A. Adat Perkemahan
1) Perkemahan pramuka Penegak dan Pandega tingkat Kwartir Cabang Wajo adalah pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Se–Kabupaten Wajo dalam rangka memperingati hari lahir Gerakan Pramuka yang ke 52 tahun.
2) Norma – norma / aturan ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh seluruh warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan akan diundangkan sebagai Tata Adat Perkemahan yang keradaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial dan para anggotanya yang disebut Pemangku Adat.
B Perangkat dan Pelaksana Adat Perkemahan
1. Dewan Adat Perkemahan dan Sekretariat
1. Dewan Adat adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat dan Pengawas Pelaksanaan Ketentuan Adat Perkemahan dan Sekretariat
2. Dewan Adat bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwartir cabang Wajo secara umum serta menyelesaikan masalah kehormatan perorangan/ kontingen yang tidak dapat diselesaikan oleh staf keamanan.
3. Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti perkemahan Penegak dan Pandega
4. Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari aparat perkemahan terdiri dari Bupati perkemahan,Camat perkemahan putera dan camat putri,lurah putra dan lurah putri yang diketuai oleh Abdul malik selaku ketua Dewan adat kabupaten
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh Staf Keamanan
2. Pemangku Adat
Pemangku Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/ tata tertib perkemahan. Terdiri atas aparat perkemahan yaitu mulai dari bupati perkemahan,camat perkemahan putra dan putri,lurah putra dan putri yang diketuai oleh Abdul malik selaku ketua Pemangku adat perkemahan kabupaten
3. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan terdiri dari Pimpinan panitia Penyelenggara, Penanggungjawab Teknis dan Camat.
4. Permasalahan Adat
Permasalahan Adat Perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwarcab Wajo dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu :
a. Permasalahan intern warga perkemahan (peserta dengn peserta, peserta dengan aparat perkemahan /sangga kerja)
b. Permasalahan Penduduk dengan Aparat Perkemahan/ Sangga Kerja.
c. Permasalahan Penduduk dengan peserta.
5. Penyelesaian Permasalahan/ Perkara
penyelesaian dilakukan di tingkat Kelurahan,apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa di tingkat Kecamatan, Kemudian pada tingkat Kecamatan dan selanjutnya pada Dewan Adat.
6. Sanksi Adat
a. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang dewan adat yang dihadiri oleh pemangku adat ditingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pemimpin sidang adat.
b. Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaannya.
c. sanksi dapat berupa : perinddgatan, pembatalan pemberian Tanda Ikut serta dan pemulangan kontingen dari arena kegiatan Perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwartir cabang Wajo
d. Pimpinan Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran, pertimbangan dari Dewan Kehormatan sebelum menyatakan sanksinya.
e. Adapun yang menyangkut hukum Negara akan di tangani langsung oleh pihak yang berwajib.
C. Tata adat Perkemahan
Pasal 1
Waktu dan Tempat
Perkemahan Penegak dan Pandega Tingkat Kwarcab Wajo dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Agustus 2013 bertempat di Bumi perkemahan Latenri Bali Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Pasal 2
A s a s
1. Falsafat hidup Perkemahan adalah Pancasila.
2. Landasan Hidup Perkemahan adalah Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka.
Pasal 3
Aparat Perkemahan
Bumi Perkemahan diibartkan sebagai suatu daerah administratif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah beserta jajarannya.aprat perkemahan terdiri dari
1. Bumi perkemahan Penegak dan Pandega tingkat Kwatir Cabang Wajo berada di wilayah kabupaten La tadangpare puangrimaggalatung yang dipimpin oleh seorang Bupati perkemahan yang dibantu oleh 3 orang wakil Bupati,Beberapa orang Kepala bidang,serta beberapa orang staf
2. Kecamatan Lamddukelleng untuk kecamatan putra dan kecamtan wecudai untuk kecamatan putri,masing masing kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dibantu oleh staf camat
3. Masing masing kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah
Pasal 4
Areal Perkemahan
Areal perkemahan Kabupaten La Taddangpare puangrimaggalatung selama kegiatan di peruntukan sebagai :
1. Lapangan utama di pergunakan sebagai lapangan upacara,
2. Lokasi perkemahan putera
3. Lokasi perkemahan puteri
4. Sekretariat sangga kerja
Pasal 5
Penempatan Peserta
1. Peserta bersama-sama dengan warga setempat ditempatkan di lokasi lokasi dalam dengan memperhatikan dan menciptakan suasana keberagaman dalam kekeluargaan
2. Penempatan tapak tenda dan sekretariat berdasarkan pembagian yang dilaksanakan oleh sangga kerja perkemahan Penegak dan Pandega
Pasal 6
Pengawasan Perkemahan
Tata kehidupan warga perkemahan berada di bawah pengawasan Dewan Adat
Pasal 7
Peserta
Perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwarcab wajo diikuti oleh :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Se- Kabupaten Wajo.
2. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai Pemangku Adat, Sangga Kerja dan Pimpinan Dewan Kehormatan
3. Para Pembina Gugus Depan sebaga Bina Damping .
4. Panitia Penyelenggara.
.
Pasal 8
Warga Perkemahan
Yang dimaksud warga perkemahan adalah para anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang aktif dalam Perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwartir cabang Wajo, yang terdiri atas peserta kegiatan, Sangga Kerja, Panitia Penyelenggara, Panitia Pendukung dan Pemangku Adat Perkemahan serta para anggota dewasa yang terlibat dalam penyelenggaraaan Perkemahan Penegak dan Pandega tingkat kwartir cabang Wajo
Pasal 9
Kewajiban Warga Perkemahan
1. Mentaati semua ketentuan tata tertib perkemahan.
2. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan Sangga Kerja.
3. Memperhatikan,memelihara dan menciptakan rasa persaudaraan, keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan kesehatan lingkungan perkemahan.
Pasal 10
Bina Damping
Peserta di dampingi oleh satu orang Bina Damping putra dan Bina Damping putri
Pasal 11
Kewajiban Bina Damping
1. Bertugas memimpin dan mengkoordinasikan, membantu dan mengarahkan seluruh pesertanya.
2. Bertanggung jawab atas peran aktif para peserta nya dalam seluruh kegiatan
Pasal 12
Tata Cara Perkemahan
1. Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan kegiatan harian dan hanya dapat dirubah oleh camat dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Teknis dan Panitia Penyelenggara.
2. Segala pemberitaan dan pengumuman kepada peserta melalui Camat oleh Staf Camat yang bertanggung jawab.
3. Segala kebutuhan dan pelayanan serta dikoordinasikan melalui aparat perkemahan.
Pasal 13
Kegiatan
1. Kegiatan sehari – hari dalam perkemahan berlangsung sejak pukul, 07.30 WIB s.d 23.00 WITA.
2. Warga Perkemahan wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan peran dan tugas masing – masing.
Pasal 14
Pergerakan Peserta
Pergerakan/mobilisasi peserta dari suaatu tempat ketempat lain baik dalam areal perkemahan maupun diluar areal perkemahan dilaksanakan dengan memperhatikan kebersihan, ketertiban dan kesopanan.
Pasal 15
Pakaian dan Tanda Pengenal
1. Selama kegiatan peserta wajib memakai seragam pramuka atau pakaian yang sesuai dengan macam/ jenis kegiatan.
2. Peserta perkemahan tidak dibenarkan menggunakan tanda – tanda pada pakaian seragam diluar ketentuan Gerakan Pramuka kecuali tanda pengenal kegiatan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Keamanan
1. Keamnan perkemahan putra dan putri menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan staf bidang keamanan.
2. seksi keamanan sebagai pelaksana selama pelaksanaan kegitan dibawah pimpinan Wakil Bupati Bidang kegiatan.
3. Peserta berkewajiban untuk turut serta dalam menjaga keamanan seluruh areal pekemahan.
4. Untuk kepentingan pribadi atau kontingen diperkenankan meninggalkan areal setelah mendapat ijin dari Camat dan sepengetahuan Bina damping.
5. Istirahat bagi warga perkemahan berlaku pukul 23.00 s.d 04.30 WITA.
Pasal 17
Kebersihan dan Kesehatan
1. Kebersihan areal perkemahan dimulai dari kebersihan diri, sangga, home stay,Kelurahan, Kecamatan, areal untuk kegiatan dan areal perkemahan lainnya adalah tanggung jawab seluruh warga.
2. Kesehatan warga seyogyanya menjadi tanggung jawab masing – masing warga, apabila terdapat hal – hal yang mengganggu kondisi kesehatan warga disediakan pos pelayanan kesehatan yang berada di masing – masing kelurahan dan Kecamatan.
Pasal 18
Konsumsi
Untuk memenuhi kebutuhan peserta,konsumsi dan lain lain disediakan oleh peserta sendiri
Pasal 19
Ibadah Keagamaan
1. Pelaksanaan ibadah dikoordiansikan oleh bidang kegiatan sesuai dengan waktu dan jenis ibadahnya.
2. Setiap peserta harus saling menghormati peserta lainnya yang sedang beribadah
Pasal 20
Kunjungan dan Anjangsana
1. Tamu yang akan berkunjung harus lapor dan mengisi buku tamu, untuk mendapat surat ijin berkunjung dari aparat setempat.
2. Selain waktu istirahat tamu tidak diijinkan masuk.
Pasal 21
Aktifitas yang dilakukan oleh peserta
1. Selalu berpakaian rapi dan bersikap sopan serta saling menghormati dan menghargai sesama peserta dan sangga kerja.
2. Menyerahkan barang temuan yang bukan miliknya kepada keamanan.
3. Mengembalikan perlengkapan bakti milik sangga kerja sesudah dipakai/digunakan.
4. Menjaga fasilitas umum baik yang berada dalam areal perkemahan maupun berada diluar areal selama mengikuti kegiatan.
Pasal 22
Perbuatan atau Tingkah laku yang harus ditinggalkan
1. Berbicara kotor dan bertindak tidak pada tempatnya serta menimbulkan kesan yang tidak simpatik.
2. Meminjam dan tidak mengembalikan peralatan orang lain
3. Berkunjung diluar waktu kunjungan.
4. Menebang pohon untuk keperluan apapun.
5. Membuang sampah sembarangan.
6. Mengkonsumsi Miras dan Narkoba selama berada diareal perkemahan.
Pasal 23
Tanda Penghargaan
Peserta yang aktif mengikuti kegiatan berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan.
Pasal 24
Bentuk Pemberian Penghargaan
Segala bentuk pemberian penghargaan kepada peserta dan kontingen ditetapkan oleh Sidang Dewan adat yang dihadiri oleh seluruh Pemangku Adat, Ketua Sangga Kerja dan Sangga
Pasal 25
Sanksi
1. Sanksi diberikan kepada warga perkemahan dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan adat perkemahan.
2. Sanksi dijatuhkan oleh Pemengku Adat setelah mendengar dan memperhatikan jalannya Sidang Dewan Adat.
3. Pelanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri.
4. Berat atau ringannya sesuatu sanksi ditetapkan oleh Sidang Dewan Adat.
5. Dalam menjatuhkan sanksi Dwan Adat harus meminta saran dan pendapat Panitia Penyelenggara.
Pasal 26
Penutup
1. Ketentuan ini berlaku sejak peserta tiba di areal perkemahan dan akan berakhir sampai dengan berakhirnya kegiatan dan berlaku untuk semua warga perkemahan.
2. Hal – hal yang belum diataur dalam ketentuan ini akan ditetapkan oleh sidang Dewan Adat dan akan diumumkan kepada seluruh warga perkemahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar