Dilarang meninggalkan lokasi
kegiatan tanpa seijin panitia
7.
Wajib
mengikuti seluruh kegiatan, kecuali sesuatu hal atas seijin panitia
8.
Selama
kegiatan berlangsung diwajibkan menggunakan tanda peserta
9.
Wajib saling mengenal
10.
Bila
ada/menerima keluarga yang berkunjung wajib melapor kepada panitia
11.
Wajib
melaporkan segala sesuatu yang tidak berkenan dan merugikan peserta
12.
Wajib
menggunakan seragam yang telah digunakan
13.
Hal-hal
yang merugikan peserta yang tidak lapor pada panitia ditanggung peserta
14.
Tata tertib yang belum
tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan pada saat pengarahan panitia
15.
Pelanggaran terhadap tata
tertibakan diberikan sanksi
Catatan : Sesuai
kebutuhan sekolah masing-masing
Lampiran (vii)
SUSUNAN
ACARA PENUTUPAN SEKALIGUS PENGUKUHAN
PENDIDIKAN
DAN LATIHAN DASAR
PASUKAN
PENGIBAR BENDERA SEKOLAH KABUPATEN WAJO
1. Upacara penutupan sakaligus pengukuhan Pendidikan dan Latihan Dasar
/ Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang / segera dimulai //
2. Pemimpin Upacara mengambil tempat //
3. Laporan pemimpin upacara //
4. Menyanyikan lagu Indonesia Raya / Hadirin dimohon berdiri // (Lagu
Indonesia Raya) // Hadirin disilahkan duduk kembali //
5. Pembacaan surat keputusan Hasil Evaluasi Pendidikan dan Latihan
Dasar / Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMA 3 Sengkang //
6. Pembacaan Ikrar Putra Indonesia / Sang Merah Putih mengambil tempat
//
7. Laporan Ketua Panitia Pendidikan dan Latihan / Paskibra Sekolah SMA 3
Sengkang //
8. Sambutan Ketua Umum Paskibra Sekolah SMA 3 Sengkang //
9. Sambutan Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia KABUPATEN Wajo//
10. Sambutan Kepala SMA 3 Sengkang (atau yang mewakili) / sekaligus
menutup secara resmi Pendidikan dan Latihan Dasar / Pasukan Pengibar Bendera
Sekolah SMA 3 Sengkang //
11. Pelepasan atribut peserta //
12. Pembacaan doa //
13. Laporan pemimpin upacara //
14. Pemimpin Upacara meninggalkan tempat //
15. Upacara selesai //
Lampiran (viii)
JADWAL KEGIATAN DIKLAT PASKIBRA
SMAN 3 SENGKANG
Hari /
Tanggal
|
Pukul
|
Kegiatan
|
PJ/Pemateri
|
Keterangan
|
Senin/
010809
|
14.00
|
Registrasi Peserta
|
Panitia
|
|
14.30
|
Persiapan Pembukaan
|
Panitia
|
||
15.00
|
Pembukaan
|
Panitia
|
||
15.30
|
Isho
|
Panitia
|
||
16.00
|
Pembacaan Tatib dan Pemilihan Pemangku Adat
|
Panitia
|
||
Selasa/
020809
|
14.30
|
Sejarah dan Arti Lambang Paskibra SMAN 25 Makassar
|
Alumni
|
|
15.30
|
Sejarah Merah Putih dan Paskibraka
|
PPI
|
||
16.30
|
Isho
|
Panitia
|
||
17.00
|
Apel sore
|
Panitia
|
||
Rabu/
030809
|
14.30
|
Kepemimpinan
|
Guru
|
|
15.30
|
Makna Lambang dan Atribut Paskibraka
|
PPI
|
||
16.30
|
Isho
|
Panitia
|
||
17.00
|
Apel sore
|
Panitia
|
||
Kamis/
040809
|
14.30
|
Problem
solving
|
Alumni
|
|
15.30
|
Makna Lambang dan Atribut Paskibraka
|
PPI
|
||
16.30
|
Isho
|
Panitia
|
||
17.00
|
Apel sore
|
Panitia
|
||
Jum’at/
050809
|
15.00
|
Teori dan Praktek Tata Upacara Sekolah
|
PPI
|
|
16.30
|
Isho
|
Panitia
|
||
17.00
|
Apel sore
|
Panitia
|
||
Sabtu/
060809
|
14.30
|
Teori dan Praktek Peraturan Baris-Berbaris
|
PPI
|
|
16.00
|
Isho
|
Panitia
|
||
16.30
|
Persidangan
|
Alumni
|
||
17.00
|
Apel sore
|
Panitia
|
||
17.30
|
Ishoma
|
Panitia
|
||
19.00
|
Sikap Mental Paskibra Sekolah
|
Alumni
|
||
20.00
|
Isho
|
Panitia
|
||
20.30
|
Malam Paskibra
|
Panitia+Peserta
|
||
22.00
|
Rembuk Desa
|
Peserta
|
||
22.30
|
Apel malam
|
Panitia
|
||
23.00
|
Selamat malam dunia
|
Semuanya
|
||
Ahad/
070809
|
03.30
|
Renungan jiwa
|
Panitia+Pembina
|
|
05.00
|
Isho
|
Panitia
|
||
05.30
|
Olah raga
|
Peserta
|
||
06.30
|
Bersih-bersih dan pemeliharaan diri
|
Peserta
|
||
07.30
|
Breakfast
|
Panitia
|
||
08.00
|
Outbond
|
Panitia
|
||
10.30
|
Persiapan Penutupan
|
Panitia
|
||
11.30
|
Penutupan
|
Panitia
|
Catatan:
Jadwal kegiatan ini dapat disesuaikan dan
dikondisikan oleh panitia pelaksana.
Lampiran (ix)
LAGU-LAGU
PASKIBRA
Selamat Datang/Terima Kasih
Selamat datang
kakak 2x
Selamat datang
kami ucapkan
Selamat datang
kakak 2x
Selamat datang
kami ucapkan
Ya…ya…ya…ya…
Terimalah salam
dari kami
Yang ingin maju
bersama-sama
Berbaris
Kalau berbaris jangan tengok kanan dan kiri
Ayunkan langkah biarlah tinggi
Dada dibusungkan pandang lurus ke depan
Dengarlah aba-aba (1..2..3..)
Lihatlah kami Paskibra Makassar
Berhati baja jiwa satria
Biarlah hidup kami sekarang sengsara
Asalkan hati kami gembira
Majulah putra bangsa
Tegakkan kepalamu busungkanlah dadamu
Majulah putra bangsa
Tegakkan jiwa dan ragamu
Oto Bemo
Oto bemo – bemo
oto
Beroda tiga –
tiga beroda
Ditengah-tengah
kota – kota di tengah-tengah
Panggil nona –
nona panggil
Naik segera –
segera naik
Nona bilang –
bilang nona
Tidak punya uang
– uang tidak punya
Langkah tegap
saja – tegap langkah saja
Weleh weleh
weleh…
Lupa
Aku punya satu
lagu tapi kulupa syairnya 2x
Kalau kulupa
syairnya kuulang dari pertama
Aku punya satu
lagu tapi kulupa syairnya
Aku punya pacar
baru tapi kulupa namanya 2x
Kalau kulupa
namanya kucari pacar yang baru
Aku punya pacar
baru tapi kulupa namanya
Minggir Dong!
Minggir dong 3x
Paskibra
Makassar mau lewat
Awas jangan di
tengah
Nanti ta’
injak-injak
Minggir dong 3x
Aku Punya
Aku punya pisang
Pisangku pisang
raja
Walau sebiji
tapi rajanya pisang
Aku punya kue
Kueku kue serabi
Walau sebiji
tapi kau minta lagi
Aku punya pisang
Aku punya kue
Kalau begitu
kita sama-sama punya
Say Horas
Bah
Say Horas Bah Sineger Negeri
Alderi
Sibual-buali
Tu Siantar Tu Sipirok
Padang Panjang
Fort De Kock
Say Horas Bah
Sineger Negeri
Cita-Cita
Dulu aku bercita-cita
Menjadi seorang Paskibra
Berdiri tegak gagah perkasa
Tunaikan tugas yang mulia
Kini aku sedang ditempa
Di pelatihan Paskibra
Lupa kawan lupa saudara
Lupakan saja semuanya
Saya tahan sakit-sakit
Sampai masuk rumah sakit
Saya tahan menderita
Siang malam kuditempa
Walau diriku ditempa
Hatiku riang gembira
Gembira-gembira selamanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar