Selasa, 19 Agustus 2014

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05  TAHUN  1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI

                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang            : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
                                 2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
                                 3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
                                 4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
                                 5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.

Mengingat              : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
                                 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                                 4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
                                 5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan          :
Pertama                  : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua                    : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                    : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat                : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di  :  Jakarta.
Pada tanggal   :   14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN  KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  05 TAHUN 1984

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.  1. Umum

a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.

Pt.  2.   Ruang Lingkup

      Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup


BAB        II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 3.    Pengertian

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.      Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.       Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d.      Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.


Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara                      

Pt. 5. Sasaran
         Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
a.       Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
b.      Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan  keamanan dan kelestarian hutan.
d.      Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.       Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f.        Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.


BAB   III
ORGANISASI

Pt. 6. Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b.      Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.       Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d.  Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e.  Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f.   Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g.  Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.


Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti

Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a.       Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b.      Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c.       Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.

BAB  IV
LAMBANG

Pt. 8. Bentuk

Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.

Pt. 9. Isi

Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.      Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.       Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI

Pt. 10. Warna

Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Warna dasar coklat
b.      Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.       Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.      Warna tulisan hitam

Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti

a.       Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.      Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.       Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.      Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.       Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.        Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.       Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pt. 12. Anggota

Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.      Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c.       Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.

Pt. 13. Peminat

Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.

Pt. 14. Syarat anggota

a.       Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b.      Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.       Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.      Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e.       Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.        Sehat jasmani dan rohani.
g.       Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Pt. 11. Hak dan Kewajiban

a.       Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b.      Kewajiban anggota ialah :
1)      menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2)      mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3)      menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4)      menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5)      membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c.       Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1)      Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2)      Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3)      meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4)      mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5)      mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6)      Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d.      Instruktur mempunyai kewajiban:
1)      membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2)      melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3)      mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e.       Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1)      Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan
2)      Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.

BAB  VI
KEGIATAN

Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a.       Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program  pembangunan nasional dibidang kehutanan.
b.      Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c.       Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.

Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a.       Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b.      Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c.       Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d.      Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e.       Survei dan penelitian.
f.        Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.

Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.

Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.






BAB  VII
LAIN-LAIN

Pt, 20. Pengembangan
a.       Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b.      Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
            Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.

Pt. 22.  Pembiayaan
Dana  yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b.      Pimpinan Saka
c.       Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.      Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB       VIII

PENUTUP

Pt. 23.  Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


                                                                        Jakarta,   14 Januari 1984
                                                                        Ketua Kwartir Nasional,

                                                                       

                                                                        Letjen TNI (Purn) Mashudi
             
































 



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar