Kamis, 28 Agustus 2014

BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA



. A. Narkotika, Rokok, dan Minuman Keras

Penyalahgunaan obat terjadi manakala suatu obat digunakan dengan cara yang membahayakan tubuh. Misalnya meminum obat melebihi takaran (dosis) yang diperlukan. Hal ini dilarang karena membahayakan. Seseorang yang menyalahgunakan obat mempunyai resiko untuk menjadi tergantung pada obat-obatan tersebut dan bisa menderita akibat penyakit lainnya.

Banyak faktor yang memengaruhi penyalahgunaan obat-obatan tersebut, seperti keluarga, budaya, dan agama. Kepercayaan dan tindakan teman atau anggota keluarga mempunyai pengaruh yang besar pada penyalahgunaan obat-obatan. Terutama lingkungan remaja, teman sepergaulan adalah faktor pendorong utama.

Seseorang bisa melakukannya hanya untuk coba-coba. Hal itu sering diakibatkan tekanan dari teman pergaulan. Remaja biasanya dapat diterima sebagai anggota suatu kelompok dengan acara berpakaian yang sama, terlibat dalam kegiatan yang sama, dan mencari pengalaman-pengalaman baru bersama. Jika kelompok tersebut akhirnya mencoba menggunakan obat-obatan terlarang, setiap anggota kelompoknya akan sulit menghindar walaupun bertentangan dengan kepercayaan dan nilai-nilai yg selama ini diajarkan ornag tua atau gurunya.

Jika seseorang tidak sanggup lagi menghentikan penggunaan obat maka akan jadi ketagihan (addicted). Kegiatan pada obat-obatan terlarang akan sangat berbahaya karena dorongan yang kuat untuk mendapatkan obat itu akan menyebabkan tidak peduli pada hal lain. Seseorang akan mendapatkan obat tersebut dengan berbagai cara.

3. Faktor Pendorong Penyalahgunaan Narkoba

Obat-obatan untuk tujuan medis secara legal diresepkan oleh dokter atau apotker terdidik guna mencegah dan mengobati penyakit, akan tetapi, penggunaan


obat tanpa petunjuk medis merupakan penyalahgunaan. Biasanya menyalahgunakan memiliki akibat yang serius dan dalam bebrapa kasus biasanya dapat menjadi fatal. Ketergantungan obat atau kecanduan berarti kita tidak dapat hidup tanpa obat.

Ketergantungan secara psikologis menimbulkan tingkah laku yang kompulsif untuk memperoleh obat-obatan tersebut. Keadaan ini makain memburuk manakala tubuh sang pemakai menjadi kebal akan narkoba, sehingga kebutuhan tubuh akan narkoba menjadi meningkat untuk dapat sampai paad efek yang sama tingginya. Dosis yang tinggi diperlukan untuk menenangkan keinginan yang besar. Dan hal ini dapaat menibulakn kematian.

Faktor-faktor yang mendorong seseorang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut.

1. Pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi

2. Kondisi kehidupan keluarga

3. Tempremen sulit

4. Mengalami gangguan perilaku

5. Suka menyendiri dan berontak

6. Prestasi sekolah rendah

7. Tidak diterima kelompok

8. Berteman dengan pemakai narkoba

9. Bersikap baik terhadap pemakai narkoba

10. Mengenal narkoba diusia dini



C. Jenis-Jenis Narkoba dan Dampaknya

Narkoba yang paling bahaya dan banyak disalahgunakan adalah heroin, cannabis atau ganja, ecstsy atau ice, dan amphetamin. Pemakai narkoba dengan cara menghirup (siffing) terutama inhaler juga menjadi masalah yang sangat membahayakan.

1. Heroin

a. Heroin adalah narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang tinggi dan berbentuk butiran tepung atau cairan.

b. Heroin menjerat pemakainya dengan cepat, baik secara fisik maupun mental, sehingga usaha untuk menguranginya menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang bila konsumsinya dihentikan.

c. Gejala dari suatu usaha untuk berhenti memakai narkoba berupa rasa sakit, kejang-kejang, keram diperut disertai rasa mau pingsan, menggigil disertai muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang


nafsu makan, dan kehilangan cairan tubuh.

d. Salah satu jenis heroin yang populer saat ini putauw. Putauw adalah heroin dengan kadar lebih rendah yang berwarna putih.

e. Jenis heroin lain dikenal dengan berbagai nama seperti putauw, putih, bedah, PT, white, etep, dan lain-lain.



2. Cannabis atau Ganja

a. Cannabis menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama.

b. Cannabis mengandung zat kimia (delta–g- tetrahydrocannabinol) yang mengetahui perusakan penglihatan yang lama.

c. Efek yang ditimbulkan cannabis adalah hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan, dan koordinasi tubuh, rasa gelisah dan panik, depresi, kebingungan, dan halusinasi

d. Cannabis dikenal dengan nama marijuana, gele, cimeng, hash kangkung oyen, ikat, tanglabang, rumput atau grass, dan lain-lain.

3. Ectasy

a. Ectasy termasuk zat psikotropika dan biasanya diproduksi secara ilegal didalam laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.

b. Ectasy mendorong tubuh bekerja diluar kemampuan fisik, dan akibatnya kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengarahan tenaga yang tinggi dan lama. Beberapa akibat ectasy seperti meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang berlebihan.

c. Efek yng ditimbulkan oleh pengguna ectasy adalah diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil yng tidak terkontrol, detak jantung yang cpat, dan sering mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan.

d. Ectasy dikenal dengan istilah inex, kancing, dan lain-lain

4. ICE (shabu-shabu)

a. Ice adalah julukan untuk methampetamine. Ice berwujud kristal dan tidak berbau serta tidak berwarna karena itu diberi nama “ice”.

b. Ice memiliki efek yang sangat kuat pada saraf. Pengguna ice akan menjadi tergantung secara mental. Tingkah laku yang kasar dan aneh sering dijumpai dikalangan pemakai yang kronis.


c. Efek yang ditimbulkan oleh pengguna amphetamin adalah penurunan berat badan, gelisah, penampilan seperti kurang tidur, tekanan darah tinggi, denyut jantung tidak beraturan. Paranoit yang mendalam, dan pinsang karena kelelahan.



5. Kokain

a. Kokain merupakan alkaloit dari tanaman belukar Erythroxylon coca ditemukan di Amerika selatan.

b. Saat ini kokain masih digunakan sebagai anestesi lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksinya juga membantu.

c. Kokain digunakan karena secara karekteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri, serta perasaan perbaikan pada tugas mental dan fisik.

d. Dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif. Selain itu, konsumsi kokain memicu pengeecilan volume otak. Pengaruh jangka pendeknya adalah denyut jantung lebih cepat, tekanan darah lebih tinggi, suhu tubuh meningkat, dan ketidakmampuan untuk diam duduk atau tidur. Pengaruh jangka panjangnya akan menyebabkan kerusakan paru-paru permanen, radang saluran pernapasan, perubahan kepribadian, paranoid, dan halusinasi.

e. Nama lain untuk kokain yaitu snow, coke, lady, dan crack merupakan bentuk kokain yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat.



D. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ketergantungan Narkoba

Penanggulangan yang baik biasanya harus meliputi hal-hal berikut.

1. Menghentikan penggunaan obat-obatan dan menerima perawatan untuk menghentikan kebiasaan dan ketagihan.

2. Mempelajari sejauh mana pentingnya obat-obatan tersebut dalam kehidupannya.

3. Mempelajari bagaimana caranya menghndari penggunaan obat-obatan tersebut.

Disamping itu, perlu juga diupayakan langkah-langkah pencegah seperti berikut ini.


1. Menghilangkan atau menarik obat yang sering disalahgunakan dari pengedar.

2. Menindak tegas oknum pengedar obat terlarang dan minuman keras.

3. Memberikan penyeluruhan tentang bahaya penggunaan obat secara bebas.

4. Merehabilitasi orang-orang yang sudah terlanjur ketagihan.



E. Peraturan Perundangan Tentang Narkoba

Pemerintahan Republik Indonesia benar-benar berusaha keras memerangi narkoba, hal ini tersurat dalam seriusnya mengodok perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Disamping itu, aparat kepolisian beserta seluruh jajarannya selalu mengejar, menangkap, dan memproses pemakai, pengedar, dan pembuat narkoba secara intensif, sampai ke pelosok penjuru tanah air, misalnya peemusnahan ladang ganja yang menjamur di pedalaman Nangroeh Aceh Darusalam.

Beberapa perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba antara lain sebagai berikut.



1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang Narkotika

Undang-undang ini mengatur tentang :

a. Produksi narkotika

b. Ekspr impor narkotika

c. Transito narkotika

d. Peredaran gelap narkotika

e. Penyalahgunaan narkotika

1) Pemakai

2) Pengedar

3) Produsen

f. Sanksi-sanksi penyalahgunaan

Yang terpenting di dalamnya adalah sanksi-sanksi pidana untuk:

1. Pengedar

a. Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I : penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

b. Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan II : penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00.

c. Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan III : penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

2. Pengguna

a. Pengguna narkotika golongan I : penjara paling lama 4 tahun.


b. Pengguna narkotika golongan II : penjara paling lama 2 tahun.

c. Pengguna narkotika golongan III : penjara paling lama 1 tahun.

3. Produsen

a. Produsen narkotika golongan I : penjara seumur hidup, hukuman mati atau penjara 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

b. Produsen narkotika golongan II : penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500.000.000,00.

c. Produsen narkotika golongan III : penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 200.000.000,00.

2. Lampiran UU Nomor 1997 tentang Narkotika

Berisi penggolongan narkotika sesuai dengan bahaya istilah kimia yang terkandung di dalamnya.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Dalam undang-undang ini mangatur tentang penyalahgunaan, psikotropika beserta aspek-aspek lain serta sanksi-sanksi pidana seperti halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997.



F. Manfaat Peraturan

1. Peraturan berguna untuk menjauhkan masyarakat dari bahaya dan melindungi dari tindak kejahatan contohnya narkoba. Narkoba adalah segolongan obat, bahan zat yang berbahaya sehingga dilarang digunakan jika bukan untuk maksud pengobatan. Namun sekelompok orang sengaja memproduksi dan memperdagangkan narkoba demi keuntungan pribadi tanpa memerdulikan kerugian dan bahayanya bagi orang lain atau masyarkat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika menyatakan bahwa :

a. Penggunaan narkotika dan psikotropika, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.

b. Peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika diawasi secar ketat oleh pemerintah

c. Barang siapa menggunakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, serta mengedarkan atau memperjualkanbelikannya, dikenai sanksi hukum pidana berat, yaitu penjara dan denda.


Ada juga narkoba yang tidak diatur oleh undang-undang dan disebut zat adiktif lain. Contohnya nikotin (pada rokok), dan alkohol pada minuman keras. Zat yang dihirupn (inhalansia) dan zat pelarut yang mudah menguap (solven) yang digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga, kontor, dan industri.

2. Peraturan memberi batasan sehingga kebebasan dapat diatur.

3. Peraturan membantu seseorang menentukan sikap dan mengerti akibatnya jika dilanggar.

4. Peraturan menentukan batasan suatu hubungan.



ULANGAN HARIAN

A. Berilah tanda silang (x) huruf a,b,c,d atau e pada jawaban yang paling benar!

1. Salah satu jenis narkoba yang tidak diatur oleh undang-undang adalah ...

a. Heroin d. Zat adiktif

b. Ekstasi e. Kokain

c. Putaw

2. Ganja adalah salah satu jenis narkotik yang memiliki zat alkohol (tetrahydrocannabinol atau THC). Jika zat ini dikonsumsi oleh seseorang dengan jumlah besar dampak negatifnya adalah ...

a. Mental menjadi lemah

b. Dapat meningkatkan keberanian

c. Melemahnya pada organ tubuh tertentu

d. Lemahnya syahwat

e. Gangguan pada jaringan otak

3. Seseorang yang telah kecanduan narkotok sulit untuk dihentikan. Gejala-gajala yang tampak kurang baik pada sikap adalah ...

a. Timbul kurang percaya diri

b. Meningkatnya solidaritas pada teman

c. Tidak mampu menghadapi kenyataan

d. Mempunyai sikap yang agresif

e. Selalu merasa gelisah

4. Penyalahgunaan narkotika oleh kaum remaja disebabkan alasan ...

a. Rasanya enak d. Kesalahan orang tua

b. Dapat mengurangi rasa sakit e. Pengaruh lingkungan

c. Mencari pengalaman

5. Efek samping dari narkotika bagi tubuh manusia adalah ...

a. Menimbulkan rasa kantuk

b. Nafsu makan bertambah

c. Tidak ada efek sampingan

d. Tergantung dari orang yang menggunakannya

e. Kehilangan kesadaran tubuh

6. Morfin merupakan salah satu jenis obat yang sering di gunakan oleh kedokteran. Hal ini sangat membahayakan jika diedarkan bebas di masyarajt awam, karena dapat mengganggu kesehatan sistem ...

a. Jantung (kardiovaskular) d. Peredaran darah

b. Saraf (neurologi) e. Pembuangan (difusi)

c. Pencernaan

7. Peraturan tentang psikotropika termuat dalam undang-undang ...

a. No. 5 Tahun 1997 d. No. 8 Tahun 1999

b. No. 6 Tahun 1997 e. No. 22 Tahun 1997

c. No. 7 Tahun 1998

8. Peraturan tentang narkotika termuat dalam undang-undang ...

a. No. 5 Tahun 1997 d. No. 8 Tahun 1999

b. No. 6 Tahun 1997 e. No. 22 Tahun 1997

c. No. 7 Tahun 1998

9. Pada dasarnya gangguan narkotika dan psikotropika hanya boleh dilakukan untuk kepentingan ...

a. Umurn

b. Pengobatan atau ilmu pengetahuan

c. Khusus

d. Pemerintah

e. Yang berkaitan dengan kepolisian

10. Di bawah ini termasuk jenis dari narkoba yang mengakibatkan kerja otak terhambat (deper sansia) yaitu ...

a. Nikotin b. Kokain c. Ekstasi d. Heroin e. Shabu-Shabu

11. Salah satu pencegahan agar terhindar dari penyalahgunaan obat adalah ...

a. Meningkatkan keimanan d. Mengurung diri

b. Menjauhi stres e. Membebaskan diri

c. Mengerti akan bahaya obat-obatan

12. Kelompok obat terlarang seperti kokain bisa digunakan dengan cara disuntikkan, disedot, dan ...

a. Diinjeksi b. Dihisap c.Dikecap d. Dimakan e. Disematkan

13. Bahaya dari ganja bila dihisap adalah ...

a. Menimbulkan khayalan d. Mabuk

b. Melamun e. Hilang ingatan

c. Sesak napas

14. Salah satu upaya untuk mengatasi kecanduan narkotik adalah ...

a. Diobati d. Disolir

b. Dikarantina e. Dirawat

c. Diasingkan

15. Berikut ini yang membahayakan dari minuman keras adalah ...

a. Bir c. Campuran e. Kafein

b. Alkohol d. Daunnya

16. Gejala jasmani akibat kecanduan narkotika adalah ...

a. Kondisi badan lemah d. Mudah tersinggung

b. Kelebihan berat badan e. Menjadi pemalas

c. Daya pikir lemah

17. Obat yang sering disalahgunakan masyarakat adalah ...

a. Minuman keras d. Ekstasi

b. Mabulila e. Aspirin

c. Cutian

18. Gejala yang ditimbulkan oleh narkotik adalah ...

a. Fungi otak rusak d. Kondisi memburuk

b. Badan kumal e. Pemalas

c. Nafsu makan hilang

19. Apabila seseorang kecanduan narkotika perasaan yang dialaminya adalah ...

a. Cemas dan gelisah d. Pusing

b. Senang e. Muntah

c. Bugar

20. Pada umumnya yang menyalahgunakan obat adalah ...

a. Remaja d. Ibu-Ibu

b. Wanita e. Anak-Anak

c. Laki-Laki

B. Jawablah dengan benar pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Jelaskan pengaruh jangka panjang dari penggunaan kokain!

Jawab :

2. Jelaskan yang dimaksud alkohol!

Jawab :

3. Jelaskan yang dimaksud kanabis!

Jawab :

4. Jelaskan pengaruh jangka pendek dari penggunaan kanabis!

Jawab :

5. Jelaskan pengaruh jangka panjang dari penggunaan depresan!

Jawab :






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar